Categories
Perpajakan

Kantor Konsultan Pajak – Jasa Konsultan Pajak dan Sanksi Pajak

Pajak merupakan pungutan wajib dari rakyat untuk negaranya. Jadi, setiap sen uang pajak yang nantinya dibayarkan oleh rakyat tentunya akan masuk ke dalam pos pendapatan negara tepatnya dari sektor pajak. Pajak yang telah dipungut akan digunakan untuk membiayai kebutuhan negara oleh pemerintah pusat maupun daerah dengan tujuan demi kesejahteraan masyarakat.

Dapat disimpulkan bahwa uang pajak ini digunakan untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pajak juga merupakan sumber dana pemerintah untuk mendanai perencanaan pembangunan di pusat dan juga daerah, misalnya seperti membiayai anggaran pendidikan dan kesehatan, membangun fasilitas umum dan lainnya.

Nah, bagaimana dengan konsultan pajak dan apa tugasnya? Mungkin Anda pernah melihat kantor konsultan pajak bukan? Jadi, konsultan pajak ini merupakan orang yang nantinya memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan kepada wajib pajak. Namun, kenapa kita harus membutuhkan jasa konsultan pajak? Untuk membantu menjawab pertanyaan seperti ini, dapat Anda lihat ulasan berikut ini:

Pengertian Konsultan Pajak

Konsultan pajak merupakan orang yang akan memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada klien wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak-haknya dan juga memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dalam peraturan undang-undang perpajakan.

Jadi, artinya, dimana konsultan pajak ini nantinya akan bertugas membantu para wajib pajak dalam mengurus segala hal yang mana berhubungan langsung dengan pajak. Dengan begitu, klien yang menggunakan jasa konsultan pajak tersebut akan dapat melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak dengan baik.

Meskipun saat ini pajak perusahaan jasa sudah banyak kita temui di Indonesia, Namun jika Anda menggunakan jasa konsultan pajak maka diharapkan bisa memilih jasa yang terpercaya dan terbaik sehingga segala urusan perpajakan dapat dilaksanakan dengan baik. Tak hanya itu saja, pada biasanya para jasa konsultan pajak tersebut akan menawarkan beberapa layanan seperti :

  • Kepatuhan pajak
  • Perencanaan pajak
  • Pemeriksaan laporan pajak
  • Pendampingan dalam pemeriksaan pajak
  • Restitusi pajak
  • Konsultasi
  • Penyelesaian sengketa pajak

Perlukah Kita Menggunakan Jasa Konsultan Pajak?

Setelah Anda mengetahui pengertian dari konsultan pajak dan layanan apa saja yang ditawarkan, mungkinkan Anda masih penasaran kenapa harus menggunakan jasa konsultan pajak, terlebih lagi biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar konsultan pajak tidaklah murah dan bisa saja dapat membebankan Anda nantinya.

Pada dasarnya dalam mengambil keputusan memilih jasa konsultan pajak atau tidak, tentu harus Anda pertimbangkan terlebih dahulu dengan matang. Untuk itu, Anda harus bisa memperkirakan kebutuhan dan juga kemampuan finansial. Kemudian Anda juga harus dapat memeriksa SDM di dalam perusahaan, mungkin saja sebenarnya Anda juga memiliki sumber daya yang cukup dalam mengurus segala hal dengan sendiri terutama mengurus kewajiban perpajakan Anda.

Namun, jika sebaliknya Anda memiliki finansial yang lebih dan tetap ingin menggunakan jasa konsultan pajak tentu tidak ada masalah, yang terpenting Anda bisa memilih kantor konsultan pajak terpercaya sehingga Anda tidak dibohongi. Menggunakan jasa konsultan dalam mengurus segala hal baik itu mengenai online pajak pph 23 dan lainnya tentu akan dilakukan dengan baik.

Ada banyak keuntungan jika memilih jasa konsultan pajak diantaranya seperti lebih efisien karena memang tingkat kesalahan yang ada tentunya sangat kecil sekali sehingga minim risiko untuk membayar lebih, perusahaan yang telah memilih jasa tidak lagi terbebani dengan berbagai urusan pajak dan urusan administratif pajak karena semua sudah ditangani oleh jasa konsultan pajak hingga perusahaan juga dapat melakukan perencanaan pajak ataupun tax planning pph badan dengan tepat.

Sanksi Pajak di Indonesia

Seperti yang Anda ketahui bahwa melakukan pembayaran pajak tentu saja sudah menjadi kewajiban seluruh warga negara Indonesia terkecuali bagi mereka yang memang dibebaskan oleh peraturan undang-undang perpajakan. Namun, bagaimana jika ada warganya yang tidak membayar wajib pajak?

