Categories
Perpajakan

Termasuk SP2DK, Ini Cara Menanggapi 5 Jenis Surat yang Dikirim Lembaga Pajak

Walau pemerintah memberikan insentif pajak untuk menggenjot sektor perekonomian pada masa pandemi, pengiriman SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan tetap dilakukan kepada Wajib Pajak. Langkah tersebut dilaksanakan KPP sesuai Surat Edaran Menkeu No. SE-39/PJ/2015 yang berkaitan dengan pengawasan terhadap Wajib Pajak.

Surat-surat yang dikirimkan KPP atau maupun Ditjen Pajak memang tak selamanya berisi sanksi atau tagihan. Meski demikian, Anda tetap harus tahu cara menanggapinya sebagai Wajib Pajak yang bertanggungjawab seperti yang dijelaskan berikut:

SP2DK

Tak sedikit Wajib Pajak yang memanfaatkan layanan konsultasi pajak online setelah menerima teguran melalui surat ini. Dalam penerbitannya sendiri, surat ini melewati telah lima tahap yang mencakup tahapan persiapan, dilanjutkan tanggapan dari Wajib Pajak, lalu tahap analisis terhadap tanggapan, tahap tindak lanjut, serta administrasi.

Untuk merespons surat ini, Wajib Pajak harus memberikan keterangan data beserta klarifikasi terhadap informasi yang diminta, baik secara tertulis atau digital. Adapun batas penerimaan respons dari Wajib Pajak adalah 14 hari. Akan ada tindakan apabila Wajib Pajak tak kunjung menanggapi.

Surat Keterangan Terdaftar

Surat ini datang bersamaan dengan NPWP yang dibuat Wajib Pajak. SKT diterbitkan KPP sebagai bukti pemberitahuan kalau Wajib Pajak sudah terdaftar dalam administrasi Ditjen Pajak dengan data identitas yang diajukan. Informasi penting lainnya pun tercantum dalam surat tersebut.

Berbeda dari SP2DK yang membutuhkan tanggapan, SKT cukup disimpan sebagai arsip, karena sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kondisi tertentu. Jangan lupa mematuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak, sebab Anda sudah mengantungi NPWP.

Surat Imbauan Pajak

Selanjutnya ada Surat Imbauan Pajak yang diterbitkan sesuai hasil penelitian untuk meminta klarifikasi dari Wajib Pajak terkait kewajiban yang belum terpenuhi. Sebagai contoh, imbauan untuk membuat NPWP, dugaaan ketidaksesuaian data dalam SPT, dan lain sebagainya.

Ketika menerima Surat Imbauan Pajak, Anda sebagai Wajib Pajak perlu mengklarifikasi imbauan yang disampaikan KPP. Ada beberapa cara yang dapat ditempuh, yakni mengirim surat secara tertulis atau online atau mengunjungi langsung KPP terdekat apabila memungkinkan.

Surat Ketetapan Pajak

Kemudian, ada Surat Ketetapan Pajak yang berfungsi menagih kekurangan pajak, memberitahukan jumlah pajak terutang, mengembalikan kelebihan bayar pajak, menagih pajak, hingga mengenakan sanksi administrasi perpajakan.

Menanggapi SKP pun harus Anda sesuaikan dulu dengan jenis ketetapan yang diterima. Dengan begitu, Anda sebagai Wajib Pajak dapat mengambil tindakan-tindakan seperti membayar tagihan bila ada kurang pajak atau mengajukan restitusi apabila ada lebih bayar.

Itulah jenis-jenis surat yang diterbitkan oleh KPP atau Ditjen Pajak kepada para Wajib Pajak. Dengan mengetahui surat-surat penting seperti SP2DK, Anda diharapkan siap dalam menyiapkan tanggapan dan bertanggungjawab sesuai ketetapan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sumber:
Categories
Perpajakan

Ikuti Konsultasi Pajak Online Sebelum Ditegur SP2DK dan Kena Denda

Dibukanya layanan konsultasi pajak online diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk mengurus pajak. Hal ini berkaitan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam memulihkan sektor perekonomian yang lesu akibat tekanan wabah Covid-19.

Pemakaian insentif perpajakan masih rendah

Disitat dari portal berita Mucglobal.com, relaksasi perpajakan sebenarnya sudah ditawarkan sejak April 2020 berdasarkan Peraturan Menkeu (PMK) No. 110/PMK.03/2020. Sayangnya, hingga akhir Oktober 2020, realisasi insentif perpajakan yang dilakukan untuk mengatasi dampak pandemi baru mencapai 24,6% dari total anggaran yang disediakan sebesar Rp120,6 triliun.

