Categories
Perpajakan

Pengertian Insentif Pajak dan Tata Cara Pengajuannya

Pemberian insentif pajak terutama di masa pandemi ini semakin meningkat. Apa pengertiannya dan bagaimana cara mendapatkannya?

Tingkat keberhasilan pembangunan sebuah negara umumnya dilihat lewat pertumbuhan ekonominya. Salah satu sumber penting yang bisa mendukungnya adalah investasi dan tersedianya SDM yang mumpuni.

Untuk bisa menarik minat para investor agar menanamkan modalnya di tanah air, pemerintah memberikan keringanan dalam bentuk insentif pajak. Apa sebenarnya insentif ini dan bagaimana cara seorang wajib pajak agar bisa memperoleh keringanan ini?

Pengertian Insentif Pajak

Pengertian Insentif Pajak
Pengertian Insentif Pajak – Sumber Gambar: pixabay.com

Insentif pajak atau incentive taxation merupakan tawaran berupa manfaat pajak dari pemerintah kepada para pelaku sektor tertentu. Insentif pajak diberikan sebagai bentuk stimulasi atau rangsangan. Tidak hanya demi keberlangsungan pendapatan pemerintah saja, tapi juga memberikan dorongan agar kegiatan ekonomi di bidang tertentu (yang sudah ditentukan) bisa berkembang ke arah yang positif.

Insentif pajak adalah jenis instrumen yang banyak digunakan oleh negara-negara berkembang di dunia termasuk Indonesia. Tujuannya adalah agar investor dari luar tetap tertarik menanamkan modalnya. Indonesia sendiri memiliki 2 jenis insentif pajak yakni:

Tax Holiday

Aturan tentang tax holiday tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 208 mengenai adanya keringanan pajak penghasilan. Jenis insentif yang ditawarkan adalah pemotongan PPh dari sebuah organisasi atau badan (dengan nilai maksimal 100%), dalam jangka waktu tertentu untuk investor yang ingin berinvestasi dengan nilai tertentu pada sektor-sektor utama. 

Tax Allowance

Sementara itu tax allowance diberikan kepada investor dalam bidang atau sektor tertentu di kawasan tertentu. Bentuknya adalah berupa pemotongan PKP (Pajak Kena Penghasilan) yang nilainya ditentukan dengan melihat jumlah investasinya. David Holland dan Richard J. Vann menyebut bahwa tax allowance merupakan keringanan pajak dari pemerintah untuk investasi yang jumlahnya sudah memenuhi syarat.

Adanya pajak insentif ini diharapkan bisa meningkatkan jumlah investor yang masuk ke Indonesia. Dengan begitu, berbagai sektor yang ada tetap dapat bergerak sesuai yang diharapkan.

Insentif Pajak Saat Pandemi Covid-19

Insentif Pajak Saat Pandemi Covid-19
Insentif Pajak Saat Pandemi Covid-19 – Sumber Gambar: pixabay.com

Selama pandemi berlangsung, istilah insentif pajak kembali menjadi perhatian. Pasalnya kali ini bantuan pajak akan diberikan kepada wajib pajak di Indonesia yang aktivitas bisnisnya terdampak oleh wabah. Aturan mengenai pemberian insentif ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 23 tahun 2020.

Berdasarkan peraturan ini, insentif pajak hanya diberikan kepada beberapa jenis PPh saja. Setidaknya ada 4 jenis pajak yang bisa mendapatkan keringanan yakni:

PPh Pasal 21

Wajib pajak yang bisa menikmati insentif ini adalah mereka yang berstatus pegawai dari pemberi kerja yang termasuk ke dalam kategori KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) sesuai lampiran Peraturan Menteri Keuangan. Adapun yang berhak atas insentif tersebut adalah pegawai yang berpenghasilan kotor tidak lebih dari Rp200 juta dalam setahun.

PPh Pasal 22 Impor

Untuk kategori yang kedua ini, pemerintah memberikan keringanan berupa bebas bayar pajak. Hal ini dilakukan karena penurunan pengiriman barang dari luar negeri. Berkurangnya barang yang masuk membuat neraca perdagangan dalam negeri ikut terganggu. Keringanan ini diharapkan mampu merangsang para pengusaha agar kembali bangkit. Wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha impor akan diberi keringanan bebas pajak selama 6 bulan.