Tentu saja mereka akan mendapatkan teguran sanksi pajak, yang mana pemberian sanksi mengenai perpajakan ini tentunya dapat dalam bentuk surat teguran ataupun tindakan tegas yaitu penyanderaan (gijzeling). Penyanderaan ini tentunya dapat dilakukan selama 6 bulan dan dapat pula diperpanjang paling lama 6 bulan.

Selain itu, menurut statistik yang sejak tahun 2015 hingga 2017 sedikitnya ada sekitar 117 wajib pajak yang disandera oleh pihak DJP (Direktorat Jendera; Pajak) di rumah tahanan. Jadi, kebanyakan kasus ini merupakan wajib pajak yang mana memiliki hutang pajak sedikitnya sekitar Rp. 100 juta.

Oleh karena itu, angka seperti di atas membuktikan bahwa pemerintah di Indonesia tidak main-main dalam melakukan dan menegakkan peraturan perpajakan di Indonesia bahkan bagi pelanggar wajib pajak yang tidak membayar dengan tepat waktu tentunya akan dikenakan denda pajak bahkan bagi pelanggar wajib pajak nakal tentu saja akan di beri sanksi keras dan bahkan bisa masuk ke pengadilan pajak.

Namun, bagaimana dengan penghapusan sanksi administrasi pajak? Di sini Anda juga dapat mengajukan permohonan mengenai penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi yang ada di dalam SKP atau Surat Ketetapan Pajak ataupun STP (Surat Tagihan Pajak).

Jadi, sanksi administrasi seperti denda, bunga dan juga kenaikan yang terutang sesuai yang ada dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan mengenai sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan wajib pajak ataupun bukan karena kesalahannya.

Sanksi Denda

No.PeraturanTentangJenis Sanksi
1.UU KUP 2007 Pasal 7 ayat (1)SPT Tidak Disampaikan :   SPT Masa PPNSPT Tahunan PPh WP BadanSPT Masa lainnyaSPT tahunan PPh WP OP      Rp. 500.00,00 Rp. 1.000.000,00 Rp. 100.000,00 Rp. 100.000,00
2.Undang-Undang KUP 2007 Pasal 8 ayat (3)Pengungkapan ketidakbenaran dan juga pelunasan sebelum penyidikan  150% x jumlah pajak yang kurang bayar
3.Undang –Undang KUP 2007 Pasal 14 ayat 4PKP tidak membuat tentang faktur pajakPKP tidak mengisi form pajak dengan secara lengkap dan benarPKP melaporkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan masa terbit        2% dari pengenaan pajak
4.Undang-Undang KUP 2007 pasal 14 ayat 5PKP gagal produksi telah diberikan restitusi  2% dari pengenaan pajak
5.UU KUP 2007 Pasal 25 ayat 9Pengajuan keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian50% x jumlah pajak yang berdasarkan dengan keputusan keberatan dan dikurangi dengan pajak yang telah dibayarkan tepatnya sebelum mengajikan keberatan  
6.Undang-Undang PAsal 27 ayat 5dPermohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian100% x jumlah pajak yang berdasarkan dengan putusan banding dan dikurangi dengan pajak yang telah dibayarkan tepatnya sebelum mengajukan keberatan

Jadi, mengenai PPh 23 jasa ini adalah pajak yang nantinya dikenakan pada penghasilan atas penyerahan jasa, modal, hadiah dan juga penghargaan, selain yang memang telah dipotong pada PPh pasal 21. Selain itu, pada umumnya pihak pemberi penghasilan akan memotong dan juga melaporkan PPh 23 tersebut kepada kantor pajak.

Sedangkan untuk PPh 26 jasa luar negeri merupakan pajak penghasilan yang nantinya dipotong langsung dari badan usaha apapun yang ada di Indonesia yang mana melakukan transaksi pembayaran seperti gaji, royalti, bunga, dividen dan lainnya kepada wajib pajak luar negeri.

Demikian ulasan singkat tentang kantor konsultan pajak – jasa konsultan pajak dan sanksi pajak yang bisa Anda lihat seperti di atas. Semoga informasi tersebut bisa menambah pengetahuan Anda tentang pajak dan sanksi pajak.

Referensi :
Categories
Perpajakan

5 Cara Pengurangan Pajak Penghasilan dalam Tax Planning Perusahaan

Perencanaan perpajakan atau tax planning masih diaplikasikan sejumlah perusahaan untuk tetap bertahan di tengah wabah Covid-19 yang belum mereda. Pemerintah Indonesia sendiri sudah menerapkan sejumlah kebijakan untuk membantu mereka, seperti pemangkasan pajak untuk Wajib Pajak badan dari 25% menjadi 22% pada April 2020 silam, seperti yang disitat dari Detik.com.

