Categories
Perpajakan

Membedakan Jenis Pajak Konsultan dan Kewajiban yang Dipenuhi Wajib Pajak

Anjuran membayar pajak jasa konsultan mulai digaungkan sejak akhir 2020. Langkah tersebut diharapkan dapat mengembalikan kestabilan di sektor perpajakan. Apalagi jasa konsultan termasuk layanan yang mengalami peningkatan pendapatan sebesar 6%, terutama dari konsultan pajak.

Meningkatnya kebutuhan jasa konsultan

Terlepas dari situasi yang tak pasti akibat wabah Covid-19, pendapatan global sepanjang 2020 tumbuh sebesar 9,2% menjadi USD6,3 miliar dengan jumlah pertambahan tim ke angka 48.000 orang yang tersebar di 120 negara. Data tersebut dirilis oleh RSM, sebuah network kantor akuntan audit, pajak, serta konsultasi terkemuka berskala global.

Disitat dari Detik.com, jasa konsultan menyumbang pertumbuhan tertinggi, yakni hingga 15% dan memungkinkan mereka membayar pajak pertambahan nilai tepat waktu. Salah satu faktor penyebab kenaikan tersebut adalah masuknya permintaan konsultasi untuk manajemen dan bisnis, teknologi informasi (IT), hingga manajemen risiko. Bahkan pendapatan untuk jasa audit pada 2020 tumbuh sekitar 10% berkat bertambahnya klien sejak 2019.

Faktor lain yang mempengaruhi peningkatan tersebut adalah dukungan RSM terhadap para pemimpin bisnis pasar menengah (perusahaan yang memiliki pendapatan tahunan dari USD10 juta hingga USD1 miliar). Dengan begitu, mereka dapat menghadapi reorganisasi operasi bisnis hingga digitalisasi infrastruktur selama pandemi.

Membedakan PPh pasal 21 dan pasal 23 atas jasa

Seperti pajak UMKM, jenis pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan untuk jasa konsultasi adalah PPh pasal 21. Akan tetapi, masih ada beberapa orang yang menganggap pajak untuk layanan ini adalah PPh pasal 23.

Akibatnya, banyak ditemukan kasus Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh pasal 21 saat membayar honorarium, sedangkan honorarium diterima badan usaha. Di sisi lain, ada juga Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh pasal 23 atas imbalan jasa untuk perbaikan tertentu meski yang melakukannya adalah Wajib Pajak orang pribadi.

Adapun perbedaan antara PPh pasal 21 dan PPh pasal 23 dapat dilihat pada tabel berikut:

 PPh pasal 21PPh pasal 23
SubjekPajak atas penghasilan berupa upah, gaji, tunjangan, honorarium, serta jenis pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berkaitan dengan pekerjaan/jabatan, dan kegiatan tertentu.Pajak yang dipotong atas penghasilan yang diperoleh dari modal, hadiah, maupun penyerahan jasa dan penghargaan, selain yang sudah dipotong PPh 21.
PemotongPemberi kerja (orang pribadi dan badan usaha). Bendahara pemerintah (pusat maupun daerah). Dana pensiun atau badan lain (contohnya seperti Jamsostek). Orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau objek pajak lain kepada penyedia jasa tenaga ahli, orang pribadi dengan status sebagai subjek pajak luar negeri, peserta pelatihan, pendidikan, serta magang. Pajak penghasilan pun akan dipotong penyelenggara kegiatan, termasuk organisasi nasional maupun internasional, penyelenggata kegiatan, orang pribadi dan lembaga lain yang menggelar kegiatan.Badan pemerintah. Penyelenggara kegiatan. Subjek pajak badan dalam negeri. Bentuk usaha tetap. Perwakilan perusahaan negeri lainnya. Wajib Pajak orang pribadi negeri tertentu yang sudah ditunjuk Ditjen Pajak.  

Kewajiban dan ketentuan pajak untuk konsultan

Seperti profesi lain, kewajiban pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada konsultan ditentukan statusnya. Apakah konsultan yang bersangkutan bekerja sebagai pegawai saja atau merangkap sebagai tenaga kerja lepas yang menjalankan usaha sendiri. Sekilas, perbedaannya memang tipis, tetapi mempengaruhi perhitungan yang akan Anda lakukan.

Untuk menghitung pajak jasa konsultan, Anda dapat mempelajari Peraturan Direktur Jenderal PER-16/PJ/2016 yang membahas pedoman untuk memotong, menyetor, hingga melaporkan PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26. Peraturan tersebut dirancang untuk pekerjaan, jasa, serta kegiatan orang pribadi, penerima penghasilan bukan pegawai yang pajaknya dipotong PPh pasal 21, salah satunya adalah tenaga ahli yang mengelola pekerjaan bebas.

Dalam hal ini, tenaga ahli yang mengelola pekerjaan bebas sesuai kebijaksanaan tersebut meliputi akuntan, pengacara, arsitek, notaris, aktuaris, hingga dokter. Pengarang, olahragawan, bintang film, penerjemah, penyanyi, pelukis, hingga penceramah adalah pekerjaan bebas lain yang dikenakan PPh pasal 21.