Angsuran PPh Pasal 25

Penurunan aktivitas usaha selama pandemi membuat pemerintah melakukan langkah dengan memberikan insentif PPh Pasal 25. Jumlah pajak yang harus dibayarkan berkurang sebanyak 30% dari nilai yang seharusnya. Lama pemberian keringanan adalah 6 bulan.

Restitusi PPN

Berbeda dengan insentif lainnya, pemberian insentif PPN ini dilakukan melalui proses restitusi kepada PKP (Penghasilan Kena Pajak) eksportir maupun non eksportir.  Untuk PKP eksportir, tidak ada nilai minimal PPN yang bisa direstitusi. Sementara untuk non eksportir, nilai percepatan yang ditawarkan mencapai Rp5 miliar.

Dilansir dari CNN Indonesia, hingga awal November 2020 lalu, ada lebih dari 200.000 wajib pajak yang sudah merasakan manfaat dari insentif ini. Adapun sektor-sektor yang mendapatkan insentif ini umumnya bergerak di sektor industri pengolahan, konstruksi dan real estate hingga perdagangan. Adapun besaran dana yang rencananya akan dikucurkan oleh pemerintah dapat dilihat pada tabel berikut:

No.Jenis Insentif PajakAlokasi Dana Pemerintah
1.PPh Pasal 21Rp2,51 triliun
2.PPh Pasal 22 ImporRp9,1 triliun
3.PPh Pasal  25Rp13,37 triliun
4.PPNRp3,57 triliun

Cara Mendapatkan Insentif Pajak Akibat Terdampak Pandemi

Cara Mendapatkan Insentif Pajak Akibat Terdampak Pandemi
Cara Mendapatkan Insentif Pajak Akibat Terdampak Pandemi – Sumber Gambar: pixabay.com

Secara umum, pengajuan permohonan untuk memperoleh insentif pajak selama pandemi dapat dilakukan dengan cara:

  • Membuat permohonan secara online melalui halaman resmi DJP yakni www.pajak.go.id
  • Selanjutnya pilih menu layanan, tekan ikon KSWP kemudian akan muncul pilihan insentif pajak apa yang ingin Anda ajukan.

Bagi yang ingin mengajukan insentif PPh Pasal 21, wajib memberikan pemberitahuan mengenai pemanfaatan kepada pemerintah lewat DJP Online. Setelah dicek, ada kemungkinan 2 informasi yang akan didapatkan yakni berhak atau tidaknya pemberi kerja untuk mendapatkan manfaat dari insentif yang diberikan.

Untuk pembebasan PPh Pasal 22 terkait impor, pemohon harus mengunggah SKB (Surat Keterangan Bebas) melalui DJP Online. Setelah menyampaikan permohonan, wajib pajak akan menerima SKB Pemungutan PPh Pasal 22 impor atau surat penolakan jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan yang diminta.

Hal yang sama juga berlaku bagi wajib pajak yang ingin mengajukan insentif PPh Pasal 25. Setelah dilakukan pengecekan pada sistem, pemohon akan dinyatakan berhak atau tidak untuk mendapatkan fasilitas berupa pengurangan pajak.

Perlu diketahui bahwa tidak semua wajib pajak bisa memperoleh manfaat dari insentif ini. Hanya Anda yang termasuk kategori Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang bisa menikmatinya.

Ingin mengajukan keringanan pajak lewat program insentif pajak atau memiliki pertanyaan lainnya seputar perpajakan perusahaan Anda? Jangan ragu untuk menghubungi Hadi & Partners Tax and Management Consultant. Dengan tenaga konsultan pajak berpengalaman, kami siap membantu mengatasi segala masalah pajak bisnis Anda.

Referensi:
  • Sejati, Alif Radix Tegar (2020). Memaksimalkan Manfaat Insentif Pajak untuk Pembangunan Bangsa. www.pajak.go.id
  • Lubis, Afrialdi Syah Putra (2020). Mengenal Insentif Pajak di Tengah Wabah Covid-19. www.pajak.go.id 
  • Hasibuan, Batara Mulia (2016). Sekilas tentang Insentif Pajak. www.business-law.binus.ac.id 
  • Kurniati, Dian (2020). Kata Sri Mulyani, Ribuan Perusahaan Sudah Nikmati Insentif Pajak. www.news.ddtc.co.id CNN Indonesia (2020). Sri Mulyani Beri Diskon ke 214 Ribu Wajib Pajak. www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *