Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) disarankan untuk menemui konsultan pajak terbaik di Indonesia apabila masih menemukan kesulitan dalam memenuhi tanggung jawab. Pasalnya berdasarkan Ditjen Pajak, dari kurang lebih 67 juta UMKM di Indonesia, baru 2,3 juta yang sudah membayar dan melaporkan pajak. Padahal, Ditjen Pajak sudah memberlakukan pajak setengah persen dari April hingga September 2020 untuk meringankan tekanan akibat Covid-19.
UMKM belum memanfaatkan insentif pajak
Dilansir dari Liputan6.com, 2,3 juta pelaku UMKM yang sudah membayar pajak ternyata belum melaksanakan kewajibannya setiap bulan, seperti yang diungkapkan Hestu Yoga Saksama dalam sebuah webinar pada Juni 2020. Sementara sejak April 2020, pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi dan menjaring sekitar 200 ribu UMKM untuk mendaftarkan diri agar mereka menerima insentif pajak.
Insentif pajak yang diberikan pemerintah bertujuan mendukung keberlangsungan UMKM supaya mereka mampu bertahan di tengah ketidak pastian. Namun, sebagian pelaku usaha tersebut tak mau memanfaatkan insentif. Salah satu alasannya adalah mereka menyadari bahwa pemerintah pun sedang membutuhkan dana yang tak sedikit untuk menghadapi Covid-19.
Di sisi lain, UMKM tetap perlu melakukan tanggung jawab, terutama kalau mereka sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak. Dalam hal ini, konsultan pajak terbaik di Indonesia dapat membimbing pelaku usaha yang baru memulai UMKM untuk mengurus pajak di tengah masa pandemi.
Peran konsultan pajak sebagai partner pelaku UMKM
Membantu pelaku usaha dalam menangani urusan perpajakan adalah salah satu layanan yang diberikan sejumlah jasa konsultan pajak di Indonesia. Sebagai partner pelaku UMKM, konsultan pajak memiliki peran-peran berikut ini:
Menangani administrasi perpajakan
Konsultan akan membantu Wajib Pajak dengan memberikan asistensi dalam administrasi perpajakan. Untuk pelaku UMKM, konsultan pajak akan membimbing mereka saat hendak mendirikan usaha dengan mengurus pendaftaran NPWP (apabila pelaku usaha belum memilikinya) beserta EFIN untuk pelaporan online.
Penyuluhan dalam bidang perpajakan.
Kehadiran konsultan semestinya disambut baik para pelaku UMKM yang benar-benar belum memahami jenis pajak yang dikenakan untuk usaha mereka. Gunakan kesempatan tersebut untuk mempelajari ketentuan, dokumen, dan solusi yang harus diambil apabila Anda menghadapi masalah perpajakan.
Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak
Konsultan pajak akan berupaya meningkatkan kesadaran pelaku UMKM untuk memenuhi tanggung jawab sebagai Wajib Pajak. Dengan begitu, Anda pun tak akan merasa terpaksa saat harus melaporkan SPT atau membayar pajak sesuai kebijakan yang diberlakukan pemerintah.
Sejauh ini, Ditjen Pajak sudah membuka layanan konsultasi online lewat email maupun website resminya. Namun, Anda juga bisa menggunakan layanan konsultan pajak terbaik di Indonesia dari pihak lain. Jadi, Anda tak akan bingung dan bisa menjalankan UMKM di tengah kesulitan seperti sekarang.
Indonesia memiliki peraturan perpajakan yang rumit, tak mengherankan jika wajib pajak menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu mengurus perpajakan. Sudah banyak yang menggunakan jasa konsultan pajak, maka tak heran jika keberadaan konsultan pajak banyak dibutuhkan. Banyak factor yang dijadikan pertimbangan untuk menggunakan jasa konsultan pajak terbaik, apa saja hal yang harus diperhatikan untuk memilih konsultan pajak?
Metode yang digunakan konsultan pajak kepada wajib pajak
Jasa konsultan pajak terbaik memilik tipe dalam memaksimalkan perannya kepada wajib pajak. Tipe dari konsultan pajak menurut Sakurai dan Braithwaite dalam jurnal Susanto dan Tjondro (2013) ada 3 tipe konsultan, yaitu Creative consultant, Honest consultant, Caution consultan
1. Creative consultant, tipe konsultan pajak yang agresif untuk perencanaan pajak kepada klien konsultan tipe ini memiliki banyak koneksi dan bisa menangani permasalahan wajib pajak.
2. Honest consultant, konsultan pajak yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam bekerja konsultan tipe ini jujur dan tidak mengambil resiko besar untuk kliennya.
3. Caution consultan, konsultan yang memiliki tipe meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayarkan kliennya menggunakan celah dari peraturan perundang-undangan.
Metode yang disukai wajib pajak dalam memilih konsultan pajak
Menurut Sakurai dan Braitwaite tipe konsultan yang disukai wajib pajak adalah tipe honest consultan hal ini karena konsultan yang jujur dan membantu mengurus pajak merupakan hal yang penting bagi wajib pajak. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Susanto dan Tjondro (2013) dalam jurnalnya yang melakukan pengumpulan data menggunakan kuisioner menyatakan
Tipe
Jumlah
Honest Consultant
51
Cautious Consultant
70
Creative Consultant
4
Sumber : Susanto dan Tjondro (2013)
Hal yang memengaruhi wajib pajak dalam memilih jasa konsultan pajak terbaik adalah persepsi wajib pajak hal ini bisa terjadi karena Wajib pajak yang memilih cautious consultant menganut task based consulting karena wajib pajak selaku klien tidak turut serta dalam proses seperti yang dilakukan oleh klien yang menganut value based consulting. Di Indonesia sendiri pilihan Cautious Consultant banyak di pilih karena banyak factor salah satunya dikarenakan masyarakat semakin takut dikenakan sanksi perpajakan yang sangat besar apabila melakukan penghindaran pajak dan meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayarkan (Susanto dan Tjondro, 2013).