Maka dari itu, perhitungan PPh 21 dalam hal ini didasarkan pada profesi konsultan yang dibagi lagi menjadi tiga, antara lain:

Profesi konsultan sebagai karyawan

Sebagian besar karyawan akan dikenakan PPh pasal 21. Dengan kata lain, PPh tersebut dipotong serta dibayarkan perusahaan atau pemberi kerja lain ke kas negara dari penghasilan karyawan per bulannya. Kemudian di akhir tahun pajak, perusahaan yang berperan sebagai pemotong PPh pasal 21 wajib menyerahkan bukti potong pajak kepada para karyawannya. Jadi, karyawan dapat memakai bukti potong tersebut untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Profesi konsultan independen

Lalu, bagaimana kalau Anda berprofesi sebagai konsultan independen? Dalam hal ini, Anda berperan sebagai pemilik usaha jasa konsultasi. Maka, kewajiban pajak Anda masuk ke dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi. Perhatikan juga perundang-undangan omnibus pajak yang mengatur pekerjaan yang dilakukan oleh jenis Wajib Pajak tersebut.

Profesi konsultan independen sebagai pegawai

Apabila Anda menjalankan profesi sebagai konsultan yang sifatnya independen sekaligus bekerja di perusahaan, maka kewajiban terkait PPh yang dikenakan mempunyai perhitungan sendiri. Anda bisa membicarakan hal ini dengan ahli untuk menghindari kesalahan perhitungan.

Perhitungan PPh untuk jasa konsultan

Ada sejumlah perhitungan yang dapat Anda gunakan mengingat konsultan independen termasuk pekerjaan bebas. Berikut dua metode perhitungan yang bisa Anda pilih untuk menghitung PPh.

Mekanisme PPh orang pribadi dengan NPPN

Jika Anda akan melakukan hemat pajak atau tindakan lain sebagai konsultan, perhitungan dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) memakai Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dapat membantu untuk memperoleh rincian akurat. Mekanisme ini sudah diatur dalam Peraturan Direktorat Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 yang membahas NPPN.

Perhitungan PPh Wajib Pajak menggunakan NPPN ditujukan untuk Anda yang tak menyelenggarakan pembukuan. Selain itu, NPPN bisa dipakai juga oleh Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto yang jumlahnya kurang dari Rp4,8 miliar per tahun. lantas, untuk memakai NPPN, Wajib Pajak orang pribadi harus mengajukan pemberitahuan dulu kepada Ditjen Pajak.

Mekanisme PPh orang pribadi umum dengan pembukuan

Jenis mekanisme ini berlaku pada Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki usaha dan/atau pekerjaan bebas dan mempraktikkan pembukuan, termasuk saat akan menerapkan arms length. Pembukuan dalam hal ini adalah pencatatan keuangan yang mencakup harta, modal, kewajiban, penghasilan, serta biaya hingga laporan laba rugi dan neraca.

Untuk menghitung PPh Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan, Anda bisa mengandalkan mekanisme perhitungan biasa. Adapun ketentuan tarifnya sudah diatur oleh Undang-undang PPh pasal 17. Anda pun bisa menyewa jasa pembukuan apabila data yang diolah cukup banyak dan riskan akan kesalahan perhitungan.

Semoga artikel ini memberikan gambaran pajak jasa konsultan bagi Anda yang akan berkarier di bidang konsultasi!

Sumber:
Categories
Perpajakan

8 Jenis Pajak Perusahaan yang Perlu Diketahui Badan Usaha di Indonesia

Demi meningkatkan penerimaan pajak perusahaan dari Wajib Pajak badan usaha, Ditjen Pajak diharapkan dapat mengumpulkan penerimaan pajak lewat sistem elektronik dari berbagai perusahaan digital. Setidaknya ada 23 perusahaan digital yang tercatat mengumpulkan penerimaan pajak per Desember 2020.

Disitat dari Kontan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati pun mengungkapkan penerimaan pajak per 23 Desember 2020 telah mencapai Rp1.019,56 triliun atau 85,65% dari target yang ditetapkan Perpres 72/2020, yakni Rp1.198,8 triliun.

Jenis pajak yang harus dipenuhi Wajib Pajak badan

Walau catatan di atas cukup membanggakan, terutama di tengah pandemi Covid-19, Wajib Pajak badan tetap harus mematuhi kewajiban mereka. Seluruh badan usaha di Indonesia yang mempunyai NPWP patut memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.

Seperti Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan sudah diberikan kepercayaan dengan self-assessment untuk mengelola pajak dan bisa meminta bantuan profesional dari bersertifikat konsultan pajak. Secara umum, Wajib Pajak badan harus membayar dua jenis pajak kepada pemerintah, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara untuk lebih detailnya bisa Anda lihat dalam tabel berikut:

PPh pasal 21Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, maupun kegiatan atas nama maupun bentuk apa pun yang diterima/diperoleh Wajib Pajak atau karyawan yang harus dibayar setiap bulan.
PPh pasal 22Jenis pajak perusahaan yang dikenakan kepada badan usaha, baik pemerintah maupun swasta, yang melaksanakan kegiatan dagang ekspor, impor, maupun re-impor. Besaran tarifnya pun dihitung sesuai objek pajaknya.
PPh pasal 23Pajak yang dipotong pihak pemungut dari Wajib Pajak saat transaksi yang mencakup transaksi dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan sewa, serta penghasilan lain yang terkait aset selain tanah/bangunan/jasa.
PPh pasal 25Angsuran pajak dari jumlah PPh terutang sesuai SPT Tahunan PPh yang sudah dikurangi PPh yang dipotong/dipungut serta yang dibayar/terutang di luar negeri dan boleh dikreditkan.
PPh pasal 26Pajak yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang sumbernya dari Indonesia dan diterima WP luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
PPh pasal 29Jenis pajak yang dikenakan saat jumlah pajak terutang dalam satu tahun pajak lebih besar dibandingkan jumlah kredit pajak yang dipotong/dipungut pihak lain yang sudah disetor sendiri.
PPh pasal 4 ayat 2Jenis pajak yang berkaitan dengan PPh yang dipotong dari bunga deposito, bunga obligasi, surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya.
PPh pasal 15Jenis pajak yang berkaitan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan WP tertentu, terutama usaha yang berjalan di luar negeri.

