Categories
Perpajakan

Kantor Konsultan Pajak – Jasa Konsultan Pajak dan Sanksi Pajak

Pajak merupakan pungutan wajib dari rakyat untuk negaranya. Jadi, setiap sen uang pajak yang nantinya dibayarkan oleh rakyat tentunya akan masuk ke dalam pos pendapatan negara tepatnya dari sektor pajak. Pajak yang telah dipungut akan digunakan untuk membiayai kebutuhan negara oleh pemerintah pusat maupun daerah dengan tujuan demi kesejahteraan masyarakat.

Dapat disimpulkan bahwa uang pajak ini digunakan untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pajak juga merupakan sumber dana pemerintah untuk mendanai perencanaan pembangunan di pusat dan juga daerah, misalnya seperti membiayai anggaran pendidikan dan kesehatan, membangun fasilitas umum dan lainnya.

Nah, bagaimana dengan konsultan pajak dan apa tugasnya? Mungkin Anda pernah melihat kantor konsultan pajak bukan? Jadi, konsultan pajak ini merupakan orang yang nantinya memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan kepada wajib pajak. Namun, kenapa kita harus membutuhkan jasa konsultan pajak? Untuk membantu menjawab pertanyaan seperti ini, dapat Anda lihat ulasan berikut ini:

Pengertian Konsultan Pajak

Konsultan pajak merupakan orang yang akan memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada klien wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak-haknya dan juga memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dalam peraturan undang-undang perpajakan.

Jadi, artinya, dimana konsultan pajak ini nantinya akan bertugas membantu para wajib pajak dalam mengurus segala hal yang mana berhubungan langsung dengan pajak. Dengan begitu, klien yang menggunakan jasa konsultan pajak tersebut akan dapat melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak dengan baik.

Meskipun saat ini pajak perusahaan jasa sudah banyak kita temui di Indonesia, Namun jika Anda menggunakan jasa konsultan pajak maka diharapkan bisa memilih jasa yang terpercaya dan terbaik sehingga segala urusan perpajakan dapat dilaksanakan dengan baik. Tak hanya itu saja, pada biasanya para jasa konsultan pajak tersebut akan menawarkan beberapa layanan seperti :

  • Kepatuhan pajak
  • Perencanaan pajak
  • Pemeriksaan laporan pajak
  • Pendampingan dalam pemeriksaan pajak
  • Restitusi pajak
  • Konsultasi
  • Penyelesaian sengketa pajak

Perlukah Kita Menggunakan Jasa Konsultan Pajak?

Setelah Anda mengetahui pengertian dari konsultan pajak dan layanan apa saja yang ditawarkan, mungkinkan Anda masih penasaran kenapa harus menggunakan jasa konsultan pajak, terlebih lagi biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar konsultan pajak tidaklah murah dan bisa saja dapat membebankan Anda nantinya.

Pada dasarnya dalam mengambil keputusan memilih jasa konsultan pajak atau tidak, tentu harus Anda pertimbangkan terlebih dahulu dengan matang. Untuk itu, Anda harus bisa memperkirakan kebutuhan dan juga kemampuan finansial. Kemudian Anda juga harus dapat memeriksa SDM di dalam perusahaan, mungkin saja sebenarnya Anda juga memiliki sumber daya yang cukup dalam mengurus segala hal dengan sendiri terutama mengurus kewajiban perpajakan Anda.

Namun, jika sebaliknya Anda memiliki finansial yang lebih dan tetap ingin menggunakan jasa konsultan pajak tentu tidak ada masalah, yang terpenting Anda bisa memilih kantor konsultan pajak terpercaya sehingga Anda tidak dibohongi. Menggunakan jasa konsultan dalam mengurus segala hal baik itu mengenai online pajak pph 23 dan lainnya tentu akan dilakukan dengan baik.

Ada banyak keuntungan jika memilih jasa konsultan pajak diantaranya seperti lebih efisien karena memang tingkat kesalahan yang ada tentunya sangat kecil sekali sehingga minim risiko untuk membayar lebih, perusahaan yang telah memilih jasa tidak lagi terbebani dengan berbagai urusan pajak dan urusan administratif pajak karena semua sudah ditangani oleh jasa konsultan pajak hingga perusahaan juga dapat melakukan perencanaan pajak ataupun tax planning pph badan dengan tepat.