Laju pemanfaatan insentif yang terbilang lambat memang sangat disayangkan. Apalagi pemerintah menganggarkan dana yang tak sedikit. Sejauh ini, insentif yang terpakai untuk PPh Pasal 21 DTP baru mencapai Rp2,18 triliun. Kemudian, untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor sekitar Rp7,3 triliun dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp10,2 triliun.

Penerbitan SP2DK oleh Ditjen Pajak (DJP)

Walau penggunaan insentif terbilang rendah, Ditjen Pajak (DJP) masih berupaya mengantisipasi penyalahgunaannya. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau SP2DK.

Surat tersebut, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015, surat tersebut diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang meminta Wajib Pajak untuk menjelaskan atas data atau keterangan terhadap dugaan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pajak.

Jasa pembuatan SP2DK dalam hal ini akan dilibatkan untuk menyusun surat yang akan dikirimkan kepada Wajib Pajak sebagai bagian dari pengawasan sistem self-assessment. Kemudian berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015, penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan terdiri atas lima tahap, antara lain:

Persiapan

Kepala KPP akan melakukan analisis data atau keterangan terhadap Wajib Pajak yang terindikasi belum memenuhi kewajibannya dalam perpajakan. Wajib Pajak diberikan waktu paling lama 14 hari setelah tanggal kirim surat yang diantarkan dengan jasa ekspedisi atau disampaikan langsung oleh KPP.

Tanggapan Wajib Pajak

Pada tahap ini, Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan secara langsung atau tertulis. Anda yang mungkin sedang membutuhkan jasa pajak karena kesulitan menyusun SPT pun bisa menjelaskannya selama keterangan tersebut bersifat valid. Jika tak ada tanggapan yang diterima, KPP akan menjatuhkan salah satu dari tiga keputusan.

Penelitian dan analisis kebenaran

Apabila kepala KPP menerima tanggapan sebelum batas waktu, mereka akan melanjutkan proses dengan meneliti dan menganalisis kebenaran dari data yang diberikan. Tahap ini dilakukan oleh pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan sesuai keahlian, pengetahuan, dan sikap profesional.

Rekomendasi dan tindak lanjut

Ada empat tindak lanjut yang diambil pada tahap ini. Di antaranya kasus yang dianggap selesai apabila Wajib Pajak memakai jasa SPT untuk menyelesaikan dan mengajukan laporan sesuai fiskus, pengawasan penyampaian SPT, pemeriksaan atau verifikasi, hingga pengecekan bukti apabila ada tindakan pidana.

Pengadministrasian kegiatan

Pada tahap terakhir, pelaksana Seksi Ekstensifiksi dan Penyuluhan akan melaksanakan penertiban administrasi dengan membuat dokumentasi selama proses permintaan penjelasan data atau keterangan berlangsung. Dengan begitu, KPP mempunyai bukti yang bisa dipegang.

Denda yang dijatuhkan apabila Wajib Pajak mangkir melapor

Walau KPP menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan sebagai bentuk peringatan, kenyataannya masih ada Wajib Pajak yang berusaha mangkir dari tanggung jawab. Dalam hal ini, Anda yang mengalami kesulitan sebenarnya bisa mengambil jasa konsultasi pajak online untuk mendiskusikan solusi yang harus diambil.

Selain itu, Anda sebagai Wajib Pajak pun harus mengetahui denda atau sanksi yang dijatuhkan apabila tak kunjung melaporkan pajak seperti yang tertera di bawah ini:

Denda telat lapor SPT Wajib Pajak PribadiWajib Pajak pribadi yang terlambat atau tak melaporkan SPT dikenakan denda senilai Rp100.000
Denda telat lapor SPT Wajib Pajak badan usaha atau perusahaanWajib Pajak badan usaha atau perusahaan yang terlamat atau tak melaporkan SPT dikenakan denda senilai Rp1.000.000
Denda telat bayar pajak 2%Denda ini dikenakan untuk laporan pajak bulanan. Waktu denda akan dihitung berdasarkan tanggal jatuh tempi sampai tanggal pembayaran pajak
Denda administrasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan NilaiWajib Pajak dikenakan denda senilai Rp500.000
Denda administrasi Surat Pemberitahuan Masa lainnyaWajib Pajak dikenakan denda senilai Rp100.000

Prosedur konsultasi pajak selama masa pandemi

Apa Anda membutuhkan bantuan untuk menyusun laporan pajak atau jasa pembuatan TPDOC? Per September 2020, Ditjen Pajak menerbitkan tata cara layanan baru untuk Wajib Pajak maupun masyarakat yang ingin berkunjung ke kantor pajak dengan antrean online. Adapun layanan-layanan yang disediakan mencakup loket tempat pelayanan terpadu, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, hingga layanan janji temu lain seperti jasa pembuatan transfer pricing document.