Semoga pengelolaan pajak perusahaan untuk SPT Tahunan Anda berjalan lancar!

Sumber:
Categories
Perpajakan

Siapa Saja Wajib Pajak yang Harus Membayar Pajak Pribadi?

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020, baik untuk pajak pribadi maupun badan usaha. Layanan lewat sistem online pun diharapkan mendorong Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya sesegera mungkin, terutama di masa pandemi seperti sekarang yang tak memungkinkan proses pelaporan langsung di kantor pajak.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, mengungkapkan bahwa Wajib Pajak bisa memanfaatkan e-filing untuk menyerahkan SPT mereka, seperti yang disitat dari Medcom. Sebagai pengingat, Wajib Pajak orang pribadi memiliki batas waktu penyampaian sampai 31 Maret, sementara Wajib Pajak badan usaha hingga 30 April.

Siapa pihak yang dikategorikan ke Wajib Pajak Orang Pribadi?

Sebenarnya, membedakan Wajib Pajak orang pribadi dengan badan usaha cukup mudah, tetapi masing-masing kategori masih dibagi lagi ke beberapa jenis dengan perhitungan berbeda. Secara garis besar, Wajib Pajak orang pribadi memakai sistem self-assessment untuk melaporkan SPT Tahunan. Surat tersebut memuat perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau non-objek pajak, serta harta dan kewajiban berdasarkan undang-undang perpajakan.

Adapun Wajib Pajak orang pribadi dibagi menjadi dua jenis, antara lain:

WP orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri

Berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) 36/2008, Wajib Pajak orang pribadi yang termasuk ke dalm subjek pajak dalam negeri dan harus membayar pajak pribadi mereka mencakup:

  • Orang pribadi yang bertempat tinggal dan berdomisili di Indonesia, atau
  • Orang pribadi yang berada atau menetap di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan, atau
  • Orang pribadi yang berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dan berniat menetap di Indonesia.

WP orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri

Masih dari undang-undang yang sama, Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri mencakup kriteria berikut ini:

  • Orang pribadi yang tak menetap di Indonesia atau tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan dan sedang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dengan bentuk usaha tetap di Indonesia;
  • Orang pribadi yang tak menetap di Indonesia atau tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan. Mereka juga menerima atau mendapatkan penghasilan di Indonesia dan tak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dengan bentuk usaha tetap di Indonesia.

Setelah mengetahui jenis Wajib Pajak orang pribadi, Anda akan lebih mudah menyiapkan SPT Tahunan. Jika Anda belum pernah menyetorkan surat tersebut, manfaatkan layanan bersertifikat konsultan pajak sebagai pendamping. Dengan begitu, Anda akan terhindar dari kesalahan saat menghitung jumlah pajak pribadi dan dapat mencantumkannya pada formulir yang sesuai.

Sumber:
Categories
Perpajakan

Langkah-langkah Tax Saving untuk Meringankan Pajak Akhir Tahun Perusahaan

Sedang mempersiapkan tax saving untuk periode tahun ini? Anda yang menjalankan usaha bisa bernapas lega karena sejumlah sektor dan industri masih mendapatkan insentif pajak dalam rangka penanganan wabah Covid-19. Dituturkan Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, program tersebut akan diperpanjang sampai 30 Juni 2021 dan 31 Desember 2021.

Insentif pajak untuk menghadapi Covid-19

Dilansir dari Antaranews, fasilitas pajak tak hanya diberikan untuk vaksin beserta bahan bakunya. Industri farmasi vaksi dan/atau obat pun bisa memanfaatkan insentif pajak setelah menerima surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Adapun fasilitas pajak yang diperpanjang sampai 31 Desember 2021 telah diatur dalam PMK- 143/PMK.03/2020 untuk pengadaan barang dan jasa terkait penanganan Covid-19.

Kemudian, fasilitas pembebasan atau pemotongan pajak penghasilan ikut diperpanjang sampai 31 Desember, mencakup Pasal 22 dan Pasal 22 impor atas pembelian dan impor barang untuk menangani Covid-19 yang dilaksanakan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lainnya.

Sementara itu, insentif pajak yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah 29/2020 adalah pajak penghasilan masyarakat yang berkontribusi membantu pemerintah dalam memerangi wabah melalui sumbangan, produksi, penugasan dan penyediaan harta.

Tax saving yang dilakukan untuk pajak akhir tahun

Jika Anda tak termasuk ke dalam kategori di atas, masih ada tax saving yang bisa diaplikasikan. Langkah ini sebaiknya dilakukan sejak jauh-jauh hari untuk mencegah kelalaian atau risiko lainnya seperti pelanggaran. Anda pun bisa mengandalkan jasa bersertifikat konsultan pajak untuk membantu mempersiapkannya.

Tunda pengakuan penghasilan

Menunda pengakuan penghasilan ke tahun berikutnya adalah salah satu langkah yang dapat digunakan perusahaan untuk meringankan pajak penghasilan badan. Penundaan pun bisa Anda lakukan di aspek lainnya di antaranya penerimaan piutang dana, pelunasan utang berbentuk valuta asing yang menghasilkan laba selisih kurs, atau penjualan aktiva yang memberikan hasil laba.