Kasus yang mengenai wajib pajak di Indonesia yang akhirnya banyak memilih Cautious Consultant yang adalah kasus- kasus terkait perpajakan yang melibatkan masyarakat Indonesia dalam 4 tahun terakhir (2009 ± 2012) menurut news.detik.com ( 5 Agustus 2013) menimpa wajib pajak badan sebanyak 68 kasus, wajib pajak bendaharawan 14 kasus dan wajib pajak orang pribadi 10 kasus. Dari 92 kasus tersebut, 69 kasus telah divonis dengan putusan penjara dan denda pidana sebesar 4,3 triliun. Kasus yang menimpa wajib pajak tersebut adalah kasus faktur pajak fiktif yang tidak hanya dapat terjadi pada wajib pajak badan namun juga dapat terjadi pada wajib pajak orang pribadi (Susanto dan Tjondro, 2013).
Referensi
Khairannisa, Dian dan Charoline Cheisviyanny. 2019. Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan. Jurnal Eksplorasi Akuntansi. Vol I(III). Padang; Universitas Negeri Padang.
Susanto, Lusiana dan Elisa Tjondro. 2013. Persepsi Wajib Pajak Terhadap Konsultan Pajak Dan Preferensi Wajib Pajak Dalam Memilih Konsultan Pajak : Honest Consultant, Creative Consultant, Dan Cautious Consultant. Tax and accounting review. Universitas Kristen Petra.
Jasa konsultan pajak adalah badan atau orang yang membantu wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban membayar pajak sesuai aturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan kerja ini konsultan pajak adalah partner dari Dirjen Pajak yang kehadirannya dapat membantu dan mengedukasi masyarakat Indonesia tentang pentingnya pajak dan system dalam mengurus perpajakan termasuk konsultan pajak Jakarta. Apa sebenarnya peran konsultan pajak sebagai partner Dirjen Pajak Indonesia?
Hubungan Konsultan Pajak dan Wajib pajak
Dalam melakukan tugasnya kepada masyarakat, hubungan konsultan pajak dan wajib pajak adalah hubungan supply dan demand, wajib pajak berada pada sisi demand dan Konsultan Pajak sebagai sisi supply, artinya wajib pajak memiliki permintaan untuk membayar pajak sewajarnya sedangkan konsultan Pajak mampu memberikan penawaran untuk membantu dalam proses perencanaan pajak guna memenuhi pembayaran secara wajar jumlah pajak terhutang. (Hadi Sugiyanto, STIESIA).
Peran Konsultan pajak membantu Dirjen Pajak Indonesia
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Konsultan pajak termasuk konsultan pajak Jakarta kehadirannya dibutuhkan di masyarakat apalagi jumlah pegawai pajak dikatakan tidak seimbang dengan jumlah masyarakat Indonesia. Maka dari itu untuk tugas mengedukasi atas kesadaran wajib pajak dan membantu proses perpajakan wajib pajak, Dirjen Pajak memerlukan peran konsultan pajak. Jumlah pegawai pajak, masyarakat Indonesia dan konsultan pajak dapat Anda lihat di tabel berikut
Jumlah Penduduk
Jumlah wajib pajak (badan & pribadi)
Jumlah konsultan pajak
Jumlah pegawai pajak
246 juta jiwa
25.42 juta wajib pajak
4.5 ribu konsultan pajak terdaftar
32 ribu pegawai pajak
Sumber : (Hadi Sugiyanto, STIESIA).
“Negara Indonesia sangat tidak ideal dalam memenuhi jumlah pegawai pajak serta jumlah Konsultan Pajak untuk mencapai target penerimaan negara dan di sinilah perlu peran dari luar pemerintahan yaitu Konsultan Pajak untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak serta diperlukannya adanya sinergi antara Konsultan Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menjalankan sistem pemungutan pajak di Indonesia yaitu self assessment system” (Hadi Sugiyanto, STIESIA).
Tanggung jawab konsultan pajak
Tak hanya selesai di peran konsultan pajak untuk wajib pajak, konsultan pajak termasuk konsultan pajak Jakarta juga memiliki tanggung jawab kinerja kepada wajib pajak dan kepada Dirjen Pajak. Tanggung jawab konsultan pajak kepada wajib pajak adalah seperti membantu permasalahan pajak yang dihadapi wajib pajak dan pengupayaan menghindari pemborosan akibat membayar pajak.
Tanggung jawab konsultan pajak kepada Dirjen Pajak menurut Daniel (2009) dalam jurnal Hadi Sugiyanto adalah menyatakan bahwa pada dasarnya Konsultan Pajak berfungsi untuk mensosialisasikan peraturan perpajakan kepada Wajib Pajak. Oleh karena itu, Konsultan Pajak kemudian diharuskan untuk mengikuti penataran/ pendidikan penyegaran perpajakan yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak dan/ atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), paling sedikit satu (1) kali dalam setahun. Karena melalui penataran itu, praktisi Konsultan Pajak akan menyegarkan pengetahuannya tentang perubahan apa saja yang terjadi di dunia perpajakan.
Kasus yang melibatkan konsultan pajak
Konsultan pajak juga memiliki beberapa kasus terkait masalah pajak, salah satunya yang tertulis di jurnal Hadi Sugiyanto (STIESIA) yaitu kasus dalam tribunnews.com tanggal 15 Februari 2013 “Usut tuntas kasus pajak Bhakti Investama” Pada kasus suap restitusi pajak ini, KPK telah memenjarakan James Gunardjo selaku Konsultan Pajak dengan Tommy Hindratmo selaku pegawai Ditjen Pajak. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan saat melakukan transaksi senilai Rp 280 juta. Bahkan komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Tonbeng diduga kuat ikut bermain dalam pengemplangan pajak ini. Jadi dalam memilih konsultan pajak harus tepat dan berhati-hati.