Adapun cara registrasi untuk memperoleh tiket antrean pajak secara online, antara lain:

1.      Akses laman https://kunjung.pajak.go.id dan klik opsi Daftar di bagian bawah laman;

2.      Siapkan identitas diri dan isi form yang tersedia dengan informasi seperti tanda pengenal (NIK atau paspor), nama pengunjung beserta status (diri sendiri atau wakil Wajib Pajak, kuasa Wajib Pajak, atau pihak lain, detail NPWP, email, dan nomor ponsel yang aktif;

3.      Selanjutnya, isi data kesehatan mandiri yang mencakup frekuensi keluar rumah, kunjungan ke fasilitas umum, pemakaian transportasi publik, perjalanan ke luar kota atau internasional, mengikuti kegiatan yang melibatkan orang banyak/kerumunan, riwayat kontak erat dengan pihak-pihak yang dinyatakan ODP, PDP, atau postif Covid-19, beserta kondisi kesehatan dalam jangka waktu 14 hari terakhir;

4.      Kemudian, pilih layanan yang Anda butuhkan. Misalnya mengatur SPT setelah menerima surat teguran dari KPP atau menanyakan seputar jasa konsultan transfer pricing document untuk badan usaha. Cantumkan juga nama kantor dan tanggal/waktu kunjungan;

5.      Setelah semua data dan keterangan diisi, Anda akan menerima tiket yang dikirimkan lewat email yang didaftarkan. Cara lainnya yang bisa dilakukan adalah memperlihatkan tangkap layar (screenshot) nomor tiket kepada petugas KPP saat melakukan kunjungan.

Sebelum berangkat ke KPP, pastikan Anda melakukan konfirmasi kunjungan kepada petugas dengan menelepon atau mengirimkan pesan lewat WhatsApp.

Disarankan untuk memprioritaskan layanan online

Kendati Ditjen mengizinkan pertemuan langsung, masyarakat atau Wajib Pajak disarankan untuk memprioritaskan layanan online selama masa pandemi. Jadi, kalau kendala yang Anda alami belum bersifat urgen atau ternyata konsultan TPDOC dapat dihubungi lewat aplikasi online, tunda dahulu kunjungan ke KPP.

Beberapa layanan pajak yang bisa Anda urus secara online meliputi penyampaian SPT, mengubah data nomor telepon atau email Wajib Pajak, registrasi insentif pajak, validasi SSP untuk mengalihkan hak atas tanah dan bangunan, serta konsultasi pajak online lain lewat website, email, atau WhatsApp.

Semoga informasi ini membantu Anda!

Sumber:
Categories
Perpajakan

Mengenal SP2DK dan Tahapan-tahapan Penerbitannya

Menjelang akhir tahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang kerap melakukan berbagai cara agar target pajak tahunan tercapai lewat ijon pajak (memberi imbauan kepada wajib pajak agar membayar pajak lebih awal). Meski tujuannya baik, praktik ini sebenarnya tidak dibenarkan oleh Kementerian Keuangan. Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan langkah resmi bagi DJP untuk memeriksa tuntas atau tidaknya kewajiban seorang wajib pajak lewat SP2DK. Apa itu SP2DK pajak dan mengapa seorang wajib pajak baik perorangan maupun perusahaan bisa menerimanya?

SP2DK pajak adalah singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dan Kunjungan (visit) kepada wajib pajak. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-39/PJ/2015, SP2DK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pengawasan Pajak. Tujuan dari penerbitan surat ini adalah untuk mendapatkan penjelasan mengenai data atau memperoleh keterangan dari wajib pajak. 

Adapun informasi yang dimaksud dalam SP2DK adalah seluruh data yang dimiliki Dirjen Pajak terkait wajib pajak. Sumbernya bisa berasal dari SPT, hasil kunjungan, data, laporan pengaduan dan lain sebagainya. 