Di sisi lain, perusahaan masih berpeluang meminimalkan jumlah pajak penghasilan (PPh) terutang yang harus mereka bayar. Melalui perencanaan perpajakan yang disusun bersama bersertifikat konsultan pajak, Anda yang mengelola perusahaan dapat menerapkan langkah-langkah berikut:

Perhatikan biaya perusahaan

Dalam dunia perpajakan, biaya dibagi jadi dua kategori, yakni biaya deductible serta biaya non-deductible. Biaya deductible merupakan biaya yang tak membutuhkan lagi koreksi fiskal karena sudah diakui aturan pajak, sedangkan biaya non-deductible adalah jenis yang belum mendapatkan pengakuan. Artinya, biaya ini tak boleh sampai mengotori laba kotor. Dengan kata lain, transaksi dengan biaya yang tak boleh dikurangkan secara fiskal adalah yang harus dikelola perusahaan.

Menerapkan witholding

Tahap selanjutnya yang dapat dilakukan perusahaan untuk menekan PPh adalah menerapkan witholding. Witholding biasanya berkaitan dengan pemungutan dan pemotongan pajak. Dalam hal ini, perusahaan harus mampu mengoptimalkan kredit pajak. Caranya adalah meminta potongan pajak dari setiap transaksi yang dilaksanakan. Tujuannya adalah mengumpulkan bukti potong akhir tahun yang bisa dijadikan kredit pajak pengurang PPh badan terutang.

Gross up terhadap tunjangan PPh 21

Ketika menyusun tax planning PPh bersama konsultan pajak, cek tunjangan yang Anda sediakan untuk karyawan. Tunjangan sebenarnya bisa Anda jadikan sebagai biaya dan pemberian tunjangan pajak sendiri merupakan langkah yang akan menguntungkan baik karyawan maupun perusahaan. Untuk karyawan, tunjangan dapat dijadikan sebagai tambahan masukan, sementara perusahaan bisa memperkecil jumlah pajaknya.

Merger dengan perusahaan yang rugi besar

Melakukan merger dengan perusahaan yang sedang mengalami kerugian besar bisa membantu Anda menekan jumlah PPh yang harus dibayar. Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999, saat kedua perusahaan digabungkan, akuntansi kerugian pada perusahaan yang merugi bisa dialihkan ke perusahaan gabungan. Dengan catatan, sudah ada revaluasi aktiva tetap yang dilakukan.

Mengaplikasikan revaluasi tetap perusahaan

Menyambung dari poin sebelumnya, revaluasi termasuk langkah dalam tax planning yang bisa membantu Anda meringankan PPh. Revaluasi adalah penilaian kembali yang ditujukan untuk memunculkan kembali aktiva, terutama yang sudah habis nilai manfaatnya. Tujuan lainnya dari revalusi aktiva tetap adalah mempertahankan biaya depresiasi atas aktiva serta mengurangi laba kotor perusahaan.

Dengan menggunakan lima langkah di atas dalam tax planningAnda diharapkan dapat mengurangi PPh badan terutang secara legal dan mengikuti peraturan.

Sumber:
Categories
Perpajakan

Wajib Pajak, Siapkan Hal-hal Ini Sebelum Lapor SPT Tahunan Secara Online!

Tahukah bahwa Anda dapat menggunakan jasa pelaporan pajak dari konsultan untuk membantu mengurus Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)? Pendampingan seperti ini sangat dibutuhkan untuk Wajib Pajak yang khawatir salah hitung atau masih awam dengan perpajakan.

Seperti yang diketahui, penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 sudah dibuka. Disitat dari Liputan6.com, baik Wajib Pajak orang pribadi maupun badan diwajibkan melaporkan SPT pajak sebelum tenggat yang jatuh pada 31 Maret 2021 (Wajib Pajak orang pribadi) dan akhir April 2021 (Wajib Pajak badan).

Hal-hal yang harus diperhatikan Wajib Pajak

Kendati akan mendapatkan bantuan dari bersertifikat konsultan pajak, Anda sebagai Wajib Pajak perlu mengetahui hal-hal yang harus diperhatikan sebelum menyerahkan SPT, terutama saat akan menggunakan cara online melalui e-filling.

Berikut rincian yang harus Anda periksa dan kumpulkan sebelum membuat laporan tersebut:

Jumlah pajak terutangDalam hal ini, pajak terutang dapat berkaitan dengan PPh orang pribadi dan badan. Bersama konsultan pajak berpengalaman, Anda akan mendapatkan total yang akurat untuk mencegah kesalahan perhitungan.
Laporan keuangan sementaraJenis laporan ini akan digunakan konsultan untuk memperoleh perpanjangan pelaporan SPT untuk perusahaan dan memberikan kesempatan untuk meninjau perkembangan usaha yang dikelola.
Surat perpanjangan SPT TahunanFungsi surat ini adalah memudahkan proses pengurusan pembayaran pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak. Anda dapat membuatnya dulu sebelum diserahkan pada konsultan jasa pelaporan pajak. Selain itu, Anda harus menyertakan logis yang mendasari perpanjangan SPT.
Surat Setoran Pajak (SSP)SSP yang kini dikenal sebagai Surat Setoran Elektronik memuat jenis pajak yang wajib dibayar dan dilaporkan. Anda pun bisa menyertakan surat lain yang terkait dengan proses administrasi pelaporan pajak.
Laoran Pajak Penghasilan (PPh)Setiap Wajib Pajak harus menyerahkan laporan PPh untuk melancarkan proses pelaporan pajak tahunan.
Pemberitahuan sehubungan kondisi Badan Usaha milik Wajib PajakUntuk mendukun keterbukaan dan kejujuran, Wajib Pajak perlu melaporkan kondisi yang berlangsung di perusahaan atau kegiatan usaha yang dikelola, misalnya jumlah utang dan penyertaan modal.
Laporan kerja samaLaporan yang berhubungan dengan kerja sama dengan pihak lain yang membantu pengembangan usaha harus disertakan dalam laporan pajak.

Dengan e-filling dan bantuan dari konsultan pajak, Wajib Pajak diharapkan tak lagi malas atau menunda pelaporan pajak. Apalagi berdasarkan Ditjen Pajak, pelaporan lewat e-filling mengalami penurunan pada tahun pajak 2019, yakni hanya 10,3 juta Wajib Pajak. Untuk rinciannya, ada 23.411 Wajib Pajak yang sudah memakai e-filling untuk melaporkan SPT, 756.160 dengan e-form, dan 158.677 dengan e-SPT. Ada pula yang memakai metode manual sebanyak 798.476 Wajib Pajak.

Selamat menyiapkan SPT tahunan bersama jasa laporan pajak!

Sumber:
Categories
Perpajakan

Prosedur Pengajuan Penundaan dan Pengangsuran Pembayaran Pajak

Pembayaran utang pajak dengan pengangsuran dan penundaan adalah layanan dari Ditjen Pajak yang dapat Anda pakai untuk meringankan beban. Wajib Pajak yang sedang mengalami kesulitan pun dapat mengurusnya bersama konsultan pajak bergaransi untuk melancarkan prosesnya. Untuk mencegah munculnya masalah, mari pelajari dasar hukum hingga langkah-langkahnya berikut ini:

Dasar hukum dan jenis utang pajak yang diajukan

Ada beberapa dasar hukum yang digunakan, antara lain:

Undang-undang 6/1983Dasar hukum ditetapkan sesuai perubahan keempat dengan Undang-undang 16/2009 seputar Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang 19/1997Dasar hukum ditetapkan sesuai perubahan dengan Undang-undang 19/200 seputar Penagihan Pajak dan Surat Paksa.
PMK No. 184/PMK.03/2010Peraturan Menkeu ini membahas penentuan tanggal jatuh tempo untuk setor pajak, pembayaran pajak, penentuan tempat bayar pajak, tata cara bayar pajak, penyetoran dan pelaporan pajak, serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak.

Sementara jenis pembayaran pajak yang bisa ditunda atau diangsur mencakup:

  • Pajak Penghasilan pasal 29. Kekurangan pembayaran pajak terutang didasarkan SPT Tahunan PPh dengan masa pengangsuran pajak paling lama hingga bulan terakhir pajak tahun berikutnya. Sementara masa penundaan berlangsung selama tiga bulan sejak akhir batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Anda bisa mempertimbangkannya bersama konsultan pajak bergaransi sebelum mengajukan permohonan;
  • Pajak yang wajib dibayarkan berdasarkan sejumlah surat. STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan dan Keberatan; Surat Keputusan atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; Putusan Peninjauan Kembali dan Banding yang menimbulkan bertambahnya jumlah pajak yang wajib dibayar. Masa penundaan maupun pembayaran berlangsung 12 bulan sejak penerbitan Angsuran Pembayaran Pajak dan Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak.

Tata cara pengajuan penundaan dan pengangsuran pembayaran pajak

Adapun tata cara pengajuan penundaan dan pengangsuran pembayaran pajak yang bisa diurus bersama bersertifikat konsultan pajak, antara lain:

  • Mengajukan permohonan tertulis kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  • Saat pengajuan disetujui (kecuali untuk STP), Wajib Pajak akan dikenai sanksi administrasi, yakni bunga 2% per bulan sejak jatuh tempo pembayaran dijatuhkan sampai lunas;
  • Pengajuan harus dilakukan paling lama sembilan hari sebelum jatuh tempo pembayaran dan disertai alasan atau bukti yang mendukung. Jika tak dipenuhi, masih ada pertimbangan dari Ditjen Pajak;
  • Pengajuan menggunakan formulir yang ditetapkan Lampiran I PER – 38/PJ/2008;
  • Wajib Pajak harus menyertakan jaminan besaran yang ditetapkan sesuai pertimbangan KPP apabila diperlukan;
  • Pengajuan yang melampaui 9 hari kerja harus menyerahkan jaminan berupa garansi bank dengan jumlah senilai utang pajak dan bisa dicairkan sesuai jangka waktu pengangsuran dan penundaan.