Referensi :
Sugiyanto, Hadi. ______. Peran Konsultan Pajak Sebagai Partner Direktorat Jenderal
Pajak Dalam Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia. Surabaya : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya.
Taukah Anda ada profesi konsultan pajak di Indonesia. Semua masyarakat cukup familiar dengan pajak, namun mengenai profesi konsultan pajak ini masih terbilang jarang disebut, pengguna jasa konsultan pajak biasanya memang perusahaan atau instansi yang harus mengurus pajak usaha atau yang lainya. Konsultan pajak membantu pelaku usaha untuk mengurus perpajakan untuk bisnis mereka, sehingga urusan administrasi mengenai perpajakan bisa diselesaikan dengan baik menggunakan bantuan konsultan pajak ini. Jika Anda masih awam dengan konsultan pajak, mari kita bersama belajar mengenai konsultan pajak. Berikut ulasan mengenai konsultan pajak
Definisi konsultan pajak
Konsultan pajak adalah orang yang memiliki profesi memberikan layanan berupa jasa kepada pihak wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara untuk membayar pajak sesuai yang sudah di atur dalam undang-undang perpajakan yang ada di Indonesia. Di kutip dari website resmi Direktorat Jenderal Pajak, pengertian konsultan pajak adalah
“Orang/badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 dalam Khairannisa dan Cheisviyanny (2019) tentang definisi wajib pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang perpajakan.
Apa saja kewajiban konsultan pajak?
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, tugas dan kewajiban konsultan pajak adalah sebagai berikut
1. Memberikan jasa konsultasi kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan perpajakan;
2. Mematuhi kode etik konsultan dan berpedoman pada standar profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak;
3. Mengikuti kegiatan perkembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh asosiasi konsultan pajak dan memenuhi satuan kredit profesional berkelanjutan;
4. Menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak; dan
5. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan yang dimaksud.
Peran konsultan pajak dan korelasinya dengan kurangnya pengetahuan wajib pajak
Di Indonesia sendiri pengetahuan akan wajib pajak masih kurang, apalagi kesadaran wajib pajak dari dari badan usaha daripada wajib pajak pribadi, hal ini bisa dilihat dari tabel berikut
Uraian
2017
2016
2015
2014
2013
Wajib Pajak Terdaftar Wajib SPT
16.598.887
20.165.718
18.159.840
18.357.833
17.71.736
a. Badan
1.188.488
1.215.417
1.184.816
1.166.036
1.141.797
b. Orang pribadi karyawan
13.446.068
16.817.086
14.920.292
14.455.480
13.792.052
c. Orang pribadi non karyawan
1.964.331
2.133.215
2.054.732
2.736.317
2.797.887
Rasio Kepatuhan
72,64%
60,78%
60,44%
59,13%
56,22%
a. Badan
65,32%
58,18%
57,55%
47,42%
47,85%
b. Orang pribadi karyawan
74,89%
63,11%
63,32%
66,82%
63,39%
c. Orang pribadi non karyawan
61,66%
43,90%
41,21%
23,48%
24,25%
Sumber: Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2017
Berdasarkan data tersebut rasio kepatuhan wajib pajak badan lebih rendah daripada pribadi, kasus ini banyak terjadi di Indonesia sehingga peranan konsultan pajak diperlukan selain itu ada beberapa faktor yang memengaruhi kewajiban pajak, menurut Theory of Planned Behaviour (TPB) dalam Jurnal Akutansi (Khairannisa dan Cheisviyanny, 2019) wajib pajak dapat mematuhi ketentuan perpajakan apabila ada niat (intention) di dalam diri wajib pajak tersebut. Niat seorang wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan terbagi atas tiga faktor, yaitu Behavioral Beliefs, Normative Beliefs, dan Control Belief. Kesimpulan dari Jurnal ini adalah penggunaan jasa konsultan pajak dilakukan dengan alasan kurangnya pengetahuan, rumitnya system pajak dan agar bisa membayar pajak secara efektif, dari kesimpulan ini berarti kehadiran konsultan pajak penting untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak.
Khairannisa, Dian dan Charoline Cheisviyanny. 2019. Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan. Jurnal Eksplorasi Akuntansi. Vol I(III). Padang; Universitas Negeri Padang.
Penggunaan jasa konsultan pajak dianggap semakin urgen untuk masyarakat Indonesia. Hal ini berkaitan dengan menurunnya kepatuhan pajak dan tax ratio di Indonesia selama beberapa tahun terakhir. Pada 2019 silam, pemerintah dianggap gagal memenuhi target karena tax ratio yang dicapai hanya sampai 10,73%, seperti yang disitat dari Mucglobal.com. Sementara APBN 2019 mematok sampai 12,2% dan lebih rendah dari capaian 2018 (11,4%).
Faktor lain yang menyebabkan turunnya tax ratio adalah rendahnya penerimaan pajak pada 2019. Shortfall yang terjadi mencapai Rp245,5 triliun dengan pertumbuhan 1,43%. Belum lagi wabah Covid-19 sepanjang 2020 yang memicu lumpuhnya sektor perekonomian sampai memaksa pemerintah menurunkan target sebesar 3% pada 2021, dari Rp1.268 triliun jadi Rp1.230 triliun saja.
Pentingnya jasa konsultan pajak
Berdasarkan Peraturan Menkeu No. 111/PMK.03/2014 seputar Konsultan Pajak, orang-orang yang berprofesi sebagai konsultan pajak harus mampu memberikan jasa terkait konsultasi pajak kepada Wajib Pajak. Dengan begitu, Wajib Pajak mampu melaksanakan hal serta memenuhi kewajibannya.