Fungsi Diterbitkannya SP2DK

Fungsi Diterbitkannya SP2DK
Fungsi Diterbitkannya SP2DK – Sumber Gambar: pixabay.com

Penerbitan surat ini memiliki beberapa tujuan, baik untuk wajib pajak maupun untuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat di mana wajib pajak berada. Fungsi-fungsi tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut:

Manfaat SP2DK untuk DJP/KPPManfaat SP2DK untuk Wajib Pajak
Menghindarkan adanya penyalahgunaan insentif pajak. Selama pandemi berlangsung, DJP memberikan keringanan berupa insentif pajak. Namun, insentif ini sangat rawan disalahgunakan. SP2DK diterbitkan untuk mengawasi seluruh proses mulai dari pelaporan sampai pemanfaatan insentif pajak. Dengan begitu, manfaat insentif benar-benar dirasakan oleh mereka yang memang memenuhi persyaratan Surat edaran bagi wajib pajak. Dilansir dari situs Worldwide Tax Summaries, Indonesia menggunakan sistem self assessment dalam menghitung besaran pajak yang harus dilunasi oleh wajib pajak. Artinya, wajib pajak melakukan secara mandiri proses penghitungan, penyetoran hingga pelaporan ke KPP terdekat. Karena prosesnya dilakukan sendiri, kerap ada dugaan penyalahgunaan pajak. Sebagai bentuk pengawasan oleh menteri keuangan, diterbitkanlah SP2DK
Sebagai pedoman KPP terkait untuk melakukan tindakan lanjutan. Pihak yang bertugas untuk meminta keterangan data kepada wajib pajak adalah KPP. Adanya SP2DK akan memudahkan KPP untuk mengumpulkan data dan informasi agar bisa diteliti jika seandainya terjadi perbedaan dengan kondisi di lapangan.Kesempatan untuk memperbaiki data yang salah atau kurang up-to-date. Meskipun seorang wajib pajak tidak memiliki niat untuk memberikan data yang salah, namun dalam self assessment ada kemungkinan wajib pajak melakukan kesalahan. Dengan SP2DK ini, wajib pajak bisa mengetahui kesalahan tersebut dan melakukan pembaruan SPT seandainya ada data yang tidak sesuai

Setelah menerima SP2DK, tim visit atau account representative dari DJP wajib membuat Laporan Hasil Penjelasan dan/atau Keterangan (LHP2DK) yang kesimpulan dan rekomendasi lanjutan terkait wajib pajak.

Tahapan dalam Penerbitan SP2DK

Tahapan dalam Penerbitan SP2DK
Tahapan dalam Penerbitan SP2DK – Sumber Gambar: QuoteInspector.com

Ada setidaknya 5 tahapan dalam proses terbitnya SP2DK yakni:

  1. Persiapan 

Dalam tahap pertama ini, KPP akan menyampaikan SP2DK kepada wajib pajak melalui kunjungan atau visit. Kunjungan dilakukan dengan berbagai pertimbangan termasuk jarak, biaya dan kondisi saat ini. Selama pandemi Covid-19 berlangsung, kunjungan untuk penyampaian surat edaran ini ditiadakan untuk sementara (berdasarkan Edaran Dirjen Pajak No. SE-34/PJ/2020, kunjungan diganti dengan video conference). 

Jika visit tidak memungkinkan karena berbagai kondisi, SP2DK akan dikirimkan lewat jasa ekspedisi atau faks. Selambat-lambatnya 14 hari setelah kunjungan (atau stempel pos dari jasa pengiriman), wajib pajak harus memberikan tanggapan terkait surat edaran tersebut kepada KPP setempat.

  1. Pemberian Tanggapan dari Wajib Pajak

Jika Anda merupakan seorang wajib pajak yang mendapatkan surat edaran SP2DK ini, Anda akan diberi waktu selama 14 hari untuk memberikan tanggapan baik secara lisan maupun tulisan. Dilansir dari ddtc.o.id, selama pandemi ini, penyampaian tanggapan secara lisan dapat diganti dengan video conference.