Mempercepat proses pengakuan biaya

Meningkatkan biaya iklan dan promosi di akhir tahun, menjual aktiva tetap dengan nilai jauh di atas harga yang beredar di pasar, atau mempercepat proses pembelian aktiva tetap baru adalah sejumlah langkah yang bisa Anda ambil untuk menghemat pajak. Pengakuan biaya pada segi operasional serta employee experience pun bisa diterapkan sebagai opsi alternatif.

Menghindari pajak lebih bayar serta rugi fiskal

Langkah terakhir yang dapat Anda lakukan adalah menghindari pajak lebih bayar serta kerugian fiskal. Pajak lebih bayar terasa merepotkan karena menghambat likuidasi finansial dan efisiensi dalam mengelola usaha. Sementara pengembalian kelebihan bayar akan mempertemukan Anda dengan sejumlah pemeriksaan panjang yang melambatkan performa mengelola usaha.

Selamat mempersiapkan strategi tax saving untuk menunjang kinerja dan operasional perusahaan!

Sumber:
Categories
Perpajakan

5 Cara Pengurangan Pajak Penghasilan dalam Tax Planning Perusahaan

Perencanaan perpajakan atau tax planning masih diaplikasikan sejumlah perusahaan untuk tetap bertahan di tengah wabah Covid-19 yang belum mereda. Pemerintah Indonesia sendiri sudah menerapkan sejumlah kebijakan untuk membantu mereka, seperti pemangkasan pajak untuk Wajib Pajak badan dari 25% menjadi 22% pada April 2020 silam, seperti yang disitat dari Detik.com.

Di sisi lain, perusahaan masih berpeluang meminimalkan jumlah pajak penghasilan (PPh) terutang yang harus mereka bayar. Melalui perencanaan perpajakan yang disusun bersama bersertifikat konsultan pajak, Anda yang mengelola perusahaan dapat menerapkan langkah-langkah berikut:

Perhatikan biaya perusahaan

Dalam dunia perpajakan, biaya dibagi jadi dua kategori, yakni biaya deductible serta biaya non-deductible. Biaya deductible merupakan biaya yang tak membutuhkan lagi koreksi fiskal karena sudah diakui aturan pajak, sedangkan biaya non-deductible adalah jenis yang belum mendapatkan pengakuan. Artinya, biaya ini tak boleh sampai mengotori laba kotor. Dengan kata lain, transaksi dengan biaya yang tak boleh dikurangkan secara fiskal adalah yang harus dikelola perusahaan.

Menerapkan witholding

Tahap selanjutnya yang dapat dilakukan perusahaan untuk menekan PPh adalah menerapkan witholding. Witholding biasanya berkaitan dengan pemungutan dan pemotongan pajak. Dalam hal ini, perusahaan harus mampu mengoptimalkan kredit pajak. Caranya adalah meminta potongan pajak dari setiap transaksi yang dilaksanakan. Tujuannya adalah mengumpulkan bukti potong akhir tahun yang bisa dijadikan kredit pajak pengurang PPh badan terutang.

Gross up terhadap tunjangan PPh 21

Ketika menyusun tax planning PPh bersama konsultan pajak, cek tunjangan yang Anda sediakan untuk karyawan. Tunjangan sebenarnya bisa Anda jadikan sebagai biaya dan pemberian tunjangan pajak sendiri merupakan langkah yang akan menguntungkan baik karyawan maupun perusahaan. Untuk karyawan, tunjangan dapat dijadikan sebagai tambahan masukan, sementara perusahaan bisa memperkecil jumlah pajaknya.

Merger dengan perusahaan yang rugi besar

Melakukan merger dengan perusahaan yang sedang mengalami kerugian besar bisa membantu Anda menekan jumlah PPh yang harus dibayar. Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999, saat kedua perusahaan digabungkan, akuntansi kerugian pada perusahaan yang merugi bisa dialihkan ke perusahaan gabungan. Dengan catatan, sudah ada revaluasi aktiva tetap yang dilakukan.

Mengaplikasikan revaluasi tetap perusahaan

Menyambung dari poin sebelumnya, revaluasi termasuk langkah dalam tax planning yang bisa membantu Anda meringankan PPh. Revaluasi adalah penilaian kembali yang ditujukan untuk memunculkan kembali aktiva, terutama yang sudah habis nilai manfaatnya. Tujuan lainnya dari revalusi aktiva tetap adalah mempertahankan biaya depresiasi atas aktiva serta mengurangi laba kotor perusahaan.

Dengan menggunakan lima langkah di atas dalam tax planningAnda diharapkan dapat mengurangi PPh badan terutang secara legal dan mengikuti peraturan.

Sumber:
Categories
Perpajakan

Langkah-langkah Aman dan Legal untuk Menerapkan Pengurangan Pajak

Kebijakan pengurangan pajak dianggap dapat meringankan beban karyawan yang bekerja dari rumah (work from home). Dilansir dari DDTC.co.idKanada telah menerapkan aturan tersebut kepada karyawan yang sudah menjalankan WFH selama empat minggu berturut-turut atau 50% dari waktu kerjanya. Otoritas pajak di negara tersebut pun mengungkapkan klaim pengurangan beban pajak dapat dilakukan melalui SPT form T2200.

Bagaimana dengan Indonesia? Ternyata, Anda bisa melakukan pengurangan pada beban pajak secara legal dengan langkah-langkah berikut:

Memindahkan beban pajak ke pihak lain

Apa Anda merasa beban pajak yang ditanggung terasa berat kalau dipikul sendiri? Dalam hal ini, Anda bisa memindahkannya kepada pihak lain seperti aset keluarga atau anak. Syaratnya, Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan tarif sebesar 30%. Ketika dialihkan ke aset keluarga atau pihak lain, pajak tetap akan dikenakan kepada Anda. Hanya saja bebannya sudah berkurang, sehingga Anda sanggup membayarnya.