Kemudian, hasil studi Basuki (2018) serta Katuuk et al. (2017) pun menyatakan mereka yang berprofesi sebagai konsultan di bidang perpajakan memberikan dampak positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Dengan begitu, kemungkinan meningkatkan tax ratio negara pun lebih besar.
Selain itu, kantor-kantor konsultasi pajak berfungsi pula sebagai sparring partner DJP. Mereka yang berprofesi sebagai konsultan pajak Jakarta biasanya diwajibkan mampu merumuskan kebijakan yang membantu perpajakan negara. Sementara saat terjun ke tengah masyarakat awam, para konsultan harus bisa menyampaikan informasi kompleks dengan bahasa yang mudah dipahami.
Menemukan konsultan di bidang perpajakan sudah semakin mudah, sebab beberapa di antaranya menawarkan layanan secara online. Namun, Anda perlu mengenal layanan hingga kriteria konsultan tepercaya.
Jenis layanan yang diberikan konsultan pajak
Walau pajak menjadi hal utama yang ditangani, kantor konsultasi perpajakan menyediakan macam-macam layanan yang dapat disesuaikan kebutuhan klien. Kebutuhan yang dipenuhi pun bukan hanya terbatas pada perhitungan dan pelaporan. Apalagi Wajib Pajak, baik pribadi maupun badan usaha, mempunyai urusan beragam dengan tingkat kesulitan bervariasi.
Untuk memahaminya, berikut jenis layanan konsultan pajak terbaik di Indonesia.
Jenis layanan
Peran konsultan jasa
Perencanaan pajak
Memberikan konsultasi untuk memperoleh keuntungan berdasarkan jenis usaha.
Kepatuhan pajak
Memastikan setiap tugas yang dikerjakan sudah sesuai aturan, termasuk perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak yang diberikan klien.
Pendampingan dalam pemeriksaan
Bertanggung jawab dalam mewakili atau mendampingi klien saat kegiatan perpajakan diperiksa pihak berwenang. Hal ini penting, terutama kalau klien kurang memahami bagaimana sistem pajak yang dikenakan pada usaha atau pekerjaaan.
Pemeriksaan laporan pajak
Memberikan bantuan kepada klien yang menghadapi kerugian yang diakibatkan beban pajak yang tak sesuai. Konsultan pajak terbaik pun akan mengevaluasi data untuk meringankan nominal pajak yang dibebankan.
Konsultasi perpajakan
Menerima sesi konsultasi dari klien sehubungan pajak, termasuk proses penetapan hingga penyelesaian masalah yang dihadapi.
Restitusi pajak
Membantu klien yang mendapati kelebihan pembayaran pajak dan ingin mengajukan pengembalian (restitusi). Dalam hal ini, konsultan dapat menolong dalam menyiapkan data, menyampaikan permohonan restitusi, pemeriksaan, sampai memastikan proses pengembalian selesai.
Penyelesaian sengketa pajak
Melayani klien yang mengalami sengketa terkait kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Tahap mengurai masalah klien, konsultan akan menyesuaikannya dengan jenis kendala, misalnya untuk pengajuan banding atau keberatan pajak.
Selain mengenal layanan, calon klien yang akan mengambil jasa konsultan pajak perlu mengetahui jenis izin praktik yang dikantungi profesi tersebut. Ada tiga jenis izin praktik yang ditetapkan Dirjen Pajak atau pejabat yang bersangkutan untuk orang-orang yang bekerja di kantor konsultasi pajak, di antaranya:
Izin praktik tingkat A
Konsultan yang mengantungi izin praktik ini adalah mereka yang mempunyai sertifikasi yang memperlihatkan tingkah keahlian dalam melayani di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak pribadi terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan perpajakan. Namun, hal ini tak berlaku pada Wajib Pajak dengan domisili negara yang memiliki kesepakatan penghindaraan pajak berganda dengan Indonesia.
Izin praktik tingkat B
Izin praktik tingkat B sebenarnya hampir sama dengan tingkat A, terutama pada kemampuan pemenuhan jasa untuk Wajib Pajak. Namun, konsultan pajak terbaik di Jakarta maupun kota-kota besar lain dengan izin praktik ini tak menangani Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, maupun tinggal di negara dengan persetujuan yang sama pada tingkat A.
Izin praktik tingkat C
Terakhir, ada izin praktik tingkat C yang dimiliki para konsultan dengan sertifikasi yan mampu menunjukkan tingkat kemampuan mereka dalam memberikan layanan di bidang perpajakan. Satu hal yang membedakannya dengan tingkat A dan tingkat B adalah konsultan yang memegang izin praktik tingkat C bisa menangani Wajib Pajak pribadi maupun badan usaha.
Menentukan penyedia jasa konsultan pajak yang tepat
Memahami jenis layanan atau jasa dan izin praktik adalah dua hal yang dapat membantu Anda menemukan konsultan pajak terpercaya. Adapun faktor-faktor lain yang akan mengantarkan Anda kepada konsultan profesional, antara lain:
Konsultan punya kompetensi pajak
Kompetensi konsultan yang bekerja di bidang perpajakan biasanya bisa dibuktikan dengan ijazah atau sertifikasi profesi. Kompetensi pajak dapat diperoleh melalui US AAP (Ujian Ahli Akuntansi Pemerintah), USKP, brevet pajak, maupun perguruan tinggi khusus perpajakan seperti STAN. Selain itu, orang-orang yang bekerja di kantor konsultasi pajak wajib mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Merupakan anggota Asosiasi Konsultan Pajak
Entah saat memilih konsultasi pajak terdekat atau jauh, pastikan mereka mempunyai track record bersih atau baik serta memiliki pengalaman di bidang pajak. Salah satu hal yang dapat meyakinkan profesionalitas konsultasi adalah sudah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Dengan keanggotaan tersebut, Anda akan mudah memeriksa track record mereka.