Apabila dalam jangka waktu yang diberikan wajib pajak belum memberikan tanggapan apa pun, KPP berhak melakukan salah satu dari 3 kebijakan yakni:

  • Memberikan perpanjangan waktu. Dengan berbagai pertimbangan tertentu, KPP bisa memberikan waktu tambahan sebanyak maksimal 14 hari kepada wajib pajak untuk memberikan tanggapannya
  • Melakukan visit atau kunjungan langsung ke alamat wajib pajak
  • Melakukan verifikasi data terkait berdasarkan peraturan yang berlaku.
  1. Penelitian dan Analisis

Dalam tahap ini, perwakilan dari KPP akan melakukan analisis data dan informasi pendukung yang didapatkan oleh wajib pajak. Data ini akan diolah menurut keahlian, sikap profesional dan pengetahuan untuk selanjutnya dibuatkan rekomendasi yang tertulis dalam LHP2DK.

Perwakilan yang ditugaskan oleh KPP akan membandingkan data yang ada dalam berkas DJP dengan informasi yang disampaikan oleh wajib pajak. Selanjutnya akan diperiksa kembali apakah berdasarkan data-data tersebut, kewajiban pajak sudah dipenuhi oleh wajib pajak atau belum. Jika terdapat ketidaksesuaian antara data yang ada dengan temuan di lapangan, KPP melalui perwakilannya berhak meminta penjelasan ulang selambat-lambatnya 14 hari

  1. Rekomendasi dan Tindak Lanjut

Berdasarkan temuan yang ada, KPP akan meminta wajib pajak melakukan berbagai tindak lanjut. Salah satunya adalah dengan menyampaikan SPT atau melakukan perbaikan SPT (jika terdapat perbedaan data) selambat-lambatnya 14 hari.

  1. Dokumentasi dan Administrasi Kegiatan

Pihak perwakilan KPP wajib membuat data yang berisi dokumentasi aktivitas terkait termasuk SP2DK, LHP2DK dan dokumen pelengkap lainnya. LHP2D harus dibuat selambat-lambatnya 7 hari setelah waktu permintaan penjelasan bagi wajib pajak selesai.

Bagi banyak wajib pajak, penerbitan SP2DK kerap menjadi tekanan tersendiri. Pasalnya, surat edaran ini sebenarnya tidak bisa dikeluarkan tanpa adanya data yang terkait wajib pajak yang dimiliki oleh aparat terkait. Terlebih penerbitan SP2DK umumnya diikuti dengan berbagai permintaan lain seperti pelaporan kembali SPT, perbaikan SPT hingga pemeriksaan apakah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak.

Sebagai warga negara yang baik, seorang wajib pajak harus melakukan proses self assessment dengan baik dan jujur. Namun, kadang langkah ini saja tidak cukup untuk membebaskan Anda dari SP2DK. Tapi tidak perlu cemas karena sejatinya adanya surat edaran ini justru memberikan kesempatan pada Anda untuk melakukan perbaikan data perpajakan yang Anda miliki.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk melakukan self assessment pajak atau kebingungan ketika menerima SP2DK dari KPP setempat, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Hadi & Partners Tax and Management Consultant. Sebagai konsultan pajak berpengalaman, kami siap membantu Anda mengatasi segala permasalahan yang berhubungan dengan pajak perusahaan maupun pajak pribadi Anda. Mari menjadi wajib pajak yang taat pajak bersama Hadi & Partners Tax and Management Consultant. 

Referensi:

Suwiknyo, Edi (2020). Praktik Ijon Pajak Terus Berlangsung, Jadi Andala di Akhir Tahun. www.ekonomi.bisnis.com  

Worldwide Tax Summaries (2020). Indonesia (Individual-Tax Administration). www.taxsummaries.pwc.com

Asmarani, Nora Galuh Candra (2020). Apa Itu SP2DK? www.news.ddtc.co.id Sandi, Fajar Billy (2020). SP2DK: Surat Edaran Bagi yang Belum Memenuhi Kewajiban Perpajakan. www.online-pajak.com

Categories
Perpajakan

Mengenal SP2DK dan Tahapan-tahapan Penerbitannya

Menjelang akhir tahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang kerap melakukan berbagai cara agar target pajak tahunan tercapai lewat ijon pajak (memberi imbauan kepada wajib pajak agar membayar pajak lebih awal). Meski tujuannya baik, praktik ini sebenarnya tidak dibenarkan oleh Kementerian Keuangan.

Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan langkah resmi bagi DJP untuk memeriksa tuntas atau tidaknya kewajiban seorang wajib pajak lewat SP2DK. Apa itu SP2DK pajak dan mengapa seorang wajib pajak baik perorangan maupun perusahaan bisa menerimanya?