Membayar zakat secara teratur

Bagi Anda yang beragama Islam, zakat rupanya dapat membantu meringankan beban pajak. Caranya pun mudah dan tak perlu menunggu sampai Ramadan tiba. Cukup cantumkan jumlah zakat yang sudah dikeluarkan pada kolom penghasilan bruto beserta bukti setor pajak pada laporan pajak tahunan. Selain memangkas pajak secara legal, Anda juga tetap berkesempatan menerima pahala, terutama kalau dilakukan secara teratur.

Berinvestasi pada produk dengan pajak rendah

Metode pengurangan pajak selanjutnya yang dapat Anda ambil adalah melalui investasi produk dengan pajak rendah. Salah satu jenis investasi yang dapat dimanfaatkan adalah reksa dana, sebab Anda nyaris tak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) saat mengambilnya. Selain itu, Anda juga tak akan mendapatkan potongan pajak besar. Sejumlah lembaga perbankan sudah menyediakan investasi ini, sehingga dapat dipilih sesuai kebutuhan.

Menambah dana untuk tabungan pensiun

Anda yang berencana menyiapkan tabungan pensiun dapat memakainya untuk mengurangi beban pajak. Jika penghasilan Anda besar, tingkatkan jumlah dana yang disetorkan pada tabungan tersebut. Semakin besar uang yang Anda sisihkan pada tabungan pensiun, semakin kecil juga pajak yang akan dikenakan. Bukan cuma itu, Anda juga akan mempunyai pegangan yang stabil saat sudah tak bekerja lagi di masa depan nanti.

Menggunakan pengecualian pajak

Undang-undang Pajak Penghasilan ternyata mempunyai banyak celah yang dapat dimanfaatkan untuk meringankan pajak. Salah satu caranya adalah membangun sebuah usaha bersama dengan teman atau kerabat keluarga. Pasalnya, sistem bagi-hasil yang kerap diaplikasikan pada jenis usaha ini berpeluang mengurangi pajak yang harus Anda bayar. Akan tetapi, Anda juga harus memiliki tax planning PPN yang baik untuk mengimbanginya.

Anda bisa mendiskusikan cara pengurangan pajak bersama konsultan apabila tak mau mengambil langkah ilegal yang menghambat prosesnya.

Sumber:
Categories
Perpajakan

Dokumen dan Tindakan yang Disiapkan saat Menghadapi Audit Pajak

Mendapatkan pendampingan dari jasa audit pajak terbaik merupakan salah satu tindakan tepat apabila Anda belum pernah menghadapi pemeriksaan. Di sisi lain, Anda juga harus mempersiapkan beberapa hal sebagai Wajib Pajak yang bertanggungjawab, antara lain dokumen yang biasanya diminta pemeriksa pajak dan sejumlah tindakan yang akan melancarkan proses audit.

Dokumen-dokumen yang harus disiapkan

Ketika mendapatkan pemberitahuan audit pajak, pastikan Anda tak langsung panik. Penyebab pemeriksaan sebenarnya bervariasi dan tak hanya berpusat pada pelanggaran. Wajib Pajak bisa saja diperiksa karena auditor ingin mencocokkan data, menerbitkan NPWP untuk kebutuhan tertentu, atau sekadar mengumpulkan berkas yang hanya disediakan Wajib Pajak.

Setelah mengetahui faktor penyebab, Anda dapat melanjutkan tahapnya dengan menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Buku atau catatan untuk menyimpan informasi penting;
  • Dokumen yang dijadikan dasar pencatatan atau pembukuan;
  • Dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha, penghasilan yang diperoleh, objek terutang pajak, tax planning PPN, atau pekerjaan bebas Wajib Pajak;
  • Barang dan/atau uang yang bisa dijadikan petunjuk pemeriksaan oleh auditor;
  • Faktur pajak sederhana.

Jenis dokumen yang disiapkan bisa saja berbeda sesuai ketentuan dari auditor, sehingga Anda perlu memperhatikannya agar proses berjalan lancar.

Sikap dan tindakan untuk memperlancar audit pajak

Tetap tenang adalah kunci utama yang sebaiknya Anda tanamkan selama melalui pemeriksaan dengan dampingan jasa audit pajak terbaik. Adapun sikap dan tindakan yang dapat membantu Anda melalui audit pajak, antara lain:

  • Memastikan auditor yang ditugaskan mempunyai dan memperlihatkan surat penugasan terhadap Anda sebagai Wajib Pajak pribadi maupun badan usaha. Jadi, Anda pun tahu kalau mereka bukan oknum yang memanfaatkan situasi;
  • Cek nama-nama auditor pajak yang terlibat dan sesuaikan dengan kartu keanggotaan yang mereka miliki;
  • Kemudian, periksa lagi transaksi yang pernah Anda lakukan, baik internal maupun eksternal. Langkah ini memudahkan Anda memeriksa kewajiban perpajakan dengan teliti. Jadi, Anda bisa mengetahui apakah semua kewajiban sudah terpenuhi atau ada yang terlewat;
  • Seperti yang disebutkan, siapkan dokumen-dokumen yang dapat dijadikan dasar atau bukti transaksi. Pastikan pula semua informasi yang dicantumkan sudah valid dan akurat;
  • Jika memungkinkan, siapkan paling tidak satu ruang kosong untuk petugas dan auditor dari kantor pajak, sehingga mereka lebih fokus melaksanakan pemeriksaan;
  • Apabila auditor membutuhkan akses data yang dikelola secara elektronik, Anda sebagai Wajib Pajak harus menyiapkan tenaga dan/atau peralatan menggunakan biaya sendiri;
  • Pastikan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan jangan membuat auditor melaksanakan tugas secara tergesa-gesa. Bersikap kooperatif akan sangat dihargai meski Anda kedapatan melakukan pelanggaran atau kesalahan. Pasalnya, sikap tersebut tak akan menimbulkan kecurigaan berlanjut.

Semoga proses pemeriksaan yang Anda jalani bersama penyedia jasa audit pajak terbaik berjalan lancar!

Sumber:
Categories
Perpajakan

Mengenali Kriteria Auditor yang Layak Melakukan Pemeriksaan Pajak

Seperti pemeriksaan di bidang lain, jasa audit pajak dilaksanakan untuk memeriksa kegiatan perpajakan sekaligus kepatuhan Wajib Pajak yang bersangkutan. Walau audit pajak dilaksanakan untuk tujuan baik, masyarakat masih cemas menghadapinya karena takut akan dikenakan denda, terutama kalau mereka kedapatan melakukan pelanggaran.

Membedakan audit pajak dengan audit hukum

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap kegiatan perpajakan semestinya tidak perlu dikhawatirkan. Anda yang membutuhkan pendampingan selama prosesnya berlangsung bisa meminta layanan dari konsultan pajak. Jadi, bukan hanya mampu memahami tahap-tahap audit, Anda juga akan dibimbing menyelesaikan masalah yang ditemukan hingga merancang tax planning PPN yang lebih baik.

Sebagai panduan dasar, Anda perlu mengetahui dulu perbedaan di antara audit pajak dan audit hukum seperti yang dijelaskan di bawah ini:

Dasar perbandinganAudit pajakAudit hukum
Definisi singkatJenis pemeriksaan yang diwajibkan undang-undang pajak penghsilan apabila penerimaan bruto dari pihak penilai sudah mencapai batas yang ditentukan.Jenis pemeriksaan yang disusun dan dilaksanakan lembaga hukum.  
Pihak yang membawaAkuntan.Auditor eksternal.
Audit dilakukan sesuaiHal-hal yang berhubungan dengan perpajakan.Catatan akuntansi lengkap.
TujuanMemastikan pemeliharaan pembukan sudah tepat dan benar-benar mencerminkan penghasilan kena pajak (PKP).Memastikan transparansi serta keandalan laporan keuangan.

Kriteria auditor yang memeriksa kegiatan perpajakan

Orang-orang yang melaksanakan jasa audit pajak tentunya datang dari kalangan profesional. Adapun kriteria yang wajib dipenuhi mencakup:

Kompeten dalam bidangnya

Untuk menjamin tingkat kompetensi, auditor diwajibkan menguasai keahlian di bidang auditing dan pengetahuan yang akan diperiksa, dalam hal ini perpajakan. Selain dari latar belakang, kompetensi auditor pun akan dinilai berdasarkan lamanya pengalaman dalam menggeluti profesi tersebut dan variasinya dalam melakukan pemeriksaan. Tanpa kompetensi yang kuat, maka auditor akan kesulitan melaksanakan tugas dan memberikan hasil mengecewakan.

Bebas dari pengaruh pihak tertentu

Independensi menjadi kriteria selanjutnya yang dinilai dari auditor perpajakan. Dalam hal ini, mereka harus terbebas dari pengaruh pihak-pihak tertentu, entah dari manajemen yang mengurus laporan atau orang-orang yang menggunakan laporan. Kemudian, ada dua jenis independensi yang perlu diperhatikan, yakni independensi kenyataan yang berkaitan dengan sikap mental dan independensi luar yang berpotensi mempengaruhi opini orang lain terhadap independensi auditor.

Cermat dan saksama dalam bertugas

Kriteria ini jelas akan mempengaruhi pekerjaan auditor, karena mereka harus menemukan macam-macam bukti yang akan dikaji secara mendalam. Maka dari itu, auditor tak jarang harus melewati pelatihan yang mengasah kemampuannya dalam memeriksa hingga menganalisis sesuatu. Selain itu, auditor juga harus bertanggungjawab dengan penemuan yang mereka dapatkan dari proses pemeriksaan yang sudah dilaksanakan.

Untuk mendapatkan pemahaman lebih baik, Anda dapat memakai jasa audit pajak dari konsultan pajak profesional.

Sumber:
Categories
Perpajakan

Ikuti Konsultasi Pajak Online Sebelum Ditegur SP2DK dan Kena Denda

Dibukanya layanan konsultasi pajak online diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk mengurus pajak. Hal ini berkaitan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam memulihkan sektor perekonomian yang lesu akibat tekanan wabah Covid-19.

Pemakaian insentif perpajakan masih rendah

Disitat dari portal berita Mucglobal.com, relaksasi perpajakan sebenarnya sudah ditawarkan sejak April 2020 berdasarkan Peraturan Menkeu (PMK) No. 110/PMK.03/2020. Sayangnya, hingga akhir Oktober 2020, realisasi insentif perpajakan yang dilakukan untuk mengatasi dampak pandemi baru mencapai 24,6% dari total anggaran yang disediakan sebesar Rp120,6 triliun.