Sanksi Pajak di Indonesia

Seperti yang Anda ketahui bahwa melakukan pembayaran pajak tentu saja sudah menjadi kewajiban seluruh warga negara Indonesia terkecuali bagi mereka yang memang dibebaskan oleh peraturan undang-undang perpajakan. Namun, bagaimana jika ada warganya yang tidak membayar wajib pajak?

Tentu saja mereka akan mendapatkan teguran sanksi pajak, yang mana pemberian sanksi mengenai perpajakan ini tentunya dapat dalam bentuk surat teguran ataupun tindakan tegas yaitu penyanderaan (gijzeling). Penyanderaan ini tentunya dapat dilakukan selama 6 bulan dan dapat pula diperpanjang paling lama 6 bulan.

Selain itu, menurut statistik yang sejak tahun 2015 hingga 2017 sedikitnya ada sekitar 117 wajib pajak yang disandera oleh pihak DJP (Direktorat Jendera; Pajak) di rumah tahanan. Jadi, kebanyakan kasus ini merupakan wajib pajak yang mana memiliki hutang pajak sedikitnya sekitar Rp. 100 juta.

Oleh karena itu, angka seperti di atas membuktikan bahwa pemerintah di Indonesia tidak main-main dalam melakukan dan menegakkan peraturan perpajakan di Indonesia bahkan bagi pelanggar wajib pajak yang tidak membayar dengan tepat waktu tentunya akan dikenakan denda pajak bahkan bagi pelanggar wajib pajak nakal tentu saja akan di beri sanksi keras dan bahkan bisa masuk ke pengadilan pajak.

Namun, bagaimana dengan penghapusan sanksi administrasi pajak? Di sini Anda juga dapat mengajukan permohonan mengenai penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi yang ada di dalam SKP atau Surat Ketetapan Pajak ataupun STP (Surat Tagihan Pajak).

Jadi, sanksi administrasi seperti denda, bunga dan juga kenaikan yang terutang sesuai yang ada dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan mengenai sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan wajib pajak ataupun bukan karena kesalahannya.

Sanksi Denda

No.PeraturanTentangJenis Sanksi
1.UU KUP 2007 Pasal 7 ayat (1)SPT Tidak Disampaikan :   SPT Masa PPNSPT Tahunan PPh WP BadanSPT Masa lainnyaSPT tahunan PPh WP OP      Rp. 500.00,00 Rp. 1.000.000,00 Rp. 100.000,00 Rp. 100.000,00
2.Undang-Undang KUP 2007 Pasal 8 ayat (3)Pengungkapan ketidakbenaran dan juga pelunasan sebelum penyidikan  150% x jumlah pajak yang kurang bayar
3.Undang –Undang KUP 2007 Pasal 14 ayat 4PKP tidak membuat tentang faktur pajakPKP tidak mengisi form pajak dengan secara lengkap dan benarPKP melaporkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan masa terbit        2% dari pengenaan pajak
4.Undang-Undang KUP 2007 pasal 14 ayat 5PKP gagal produksi telah diberikan restitusi  2% dari pengenaan pajak
5.UU KUP 2007 Pasal 25 ayat 9Pengajuan keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian50% x jumlah pajak yang berdasarkan dengan keputusan keberatan dan dikurangi dengan pajak yang telah dibayarkan tepatnya sebelum mengajikan keberatan  
6.Undang-Undang PAsal 27 ayat 5dPermohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian100% x jumlah pajak yang berdasarkan dengan putusan banding dan dikurangi dengan pajak yang telah dibayarkan tepatnya sebelum mengajukan keberatan

Jadi, mengenai PPh 23 jasa ini adalah pajak yang nantinya dikenakan pada penghasilan atas penyerahan jasa, modal, hadiah dan juga penghargaan, selain yang memang telah dipotong pada PPh pasal 21. Selain itu, pada umumnya pihak pemberi penghasilan akan memotong dan juga melaporkan PPh 23 tersebut kepada kantor pajak.