Cek tarif jasa yang ditawarkan konsultan
Tarif jasa yang ditetapkan masing-masing konsultan tentunya berbeda. Ada yang memberlakukan tarif berdasarkan hitungan jam kerja, ada pula yang dibayar sesuai penyelesaian kerja. Selain itu, nama dan reputasi turut mempengaruhi besaran tarif. Semakin terkenal dan berpengalaman, semakin besar pula uang yang harus dikeluarkan untuk membayar jasanya. Jadi, pertimbangkan baik-baik agar tak salah pilih.
Mempunyai etos kerja baik dan jujur
Etos kerja berhubungan dengan kemauan berbagi ilmu, taat terhadap peraturan perundang-undangan, bersedia menjaga rahasia perusahaan, hingga mampu bekerja secara cepat, cermat, dan komunikatif. Orang-orang yang bekerja di kantor konsultasi pun harus menguasai soft skill seperti memahami bisnis klien, berani mengungkapkan kejujuran, dan selalu mengikuti perkembangan terbaru sehubungan dunia perpajakan.
Demikian informasi seputar jenis layanan jasa konsultan pajak beserta cara memilih penyedia jasa yang profesional. Semoga setelah membaca artikel ini, Anda dapat berkontribusi dalam peningkatan tax ratio di Indonesia tahun depan!
Sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 ditetapkan, transferpricingdocumentation menjadi isu lokal paling populer. Sayangnya, transfer pricing kerap disalahgunakan untuk menghindari beban pajak (Sugiharto, 2017).
Padahal, transferpricing merupakan salah satu cara untuk membentuk keunggulan kompetitif melalui sinergi perusahaan dan pihak afiliasi, contohnya pembayaran royalti. Dilansir dari situs berita ekonomi.bisnis.com, transaksi antarafiliasi dapat dikatakan curang jika bertujuan menghindari pajak global.
Lalu, apa yang dimaksud transfer pricing? Mengapa berisiko bagi pengusaha? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Kepatuhan dalam membayar pajak menjadi kewajiban bagi setiap warga negara, baik perorangan ataupun badan usaha. Di Indonesia, sistem pembayaran pajak berjalan dengan sistem self assessment yang menuntut tingkat kepatuhan tinggi para wajib pajak (WP). Selanjutnya, terdapat tahapan audit atau pemeriksaan pajak yang menjadi proses penting dalam mendorong kewajiban para WP.
Dikutip dari Bisnis.com, rasio tingkat kepatuhan WP masih cukup rendah. Tahun 2017, rasio kepatuhan berada di angka 72,6%. Angka tersebut mengalami penurunan menjadi 71,1% pada 2018 dan kembali meningkat pada 2019 ke angka 72,9%. Rasio tersebut pun masih jauh di bawah standar OECD yang mencapai 85%. Dari data tersebut, terlihat kalau masih banyak WP yang tak menjalankan kewajibannya dengan baik.
Tingkat keberhasilan pembangunan sebuah negara umumnya dilihat lewat pertumbuhan ekonominya. Salah satu sumber penting yang bisa mendukungnya adalah investasi dan tersedianya SDM yang mumpuni.
Untuk bisa menarik minat para investor agar menanamkan modalnya di tanah air, pemerintah memberikan keringanan dalam bentuk insentif pajak. Apa sebenarnya insentif ini dan bagaimana cara seorang wajib pajak agar bisa memperoleh keringanan ini?
Sepanjang 2013 sampai 2019, tren tax dispute (perselisihan pajak) mengalami peningkatan. Dilansir dari situs berita DDTC News, total kasus tersebut sekitar 11.436 dispute pada tahun 2017. Lalu, di tahun 2019, angka dispute mencapai 78.114 berkas.
Salah satu penyebab peningkatan tax dispute adalah ada perbedaan perhitungan saat pemeriksaan pajak. Banyak wajib pajak yang merasa tidak puas dengan hasil akhir pemeriksaan. Untuk menyelesaikan perkaranya, para pihak terkait harus melewati jalur hukum.
Ingin tahu lebih banyak tentang perselisihan pajak dan prosedur penyelesaiannya? Simak ulasan berikut ini!
Pengertian Perselisihan Pajak
Pengertian Perselisihan Pajak – Sumber Gambar: pixabay.com
Tax disputeartinya sengketa antara wajib pajak (WP) dengan pejabat berwenang atas keputusan yang dapat digugat ataupun diajukan banding ke pengadilan pajak. Ada dua hal yang menjadi objek gugatan, yakni pelaksanaan penagihan dan keputusan terkait pelaksanaan surat paksa, penyitaan, dan pengumuman lelang (Asriyani, 2017).
Sebenarnya, WP harus menghindari apa pun yang dapat menimbulkan perselisihan pajak, seperti perbedaan penafsiran tentang jumlah pajak disetor ke negara. Namun, minimnya pengetahuan tentang pajak kerap menjebak WP dalam kasus sengketa. Selain itu, sengketa pajak juga dapat dipicu oleh hal-hal berikut.
Tidak Puas dengan Kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak
Ditjen Pajak bertugas atas dasar undang-undang dari pemerintah pusat. Biasanya, sebagian WP merasa tidak puas karena keberatan dengan hasil pemeriksaan pajak yang didasarkan pada aturan tersebut (Awwaliatul Mukarromah, 2020).
Contoh kasusnya, yakni perselisihan antara PT Semarang Autocomp Manufacturing dan pejabat berwenang atas pemeriksaan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Perusahaan ini mengajukan keberatan ke Ditjen Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.
Perbedaan Interpretasi
Tidak semua WP memiliki pemahaman yang sama dengan pejabat berwenang di bidang perpajakan mengenai perundang-undangan. Contohnya, kasus perbedaan interpretasi antara WP yang terikat dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan pemerintah (Hamida Amri Safarina, 2020).
Kedua pihak berselisih paham tentang penentuan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25. Lalu, pihak WP mengajukan keberatan ke Pengadilan Pajak. Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan WP (Hamida Amri Safarina, 2020).