Laju pemanfaatan insentif yang terbilang lambat memang sangat disayangkan. Apalagi pemerintah menganggarkan dana yang tak sedikit. Sejauh ini, insentif yang terpakai untuk PPh Pasal 21 DTP baru mencapai Rp2,18 triliun. Kemudian, untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor sekitar Rp7,3 triliun dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp10,2 triliun.

Penerbitan SP2DK oleh Ditjen Pajak (DJP)

Walau penggunaan insentif terbilang rendah, Ditjen Pajak (DJP) masih berupaya mengantisipasi penyalahgunaannya. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau SP2DK.

Surat tersebut, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015, surat tersebut diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang meminta Wajib Pajak untuk menjelaskan atas data atau keterangan terhadap dugaan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pajak.

Jasa pembuatan SP2DK dalam hal ini akan dilibatkan untuk menyusun surat yang akan dikirimkan kepada Wajib Pajak sebagai bagian dari pengawasan sistem self-assessment. Kemudian berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015, penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan terdiri atas lima tahap, antara lain:

Persiapan

Kepala KPP akan melakukan analisis data atau keterangan terhadap Wajib Pajak yang terindikasi belum memenuhi kewajibannya dalam perpajakan. Wajib Pajak diberikan waktu paling lama 14 hari setelah tanggal kirim surat yang diantarkan dengan jasa ekspedisi atau disampaikan langsung oleh KPP.

Tanggapan Wajib Pajak

Pada tahap ini, Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan secara langsung atau tertulis. Anda yang mungkin sedang membutuhkan jasa pajak karena kesulitan menyusun SPT pun bisa menjelaskannya selama keterangan tersebut bersifat valid. Jika tak ada tanggapan yang diterima, KPP akan menjatuhkan salah satu dari tiga keputusan.

Penelitian dan analisis kebenaran

Apabila kepala KPP menerima tanggapan sebelum batas waktu, mereka akan melanjutkan proses dengan meneliti dan menganalisis kebenaran dari data yang diberikan. Tahap ini dilakukan oleh pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan sesuai keahlian, pengetahuan, dan sikap profesional.

Rekomendasi dan tindak lanjut

Ada empat tindak lanjut yang diambil pada tahap ini. Di antaranya kasus yang dianggap selesai apabila Wajib Pajak memakai jasa SPT untuk menyelesaikan dan mengajukan laporan sesuai fiskus, pengawasan penyampaian SPT, pemeriksaan atau verifikasi, hingga pengecekan bukti apabila ada tindakan pidana.

Pengadministrasian kegiatan

Pada tahap terakhir, pelaksana Seksi Ekstensifiksi dan Penyuluhan akan melaksanakan penertiban administrasi dengan membuat dokumentasi selama proses permintaan penjelasan data atau keterangan berlangsung. Dengan begitu, KPP mempunyai bukti yang bisa dipegang.

Denda yang dijatuhkan apabila Wajib Pajak mangkir melapor

Walau KPP menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan sebagai bentuk peringatan, kenyataannya masih ada Wajib Pajak yang berusaha mangkir dari tanggung jawab. Dalam hal ini, Anda yang mengalami kesulitan sebenarnya bisa mengambil jasa konsultasi pajak online untuk mendiskusikan solusi yang harus diambil.

Selain itu, Anda sebagai Wajib Pajak pun harus mengetahui denda atau sanksi yang dijatuhkan apabila tak kunjung melaporkan pajak seperti yang tertera di bawah ini:

Denda telat lapor SPT Wajib Pajak PribadiWajib Pajak pribadi yang terlambat atau tak melaporkan SPT dikenakan denda senilai Rp100.000
Denda telat lapor SPT Wajib Pajak badan usaha atau perusahaanWajib Pajak badan usaha atau perusahaan yang terlamat atau tak melaporkan SPT dikenakan denda senilai Rp1.000.000
Denda telat bayar pajak 2%Denda ini dikenakan untuk laporan pajak bulanan. Waktu denda akan dihitung berdasarkan tanggal jatuh tempi sampai tanggal pembayaran pajak
Denda administrasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan NilaiWajib Pajak dikenakan denda senilai Rp500.000
Denda administrasi Surat Pemberitahuan Masa lainnyaWajib Pajak dikenakan denda senilai Rp100.000

Prosedur konsultasi pajak selama masa pandemi

Apa Anda membutuhkan bantuan untuk menyusun laporan pajak atau jasa pembuatan TPDOC? Per September 2020, Ditjen Pajak menerbitkan tata cara layanan baru untuk Wajib Pajak maupun masyarakat yang ingin berkunjung ke kantor pajak dengan antrean online. Adapun layanan-layanan yang disediakan mencakup loket tempat pelayanan terpadu, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, hingga layanan janji temu lain seperti jasa pembuatan transfer pricing document.

Adapun cara registrasi untuk memperoleh tiket antrean pajak secara online, antara lain:

1.      Akses laman https://kunjung.pajak.go.id dan klik opsi Daftar di bagian bawah laman;

2.      Siapkan identitas diri dan isi form yang tersedia dengan informasi seperti tanda pengenal (NIK atau paspor), nama pengunjung beserta status (diri sendiri atau wakil Wajib Pajak, kuasa Wajib Pajak, atau pihak lain, detail NPWP, email, dan nomor ponsel yang aktif;

3.      Selanjutnya, isi data kesehatan mandiri yang mencakup frekuensi keluar rumah, kunjungan ke fasilitas umum, pemakaian transportasi publik, perjalanan ke luar kota atau internasional, mengikuti kegiatan yang melibatkan orang banyak/kerumunan, riwayat kontak erat dengan pihak-pihak yang dinyatakan ODP, PDP, atau postif Covid-19, beserta kondisi kesehatan dalam jangka waktu 14 hari terakhir;

4.      Kemudian, pilih layanan yang Anda butuhkan. Misalnya mengatur SPT setelah menerima surat teguran dari KPP atau menanyakan seputar jasa konsultan transfer pricing document untuk badan usaha. Cantumkan juga nama kantor dan tanggal/waktu kunjungan;

5.      Setelah semua data dan keterangan diisi, Anda akan menerima tiket yang dikirimkan lewat email yang didaftarkan. Cara lainnya yang bisa dilakukan adalah memperlihatkan tangkap layar (screenshot) nomor tiket kepada petugas KPP saat melakukan kunjungan.