Sedangkan untuk PPh 26 jasa luar negeri merupakan pajak penghasilan yang nantinya dipotong langsung dari badan usaha apapun yang ada di Indonesia yang mana melakukan transaksi pembayaran seperti gaji, royalti, bunga, dividen dan lainnya kepada wajib pajak luar negeri.

Demikian ulasan singkat tentang kantor konsultan pajak – jasa konsultan pajak dan sanksi pajak yang bisa Anda lihat seperti di atas. Semoga informasi tersebut bisa menambah pengetahuan Anda tentang pajak dan sanksi pajak.

Referensi :
Categories
Perpajakan

Daftar Yang Bukan Termasuk Subjek dan Objek Pajak

Jika ada penghasilan yang memang dijadikan sebagai objek pajak, maka pasti ada pula penghasilan yang tidak masuk dalam objek pajak, atau dikecualikan dalam objek pajak atau PPh.

Subjek yang tidak termasuk subjek pajak

Dilihat dari pasal 3 Ayat (1) UU no. 36, tahun 2008, yang membahas tentang Pajak Penghasilan. Di sana dibahas tentang beberapa hal yang tidak termasuk dalam subjek pajak dalam negeri maupun luar negeri, antara lain :

  1. Kantor perwakilan dari negara asing
  2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan juga konsulat atau juga pejabat-pejabat lainnya, yang berasal dari negara asing. Umumnya orang-orang ini memang diperbantukan pada mereka yang bekerja serta bertempat tinggal, dengan orang yang dimaksud. dengan syarat, bukan warga negara Indonesia, dan selama di Indonesia, tidak menerima atau juga memperoleh penghasilan dari luar jabatan atau pekerjaan yang dimaksud, selama yang bersangkutan tinggal.
  3. Organisasi-organisasi Internasional. Ada beberapa syarat untuk organisasi yang dimaksud, yaitu Indonesia jadi anggota dari organisasi tersebut, tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain, untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
  4. Pejabat dan perwakilan dari organisasi internasional.

Penghasilan yang dikecualikan oleh Objek Pajak

Berikut ini adalah beberapa penghasilan yang tidak termasuk ke dalam objek pajak. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh, antara lain :

Bantuan atau sumbangan–       Termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat, atau juga lembaga amil zakat yang sebelumnya sudah disahkan oleh pemerintah. –       Yang menerima sumbangan dari zakat. –       Lembaga keagamaan yang dibentuk atau juga disahkan oleh pemerintah, baik yang diterima atau yang menerima.
Harta hibahan–       yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. –       Badan keagamaan –       Badan pendidikan –       Badan sosial termasuk yayasan –       Koperasi –       Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro kecil Terdapat ketentuan yang mengatur hal-hal yang dimaksud, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan / PMK. Selama tidak ada hubungannya dengan pekerjaan, usaha, kepemilikan, penguasaan dari pihak yang bersangkutan
Warisan 
Harga termasuk setoran tunaiDiterima oleh badan sebagaimana yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1), huruf B, sebagai pengganti saham atau juga sebagai pengganti penyertaan modal.
Penggantian atau juga imbalan–       Yang berhubungan dengan pekerjaan atau juga jasa yang diterima, atau juga diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah itu sendiri. –       Terkecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak. Mengingat Wajib pajak, akan dikenakan Pajak secara final atau akan dikenakan norma perhitungan khusus / Deemed profit.
Pembayaran dari perusahaan asuransiIni adalah pembayaran yang ditujukan untuk pribadi yang berhubungan dengan asuransi kesehatan, kecelakaan, asuransi jiwa, atau yang lainnya.

Dari ulasan di atas, sedikit banyak Anda kini sudah mengerti tentang hal-hal yang bukan termasuk  subjek atau objek pajak. Untuk informasi lebih jelas, atau ingin informasi yang lebih jelas, tidak ada salahnya jika Anda berkonsultasi langsung dengan layanan pajak jasa konsultan.