WP Merasa Keberatan dengan Sanksi Denda Pajak
Sebagian WP belum memahami pelanggaran yang dapat memicu sanksi denda. Sebaliknya, banyak oknum pajak memanfaatkan keadaan tersebut untuk menaikkan nominal sanksi. Kondisi itu membuat WP keberatan sehingga mengajukan gugatan ke pengadilan pajak.
Contohnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum pajak terhadap pengusaha di Bangka Belitung. Tersangka menagih tunggakan pajak kepada WP dengan nilai ratusan juta rupiah. Agar pembayaran ditunda, WP pun diminta mengirim sejumlah uang ke rekening tersangka (Antara & Agustiana, 2018).
Dari kasus tersebut dapat disimpulkan, rata-rata sanksi denda pajak timbul atas kesalahan kecil yang dilakukan WP. Misalnya, WP tidak melapor tepat waktu, salah perhitungan, dan terlambat membayar pajak. Berikut ini tabel sanksi denda untuk pelanggaran tersebut.
No.
Jenis Pelanggaran
Sanksi
1.
Tidak Membuat SPT Tahunan.
WP Orang Pribadi didenda Rp100.000. Sementara WP Badan mendapatkan sanksi denda Rp1.000.000.
2.
Salah menghitung pajak.
Jika pembetulan dilakukan oleh WP dengan kemauan sendiri, sanksi dendanya sebesar 2 persen dari pajak kurang bayar.Jika pembetulan dilakukan atas dasar temuan petugas saat pemeriksaan, sanksi dendanya sebesar 150 persen dari pajak kurang bayar.
3.
Terlambat membayar pajak oleh WP Orang Pribadi.
Sanksi denda kenaikan bunga sebesar 2% per bulan.
Prosedur Sengketa Pajak
Prosedur Sengketa Pajak – Sumber Gambar: pixabay.com
Ada empat prosedur yang harus dilewati oleh penggugat dan tergugat di pengadilan pajak. Berikut penjelasan lengkapnya.
Keberatan
WP bisa mengajukan keberatan apabila terdapat kejanggalan dalam perhitungan total pajak, pemungutan pajak, atau ada jumlah kerugian. Keberatan tersebut diajukan atas penerimaan:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
SKPKB tambahan;
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
dan pemotongan pajak yang dilakukan pihak ketiga sesuai aturan berlaku.
Jika sudah memenuhi syarat, surat keberatan dikirim melalui Pos atau disampaikan secara langsung ke kantor Ditjen Pajak. WP juga bisa menggunakan aplikasi e-Filling untuk mengirimkan dokumen tersebut.
Dokumen pengajuan keberatan yang ditolak atau dikabulkan sebagian oleh pengadilan, dapat menimbulkan sanksi denda sebesar 50 persen. Jumlah tersebut dihitung dari total pajak sesuai keputusan keberatan dikurangi pajak yang sudah dibayar sebelum putusan diterbitkan.
Namun, sanksi denda tidak akan diberikan kepada WP jika mengajukan banding atas putusan keberatan.
Contoh kasusnya, yakni sengketa pajak antara PT Inalum dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. PT Inalum mengajukan gugatan atas perhitungan tarif Pajak Air Permukaan (PAP) oleh pemeriksa. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak gugatan tersebut sehingga mengakibatkan PT Inalum harus membayar denda Rp553 miliar (Ranap Simanjutak, 2018).
Gugatan
Gugatan dapat diajukan oleh WP ke pengadilan pajak atas dasar kasus-kasus berikut.
Surat perintah untuk melaksanakan penyitaan maupun pengumuman lelang.,
Pelaksanaan surat paksa.
Keputusan pencegahan yang diterbitkan atas dasar penagihan pajak.
Berbagai keputusan terkait pelaksanaan ketetapan perpajakan.
Surat keputusan keberatan dan ketetapan pajak tidak sesuai dengan tata cara dalam perundang-undangan.
Banding
Sesuai perundang-undangan, WP dapat mengajukan banding jika tidak setuju dengan surat keputusan keberatan yang diterbitkan. Pengajuan banding dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak surat dikeluarkan.
Surat banding diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan menyampaikan jumlah pajak yang dipungut, rugi, dan total pajak terutang. Perhitungan tersebut harus disertai alasan WP berdasarkan ketentuan pada undang-undang.
Sebagai contoh, pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan terdapat nominal pajak terutang yang harus dibayar WP. Artinya, WP membayar pajak terutang dengan tidak menggantungkan pada surat ketetapan pajak.
Surat ketetapan pajak mencakup SKPKB, SKPN tambahan, SKPN, dan surat keterangan lebih bayar (SKLB). Cakupan tersebut didasarkan pada aturan yang tertera di Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
Menyoal konsekuensi atas keputusan banding yang diterbitkan, ada sanksi dan imbalan bunga. Besaran imbalan bunga disesuaikan dengan aturan dalam Pasal 106 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Apabila banding dikabulkan pengadilan, WP mengembalikan kelebihan bayar pajak disertai bunga 2 persen. Pengembalian dihitung sejak bulan pelunasan sampai dikeluarkannya Surat Keterangan Pajak Daerah Lebih Bayar.
Sebaliknya, pengajuan banding yang ditolak atau dikabulkan sebagian dapat menimbulkan sanksi denda sebesar 100 persen. Sanksi dihitung dari total pajak berdasarkan putusan banding dikurangi jumlah pajak sebelum ajuan keberatan.
Peninjauan Kembali
Peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan WP sebanyak satu kali setelah Pengadilan Pajak menerbitkan putusan. Sebagai contoh, kasus perselisihan pajak antara PT Samsung Electronics Indonesia dengan pejabat bea cukai.
Peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan WP sebanyak satu kali setelah Pengadilan Pajak menerbitkan putusan. Sebagai contoh, kasus perselisihan pajak antara PT Samsung Electronics Indonesia dengan pejabat bea cukai.
Kronologinya, PT Samsung Electronics dikenai pajak atas bea masuk impor dan denda peminjaman mesin produksi serta cetakan. Perusahaan ini mengajukan gugatan dan banding, tetapi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Atas putusan tersebut, perusahaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MG Novarizal Fernandez, 2018).
Jadi, kesimpulannya, Anda bisa mengajukan PK ke Mahkamah Agung disertai beberapa alasan berikut.
Pengadilan mengeluarkan keputusan berdasarkan kebohongan atau bukti palsu dari pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus.
Ditemukan bukti tertulis baru yang bisa menghasilkan putusan berbeda.
Ada bagian dari tuntutan yang belum mendapatkan keputusan tanpa menimbang sebab-sebabnya.
Putusan pengadilan tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Mengenai tenggat waktu pengajuan PK, Mahkamah Agung menetapkan 180 hari setelah perkara diputus untuk beberapa hal ini.
Kebohongan pihak lawan telah diketahui sejak diberitahukan kepada pihak berperkara dan putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap.
Surat bukti memiliki hari dan tanggal penemuan yang dinyatakan disahkan oleh pejabat berwenang dan telah diberitahukan kepada pihak berperkara.
Demikian ulasan singkat seputar tax disputedan cara menyelesaikan perkaranya. Jika Anda ingin mengajukan keberatan atas perselisihan pajak, pastikan mengisi tax dispute form secara lengkap dan benar. Dengan begitu, pengajuan Anda dapat diterima oleh pengadilan pajak.
Referensi :
Hamida Amri Safarina (2020). Proses Penyelesaian dan Banding dalam Penyelesaian Sengketa Pajak Daerah. news.ddtc.co.id.
Kementerian Keuangan (2019). Sengketa Pajak dan Penyelesaiannya. kemenkeu.go.id.
Antara & Agustiani (2018). Wajib Pajak Harus Lapor Jika Terjadi Pemerasan Oknum. cnnindonesia.com.
Menembus 11.436, Aduan Sengketa Pajak Meningkat 19,3% Sepanjang Tahun 2018 Lalu. (2019, 17 Februari). Diakses pada Desember 15, 2020 dari situs berita www.nasional.kontan.co.id.
Awwaliatul Mukkaramah (2020). Memahami Definisi Keberatan Pajak dan Ruang Lingkupnya. news.ddtc.co.id.
Asriyani. 2017. Upaya Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. e-Journal Katalogis. 5(8): 169-181.
MG Novarizal Fernandez (2018). Sengketa Pajak: MA Tolak PK Samsung Electronics Indonesia. kabar24.bisnis.com.
Menjelang akhir tahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang kerap melakukan berbagai cara agar target pajak tahunan tercapai lewat ijon pajak (memberi imbauan kepada wajib pajak agar membayar pajak lebih awal). Meski tujuannya baik, praktik ini sebenarnya tidak dibenarkan oleh Kementerian Keuangan. Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan langkah resmi bagi DJP untuk memeriksa tuntas atau tidaknya kewajiban seorang wajib pajak lewat SP2DK. Apa itu SP2DK pajak dan mengapa seorang wajib pajak baik perorangan maupun perusahaan bisa menerimanya?
SP2DK pajak adalah singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dan Kunjungan (visit) kepada wajib pajak. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-39/PJ/2015, SP2DK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pengawasan Pajak. Tujuan dari penerbitan surat ini adalah untuk mendapatkan penjelasan mengenai data atau memperoleh keterangan dari wajib pajak.
Adapun informasi yang dimaksud dalam SP2DK adalah seluruh data yang dimiliki Dirjen Pajak terkait wajib pajak. Sumbernya bisa berasal dari SPT, hasil kunjungan, data, laporan pengaduan dan lain sebagainya.
Fungsi Diterbitkannya SP2DK
Fungsi Diterbitkannya SP2DK – Sumber Gambar: pixabay.com
Penerbitan surat ini memiliki beberapa tujuan, baik untuk wajib pajak maupun untuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat di mana wajib pajak berada. Fungsi-fungsi tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut:
Manfaat SP2DK untuk DJP/KPP
Manfaat SP2DK untuk Wajib Pajak
Menghindarkan adanya penyalahgunaan insentif pajak. Selama pandemi berlangsung, DJP memberikan keringanan berupa insentif pajak. Namun, insentif ini sangat rawan disalahgunakan. SP2DK diterbitkan untuk mengawasi seluruh proses mulai dari pelaporan sampai pemanfaatan insentif pajak. Dengan begitu, manfaat insentif benar-benar dirasakan oleh mereka yang memang memenuhi persyaratan
Surat edaran bagi wajib pajak. Dilansir dari situs Worldwide Tax Summaries, Indonesia menggunakan sistem self assessment dalam menghitung besaran pajak yang harus dilunasi oleh wajib pajak. Artinya, wajib pajak melakukan secara mandiri proses penghitungan, penyetoran hingga pelaporan ke KPP terdekat. Karena prosesnya dilakukan sendiri, kerap ada dugaan penyalahgunaan pajak. Sebagai bentuk pengawasan oleh menteri keuangan, diterbitkanlah SP2DK
Sebagai pedoman KPP terkait untuk melakukan tindakan lanjutan. Pihak yang bertugas untuk meminta keterangan data kepada wajib pajak adalah KPP. Adanya SP2DK akan memudahkan KPP untuk mengumpulkan data dan informasi agar bisa diteliti jika seandainya terjadi perbedaan dengan kondisi di lapangan.