Sebelum berangkat ke KPP, pastikan Anda melakukan konfirmasi kunjungan kepada petugas dengan menelepon atau mengirimkan pesan lewat WhatsApp.

Disarankan untuk memprioritaskan layanan online

Kendati Ditjen mengizinkan pertemuan langsung, masyarakat atau Wajib Pajak disarankan untuk memprioritaskan layanan online selama masa pandemi. Jadi, kalau kendala yang Anda alami belum bersifat urgen atau ternyata konsultan TPDOC dapat dihubungi lewat aplikasi online, tunda dahulu kunjungan ke KPP.

Beberapa layanan pajak yang bisa Anda urus secara online meliputi penyampaian SPT, mengubah data nomor telepon atau email Wajib Pajak, registrasi insentif pajak, validasi SSP untuk mengalihkan hak atas tanah dan bangunan, serta konsultasi pajak online lain lewat website, email, atau WhatsApp.

Semoga informasi ini membantu Anda!

Sumber:
Categories
Perpajakan

Hubungan Konsultan Pajak dengan Kesadaran Pajak di Indonesia

Taukah Anda ada profesi konsultan pajak di Indonesia. Semua masyarakat cukup familiar dengan pajak, namun mengenai profesi konsultan pajak ini masih terbilang jarang disebut, pengguna jasa konsultan pajak biasanya memang perusahaan atau instansi yang harus mengurus pajak usaha atau yang lainya. Konsultan pajak membantu pelaku usaha untuk mengurus perpajakan untuk bisnis mereka, sehingga urusan administrasi mengenai perpajakan bisa diselesaikan dengan baik menggunakan bantuan konsultan pajak ini. Jika Anda masih awam dengan konsultan pajak, mari kita bersama belajar mengenai konsultan pajak. Berikut ulasan mengenai konsultan pajak

Definisi konsultan pajak

Konsultan pajak adalah orang yang memiliki profesi memberikan layanan berupa jasa kepada pihak wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara untuk membayar pajak sesuai yang sudah di atur dalam undang-undang perpajakan yang ada di Indonesia. Di kutip dari website resmi Direktorat Jenderal Pajak, pengertian konsultan pajak adalah

“Orang/badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 dalam Khairannisa dan Cheisviyanny (2019) tentang definisi wajib pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang perpajakan.

Apa saja kewajiban konsultan pajak?

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, tugas dan kewajiban konsultan pajak adalah sebagai berikut

1.      Memberikan jasa konsultasi kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan perpajakan;

2.      Mematuhi kode etik konsultan dan berpedoman pada standar profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak;

3.      Mengikuti kegiatan perkembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh asosiasi konsultan pajak dan memenuhi satuan kredit profesional berkelanjutan;

4.      Menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak; dan

5.      Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan yang dimaksud.  

Peran konsultan pajak dan korelasinya dengan kurangnya pengetahuan wajib pajak 

Di Indonesia sendiri pengetahuan akan wajib pajak masih kurang, apalagi kesadaran wajib pajak dari dari badan usaha daripada wajib pajak pribadi, hal ini bisa dilihat dari tabel berikut

Uraian20172016201520142013
Wajib Pajak Terdaftar Wajib SPT16.598.88720.165.71818.159.84018.357.83317.71.736
a.      Badan1.188.4881.215.4171.184.8161.166.0361.141.797
b.      Orang pribadi karyawan13.446.06816.817.08614.920.29214.455.48013.792.052
c.      Orang pribadi non karyawan1.964.3312.133.2152.054.7322.736.3172.797.887
Rasio Kepatuhan72,64%60,78%60,44%59,13%56,22%
a.      Badan65,32%58,18%57,55%47,42%47,85%
b.      Orang pribadi karyawan74,89%63,11%63,32%66,82%63,39%
c.      Orang pribadi non karyawan61,66%43,90%41,21%23,48%24,25%
Sumber: Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2017

Berdasarkan data tersebut rasio kepatuhan wajib pajak badan lebih rendah daripada pribadi, kasus ini banyak terjadi di Indonesia sehingga peranan konsultan pajak diperlukan selain itu ada beberapa faktor yang memengaruhi kewajiban pajak, menurut Theory of Planned Behaviour (TPB) dalam Jurnal Akutansi (Khairannisa dan Cheisviyanny, 2019) wajib pajak dapat mematuhi ketentuan perpajakan apabila ada niat (intention) di dalam diri wajib pajak tersebut. Niat seorang wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan terbagi atas tiga faktor, yaitu Behavioral Beliefs, Normative Beliefs, dan Control Belief. Kesimpulan dari Jurnal ini adalah penggunaan jasa konsultan pajak dilakukan dengan alasan kurangnya pengetahuan, rumitnya system pajak dan agar bisa membayar pajak secara efektif, dari kesimpulan ini berarti kehadiran konsultan pajak penting untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak.

Referensi :