Semoga proses penundaan atau pengangsuran pajak yang diurus bersama konsultan pajak bergaransi berjalan lancar!

Sumber:
Categories
Perpajakan

Bagaimana Cara Mempersiapkan Diri Sebagai Bersertifikat Konsultan Pajak?

Diterbitkannya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) 147/2020 memberikan dampak terhadap layanan kepada bersertifikat konsultan pajak. Hal tersebut disampaikan Ditjen Pajak melalui pengumuman No. PENG-208/PJ/PJ.01/2020 pada 25 November 2020. Adapun topik yang dibahas adalah syarat pelaksanaan KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) untuk memperoleh berbagai layanan yang berhubungan dengan konsultan pajak, seperti yang dihimpun dari DDTC.co.id.

Peran KSWP untuk konsultan pajak

Berdasarkan pengumuman Ditjen Pajak tersebut, KSWP menjadi salah satu persyaratan yang harus disediakan untuk mengakses pelayanan kepada konsultan pajak. Jenis layanan yang dimaksud meliputi izin praktik konsultan pajak, peningkatan izin praktik untuk konsultasi, serta perpanjangan masa berlaku kartu izin sebagai konsultan.

Kemudian, pihak yang menjalankan konsultasi pajak membutuhkan KSWP untuk menerbitkan kembali salinan praktik dan/atau izin sebagai konsultan karena hilang dan perubahan data diri. Lalu, legalisasi fotokopi salinan kartu izin dan/atau izin praktik konsultasi.

Untuk melaksanakan KSWP, konsultan dapat melakukannya secara online dengan mengakses Pajak.go.id untuk mengonfirmasinya. Jika dilakukan dengan benar, Anda akan mendapatkan status NPWP dan SPT tahunan PPh dalam dua tahun terakhir sebagai buktinya.

Mempersiapkan diri menjadi konsultan pajak

KSWP hanyalah satu dari sekian hal yang harus Anda siapkan apabila ingin merintis karier sebagai konsultan pajak. Dalam prosesnya, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan dan mendapatkan izin serta sertifikat resmi dari lembaga bersangkutan. Dengan begitu, Anda bisa menjalankan tugas dan layanan seperti konsultasi hingga menyediakan jasa laporan pajak.

Sebelum membuka praktik, Anda diwajibkan memenuhi persyaratan berikut:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berdomisili di Indonesia;
  • Sedang tak terikat dengan jabatan atau pekerjaan pada pemerintah/negara dan/atau BUMN/BUMD;
  • Menyertakan surat keterangan yang menyatakan kelakuan baik dari instansi atau lembaga yang berwenang;
  • Sudah mengantungi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Merupakan anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang sudah terdaftar di Ditjen Pajak;
  • Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak.

Kemudian, Anda yang memeriksa pajak pribadi maupun perusahaan sebagai pegawai Ditjen Pajak maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) berpeluang menjadi konsultan pajak dengan memenuhi syarat berikut ini:

Mantan pegawai Ditjen Pajak dan ASN yang mengundurkan diri sebelum batas usia pensiunPensiunan pegawai Ditjen Pajak
Diberhentikan secara hormat sebagai ASN atas permintaan sendiri.Sudah mengabdikan diri minimal untuk masa 20 tahun di Ditjen Pajak.
Sudah melewati jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal dari surat keputusan pemberhentian secara hormat sebagai ASN.Selama masa mengabdi tak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
 Mengakhiri masa bakti di lingkungan kantor Ditjen Pajak dan memperoleh hak pensiun sebagai ASN.
 Sudah melewati jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal dari surat keputusan pensiun.

Kemudian, untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak bergaransi, Anda harus mengikuti USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) atau kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi, terutama bagi para pensiunan pegawai Ditjen Pajak, seperti yang diatur dalam PMK-111/PMK.03/2014 pasal 9.

Mengurus izin praktik konsultan pajak dan cara perpanjangannya

Bagaimana dengan pengurusan izin praktik konsultan pajak yang juga terkena dampak KSWP? Untuk mendapatkannya, Anda harus menyampaikan permohonan secara tertulis sesuai peraturan yang telah diberlakukan Ditjen Pajak. Dalam hal ini, Anda harus mengisi formulir sekaligus mencetak Surat Permohonan Izin Praktik Konsultasi Pajak yang tersedia pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak sebelum diserahkan kepada Ditjen Pajak.

Kemudian, pastikan Anda melampirkan dokumen-dokumen berikut agar dapat menjadi bersertifikat konsultan pajak.