Kesempatan untuk memperbaiki data yang salah atau kurang up-to-date. Meskipun seorang wajib pajak tidak memiliki niat untuk memberikan data yang salah, namun dalam self assessment ada kemungkinan wajib pajak melakukan kesalahan. Dengan SP2DK ini, wajib pajak bisa mengetahui kesalahan tersebut dan melakukan pembaruan SPT seandainya ada data yang tidak sesuai
Setelah menerima SP2DK, tim visit atau account representative dari DJP wajib membuat Laporan Hasil Penjelasan dan/atau Keterangan (LHP2DK) yang kesimpulan dan rekomendasi lanjutan terkait wajib pajak.
Tahapan dalam Penerbitan SP2DK
Tahapan dalam Penerbitan SP2DK – Sumber Gambar: QuoteInspector.com
Ada setidaknya 5 tahapan dalam proses terbitnya SP2DK yakni:
Persiapan
Dalam tahap pertama ini, KPP akan menyampaikan SP2DK kepada wajib pajak melalui kunjungan atau visit. Kunjungan dilakukan dengan berbagai pertimbangan termasuk jarak, biaya dan kondisi saat ini. Selama pandemi Covid-19 berlangsung, kunjungan untuk penyampaian surat edaran ini ditiadakan untuk sementara (berdasarkan Edaran Dirjen Pajak No. SE-34/PJ/2020, kunjungan diganti dengan video conference).
Jika visit tidak memungkinkan karena berbagai kondisi, SP2DK akan dikirimkan lewat jasa ekspedisi atau faks. Selambat-lambatnya 14 hari setelah kunjungan (atau stempel pos dari jasa pengiriman), wajib pajak harus memberikan tanggapan terkait surat edaran tersebut kepada KPP setempat.
Pemberian Tanggapan dari Wajib Pajak
Jika Anda merupakan seorang wajib pajak yang mendapatkan surat edaran SP2DK ini, Anda akan diberi waktu selama 14 hari untuk memberikan tanggapan baik secara lisan maupun tulisan. Dilansir dari ddtc.o.id, selama pandemi ini, penyampaian tanggapan secara lisan dapat diganti dengan video conference.
Apabila dalam jangka waktu yang diberikan wajib pajak belum memberikan tanggapan apa pun, KPP berhak melakukan salah satu dari 3 kebijakan yakni:
Memberikan perpanjangan waktu. Dengan berbagai pertimbangan tertentu, KPP bisa memberikan waktu tambahan sebanyak maksimal 14 hari kepada wajib pajak untuk memberikan tanggapannya
Melakukan visit atau kunjungan langsung ke alamat wajib pajak
Melakukan verifikasi data terkait berdasarkan peraturan yang berlaku.
Penelitian dan Analisis
Dalam tahap ini, perwakilan dari KPP akan melakukan analisis data dan informasi pendukung yang didapatkan oleh wajib pajak. Data ini akan diolah menurut keahlian, sikap profesional dan pengetahuan untuk selanjutnya dibuatkan rekomendasi yang tertulis dalam LHP2DK.
Perwakilan yang ditugaskan oleh KPP akan membandingkan data yang ada dalam berkas DJP dengan informasi yang disampaikan oleh wajib pajak. Selanjutnya akan diperiksa kembali apakah berdasarkan data-data tersebut, kewajiban pajak sudah dipenuhi oleh wajib pajak atau belum. Jika terdapat ketidaksesuaian antara data yang ada dengan temuan di lapangan, KPP melalui perwakilannya berhak meminta penjelasan ulang selambat-lambatnya 14 hari
Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Berdasarkan temuan yang ada, KPP akan meminta wajib pajak melakukan berbagai tindak lanjut. Salah satunya adalah dengan menyampaikan SPT atau melakukan perbaikan SPT (jika terdapat perbedaan data) selambat-lambatnya 14 hari.
Dokumentasi dan Administrasi Kegiatan
Pihak perwakilan KPP wajib membuat data yang berisi dokumentasi aktivitas terkait termasuk SP2DK, LHP2DK dan dokumen pelengkap lainnya. LHP2D harus dibuat selambat-lambatnya 7 hari setelah waktu permintaan penjelasan bagi wajib pajak selesai.
Bagi banyak wajib pajak, penerbitan SP2DK kerap menjadi tekanan tersendiri. Pasalnya, surat edaran ini sebenarnya tidak bisa dikeluarkan tanpa adanya data yang terkait wajib pajak yang dimiliki oleh aparat terkait. Terlebih penerbitan SP2DK umumnya diikuti dengan berbagai permintaan lain seperti pelaporan kembali SPT, perbaikan SPT hingga pemeriksaan apakah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak.
Sebagai warga negara yang baik, seorang wajib pajak harus melakukan proses self assessment dengan baik dan jujur. Namun, kadang langkah ini saja tidak cukup untuk membebaskan Anda dari SP2DK. Tapi tidak perlu cemas karena sejatinya adanya surat edaran ini justru memberikan kesempatan pada Anda untuk melakukan perbaikan data perpajakan yang Anda miliki.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk melakukan self assessment pajak atau kebingungan ketika menerima SP2DK dari KPP setempat, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Hadi & Partners Tax and Management Consultant. Sebagai konsultan pajak berpengalaman, kami siap membantu Anda mengatasi segala permasalahan yang berhubungan dengan pajak perusahaan maupun pajak pribadi Anda. Mari menjadi wajib pajak yang taat pajak bersama Hadi & Partners Tax and Management Consultant.
Referensi:
Suwiknyo, Edi (2020). Praktik Ijon Pajak Terus Berlangsung, Jadi Andala di Akhir Tahun. www.ekonomi.bisnis.com
Worldwide Tax Summaries (2020). Indonesia (Individual-Tax Administration). www.taxsummaries.pwc.com
Asmarani, Nora Galuh Candra (2020). Apa Itu SP2DK? www.news.ddtc.co.id Sandi, Fajar Billy (2020). SP2DK: Surat Edaran Bagi yang Belum Memenuhi Kewajiban Perpajakan. www.online-pajak.com