Referensi :
Categories
Perpajakan

Memilih Konsultan Pajak Berdasarkan Tipe Konsultan

Indonesia memiliki peraturan perpajakan yang rumit, tak mengherankan jika wajib pajak menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu mengurus perpajakan. Sudah banyak yang menggunakan jasa konsultan pajak, maka tak heran jika keberadaan konsultan pajak banyak dibutuhkan. Banyak factor yang dijadikan pertimbangan untuk menggunakan jasa konsultan pajak terbaik, apa saja hal yang harus diperhatikan untuk memilih konsultan pajak?

Metode yang digunakan konsultan pajak kepada wajib pajak

Jasa konsultan pajak terbaik memilik tipe dalam memaksimalkan perannya kepada wajib pajak. Tipe dari konsultan pajak menurut Sakurai dan Braithwaite dalam jurnal Susanto dan Tjondro (2013) ada 3 tipe konsultan, yaitu Creative consultant, Honest consultant, Caution consultan

1.      Creative consultant, tipe konsultan pajak yang agresif untuk perencanaan pajak kepada klien konsultan tipe ini memiliki banyak koneksi dan bisa menangani permasalahan wajib pajak.

2.      Honest consultant, konsultan pajak yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam bekerja konsultan tipe ini jujur dan tidak mengambil resiko besar untuk kliennya.

3.      Caution consultan, konsultan yang memiliki tipe meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayarkan kliennya menggunakan celah dari peraturan perundang-undangan.

Metode yang disukai wajib pajak dalam memilih konsultan pajak

Menurut Sakurai dan Braitwaite tipe konsultan yang disukai wajib pajak adalah tipe honest consultan hal ini karena konsultan yang jujur dan membantu mengurus pajak merupakan hal yang penting bagi wajib pajak. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Susanto dan Tjondro (2013) dalam jurnalnya yang melakukan pengumpulan data menggunakan kuisioner menyatakan

TipeJumlah
Honest Consultant51
Cautious Consultant70
Creative Consultant4
Sumber : Susanto dan Tjondro (2013)

 Hal yang memengaruhi wajib pajak dalam memilih jasa konsultan pajak terbaik adalah persepsi wajib pajak hal ini bisa terjadi karena Wajib pajak yang memilih cautious consultant menganut task based consulting karena wajib pajak selaku klien tidak turut serta dalam proses seperti yang dilakukan oleh klien yang menganut value based consulting. Di Indonesia sendiri pilihan Cautious Consultant banyak di pilih karena banyak factor salah satunya dikarenakan masyarakat semakin takut dikenakan sanksi perpajakan yang sangat besar apabila melakukan penghindaran pajak dan meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayarkan (Susanto dan Tjondro, 2013).

Kasus yang mengenai wajib pajak di Indonesia yang akhirnya banyak memilih  Cautious Consultant yang  adalah kasus- kasus terkait perpajakan yang melibatkan masyarakat Indonesia dalam 4 tahun terakhir (2009 ± 2012) menurut news.detik.com ( 5 Agustus 2013) menimpa wajib pajak badan sebanyak 68 kasus, wajib pajak bendaharawan 14 kasus dan wajib pajak orang pribadi 10 kasus. Dari 92 kasus tersebut, 69 kasus telah divonis dengan putusan penjara dan denda pidana sebesar 4,3 triliun. Kasus yang menimpa wajib pajak tersebut adalah kasus faktur pajak fiktif yang tidak hanya dapat terjadi pada wajib pajak badan namun juga dapat terjadi pada wajib pajak orang pribadi (Susanto dan Tjondro, 2013).

Referensi
  • Khairannisa, Dian dan Charoline Cheisviyanny. 2019. Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan. Jurnal Eksplorasi Akuntansi. Vol I(III). Padang; Universitas Negeri Padang.
  • Susanto, Lusiana dan Elisa Tjondro. 2013. Persepsi Wajib Pajak Terhadap Konsultan Pajak Dan Preferensi Wajib Pajak Dalam Memilih Konsultan Pajak : Honest Consultant, Creative Consultant, Dan Cautious Consultant. Tax and accounting review. Universitas Kristen Petra.
  • Sumber foto https://unsplash.com/s/photos/tax-consultan