  • Daftar pengalaman kerja atau riwayat hidup beserta latar belakang pendidikan terakhir;
  • Fotokopi sertifikat konsultan pajak yang dilegalisasi panitia penyelenggara sertifikiasi;
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari pihak Polri;
  • Pas foto terakhir ukuran 2×3 dan berwarna dengan latar belakang putih sebanyak tiga lembar;
  • Fotokopi KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Surat yang menyatakan Anda sedang tak terikat pekerjaan atau jabatan di instansi negara atau pemerintah dan/atau BUMN/BUMD;
  • Fotokopi surat keputusan keanggotaan dari Asosiasi Konsultan Pajak yang dilegalisasi ketua umum asosiasi;
  • Fotokopi surat keputusan pemberhentian secara hormat sebagai ASN atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun (bagi Anda yang pernah jadi pegawai Ditjen Pajak);
  • Surat yang menyatakan komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan baik dan benar.

Sebelum memberikan jasa audit perusahaan atau layanan lain sebagai konsultan pajak, Anda harus memenuhi persyaratan dan dokumen di atas. Jika permohonan izin praktik disetujui, maka kartu izin praktik akan diberikan dengan masa berlaku selama dua tahun, terhitung sejak tanggal penerbitan.

Sementara perpanjangan izin praktik disarankan untuk dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk melakukannya, Anda harus mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak terkait perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik.

Peningkatan izin praktik Anda sebagai konsultan pajak yang menyediakan tax planning atau layanan lain pun akan dilakukan secara berjenjang. Namun, izin praktik bagi pensiunan pegawai Ditjen Pajak akan diberikan berdasarkan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi oleh panitia penyelenggara yang bersangkutan.

Untuk meningkatkan izin praktik sebagai konsultan pajak, Anda dapat menyampaikan permohonan kepada Ditjen Pajak dengan memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Sudah menjalankan praktik sebagai konsultan pajak minimal 12 bulan atau satu tahun sejak tanggal diterbitkannya keputusan izin praktik terakhir;
  • Mempunyai sertifikat konsultan pajak sesuai tingkat keahlian lebih tinggi daripada sertifikat yang dipakai untuk mendapatkan izin praktik terakhir.

Maka, sebelum melanjutkan praktik konsultasi untuk tax saving atau layanan lain, Anda harus menyiapkan peningkatan izin praktik dengan melampirkan beberapa dokumen. Di antaranya fotokopi sertifikat konsultan pajak terakhir yang dilegalisasi panitia penyelenggara, salinan keputusan Ditjen Pajak terkait izin praktik terakhir, SKCK dari pihak Polri, kartu izin praktik terakhit, serta pas foto ukuran 2×3 cm berwarna dengan latar belakang putih sebanyak tiga lembar. Sertakan juga fotokopi surat keputusan keanggotaan dari Asosiasi Konsultan Pajak yang sudah dilegalisasi.

Kewajiban yang harus dipenuhi sebagai konsultan pajak

Setelah menyiapkan sertifikat konsultan pajak dan izin praktik, Anda harus memahami kewajiban selama menjalankan profesi tersebut. Jadi, Anda tak kesulitan saat mengurus pajak perusahaan dan layanan lain sebagai konsultan.

Adapun kewajiban konsultan pajak sesuai PMK-11/PMK.03/2013 pasal 23 mencakup:

  • Menyediakan layanan konsultasi kepada Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban serta melaksanakan hak perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Mematuhi kode etik dan berpedoman pada standar profesi sebagai konsultan pajak yang ditetapkan Asosiasi Konsultan Pajak;
  • Mengikuti perkembangan profesional secara berkelanjutan yang diikuti atau dilaksanakan Asosiasi Konsultan Pajak serta sudah memenuhi satuan kredit pengembangan;
  • Menyampaikan laporan tahunan sebagai konsultan pajak;
  • Memberitahukan perubahan nama, alamat rumah, alamat kantor serta bukti perubahan secara tertulis.

Semoga setelah membaca artikel ini, Anda semakin mantap mempersiapkan diri sebagai bersertifikat konsultan pajak yang selalu mematuhi peraturan dan undang-undang perpajakan.

Sumber:
Categories
Perpajakan

Apa Saja Jenis Pajak di Indonesia

Bagaimana cara menemukan jasa pajak yang tepat? Salah satu hal yang perlu Anda lakukan adalah memastikan apakah jasa atau konsultan pajak online tersebut melayani jenis jasa pajak yang Anda butuhkan. Oleh karena itu, Anda jelas perlu mengetahui dulu apa jenis jasa pajak yang ada di Indonesia.

Tentunya, ada begitu banyak jenis pajak berdasarkan berbagai kategori. Secara umum, Anda bisa temukan ketiga kategori berikut:

  1. Jenis pajak berdasarkan cara pemungutan, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.
  2. Jenis pajak berdasarkan sifatnya, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.
  3. Jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya, yaitu pajak daerah dan pajak pusat (negara).

Pajak Langsung dan Pajak Tak Langsung

  • Pajak langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung oleh Wajib Pajak (WP) sendiri, dan tidak bisa dialihkan ke orang lain. Jadi, proses pembayaran pajaknya harus dilakukan oleh WP itu sendiri.
  • Pajak tak langsung adalah pajak yang bebannya bisa dialihkan kepada pihak lain. Jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya dilakukan bukan secara berkala, namun dikaitkan dengan tindakan atas kejadian. Dengan begitu, pembayarannya bisa diwaklikan pihak lain. 

Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

  • Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjek, karena memerhatikan keadaan diri WP yang bersangkutan. Contohnya pajak penghasilan (PPh), yang memerhatikan kemampuan WP dalam menghasilkan pendapatan.
  • Pajak objektif adalah pajak yang berpangkal pada objek, karena memerhatikan nilai objek pajak. Contohnya pajak pertambahan nilai (PPN), yang dikenakan pada barang kena pajak.

Pajak Daerah dan Pajak Pusat

  • Pajak daerah adalah pajak-pajak yang dupungut serta dikelola Pemerintah Daerah di tingkat provinsi ataupun tingkat kabupaten/kota. Hasil pemungutan pajak daerah akan digunakan untuk menbiayai belanja pemerintah daerah.
  • Pajak pusat adalah pajak yang dipungut serta dikelola Pemerintah Pusat, dan sebagian besar pengelolaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hasil pemungutan pajak pusat akan digunakan untuk membiayai belanja negara.

Contoh pajak daerah dan pajak pusat adalah sebagai berikut:

No.Jenis PajakContohnya
1.Pajak daerahPajak provinsi.Pajak Kendaraan Bermotor.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.Pajak Rokok.Pajak Air Permukaan.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.Pajak kota/kabupaten.Pajak Air TanahPajak Hotel.Pajak Hiburan.Pajak Restoran.Pajak Reklame.Pajak parkir.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.Pajak Penerangan Jalan.Bea Perolehan atas Tanah dan/atau Bangunan.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan – berlaku sejak tahun 2014.Pajak Sarang Burung Walet.
2.Pajak pusat.Pajak Penghasilan (PPh).Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).Pajak Pertambahan Nilai (PPN),Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Pertambangan, Perhutanan.Bea Materai.
Referensi:
Categories
Perpajakan

Siapa Saja Wajib Pajak yang Harus Memiliki Transfer Pricing Document?

Layanan konsultan transfer pricing document (TP DOC) kian dicari para pengusaha. Terutama setelah Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengeluarkan pedoman seputar transfer pricing untuk transaksi keuangan.

Romi Irawan selaku partner of transfer pricing services DDTC mengatakan, pengaturan praktik transfer pricing merupakan objek yang diperhatikan secara serius oleh OECD. Lebih lanjut, pedoman tersebut akan membantu pihak-pihak yang terlibat sebagai fokus dalam transaksi pinjaman intra-grup.

Peran transfer pricing document untuk pelaku usaha

Pembaruan pedoman yang dilakukan OECD cepat atau lambat akan diadopsi Ditjen Pajak, terutama dalam menyusun aturan domestik. Salah satu contohnya dapat dicek dalam PMK No. 169/2015 yang mengelola jumlah perbandingan antara utang dengan modal perusahaan yang dipakai dalam perhitungan pajak penghasilan.

Lantas, apa itu transfer pricing document (TP DOC)? Mengapa keberadaannya dibutuhkan Wajib Pajak yang berprofesi sebagai pelaku usaha? Secara garis besar, TP DOC merupakan kebijakan sebuah perusahaan untuk menentukan harga transfer dalam bertransaksi, entah untuk barang, jasa, harta tak berwujud, atau transaksi finansial.

Adalah PMK No. 213/PMK.03/2016 yang mempopulerkan TP DOC. Para konsultan transfer pricing document pun berupaya membantu pelaku usaha untuk memahami dan mengaplikasikan kebijakan tersebut. Adapula Arms Length Principle (ALP), istilah yang merujuk pada transaksi yang dilakukan Wajib Pajak sesuai prinsip kelaziman dan kewajaran berusaha. 

Wajib Pajak yang diharuskan memiliki transfer pricing document

Apakah semua perusahaan atau pelaku usaha diwajibkan mempunyai TP DOC? Ketika melakukan konseling dengan konsultan pajak online, Wajib Pajak dapat mendiskusikan hal tersebut. Adapun jenis Wajib Pajak yang diharuskan memiliki TP DOC, yaitu:

Wajib Pajak yang harus membuat dokumen lokal dan dokumen indukWajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan nilai peredaran bruto dalam satu tahun pajak sebelumnya mencapai lebih dari Rp50 miliar
Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi pada tahun pajak sebelumnya mencapai lebih dari Rp20 miliar (transaksi barang berwujud) atau lebih dari Rp5 miliar (untuk penyedia jasa, pemanfaatan barang tak berwujud, pembayaran bunga) atau pihak afiliasi di negara dengan PPh lebih rendah dibandingkan PPh yang diatur dalam pasal 17.
Wajib Pajak yang harus membuat dokumen lokal dan induk maupun laporan per negaraWajib Pajak yang termasuk dalam entitas induk sebuah grup usaha dengan bruto konsolidasi minimal Rp11 triliun pada tahun pajak bersangkutan.
Wajib Pajak dalam negeri sebagai anggota atau entitas induk grup usaha yang merupakan subjek pajak luar negeri atau menyampaikan laporan per negara selama negara yang bersangkutan tempat Wajib Pajak berdomisili memenuhi syarat yang ditetapkan.

Jika masih membutuhkan informasi lebih lengkap, Anda dapat membicarakannya bersama konsultan transfer pricing document.

Sumber:
Categories
Perpajakan

SP2DK dan Perannya dalam Mengendalikan Kepatuhan Wajib Pajak

Menjelang tenggat laporan pajak tahunan, jasa pembuatan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) semakin dibutuhkan. Dengan begitu, para Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajiban atau harus menyelesaikan perpajakan dapat segera menanggapi teguran yang dikirimkan.

Masyarakat tak perlu cemas dengan SP2DK

SP2DK sesungguhnya merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilaksanakan Ditjen Pajak. Semakin banyak data yang diterima, semakin mudah mereka mengambil tindak lanjut yang dilakukan melalui pengiriman SP2DK, konseling lewat konsultan pajak online, atau kegiatan rutin lainnya.

Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, seperti yang dilansir dari DDTC.co.id, mengungkapkan masyarakat yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak sebenarnya tak perlu khawatir kalau mereka sudah memenuhi kewajibannya. Dengan begitu, fungsi Ditjen Pajak pun akan berjalan lancar.

Keluhan masyarakat muncul setelah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendapati banyaknya jumlah SP2DK yang dikirimkan kepada Wajib Pajak. Sementara kondisi perekonomian di Indonesia sedang kurang stabil akibat terkena dampak wabah Covid-19. Penjelasan dari Ditjen Pajak pun diharapkan dapat membuat Wajib Pajak tak cemas lagi dan memberikan tanggapan setelah mendapatkan SP2DK.

Wajib Pajak yang akan jadi sasaran pemeriksaan Ditjen Pajak

Sebelum menggunakan jasa pembuatan SP2DK, Ditjen Pajak akan menganalisis Wajib Pajak yang dianggap mencurigakan. Setidaknya ada dua alasan yang mendasari lembaga tersebut untuk memeriksa Wajib Pajak bersangkutan dengan mengirimkan SP2DK terlebih dahulu.

Tunjung Nugroho yang menjabat sebagai Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Ditjen Pajak mengungkapkan, berdasarkan undang-undang, ada dua penyebab Wajib Pajak diperiksa, yaitu:

Wajib Pajak yang mengajukan restitusiWajib Pajak yang dipanggil karena alasan ini harus melewati pemeriksaan sesuai peraturan pajak untuk memastikan kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajibannya.
Wajib Pajak yang terindikasi tak patuh atau melanggar kebijakanWajib Pajak yang dipanggil karena alasan ini akan dimintai klarifikasi atau penjelasan terkait kewajiban yang belum dipenuhi. Proses tersebut dilakukan dengan mengumpulkan data-data yang dibutuhkan.

Tunjung menambahkan bahwa data-data yang dicari petugas pemeriksa pajak adalah profil perpajakan maupun ekonomi dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Untuk profil ekonomi, mereka membutuhkan data-data lengkap terkait Wajib Pajak pribadi maupun perusahaan, termasuk dari pihak ketiga seperti lembaga perbankan dan instansi lainnya.

Petugas pemeriksaan perpajakan akan menggunakan program pertukaran dana internasional bernama Automatic Exchange of Information atau AEoI. Dengan begitu, mereka bisa menghimpun berbagai data, termasuk modus yang dipakai Wajib Pajak untuk mangkir dari kewajibannya. Sejumlah modus yang kerap dijumpai mencakup menggelapkan omzet, praktik transfer pricing yang tak sesuai pedoman, hingga rekayasa keterangan biaya.

Setelah mengumpulkan data, jasa pembuatan SP2DK pun akan digunakan untuk menyusun surat kepada Wajib Pajak.

Sumber:
Categories
Perpajakan

Brevet, Pelatihan Khusus untuk Anda yang Ingin Menjadi Konsultan Pajak

Sebelum sah dinyatakan sebagai konsultan pajak terpercaya, seseorang harus melewati berbagai tahap yang mencakup ujian maupun kursus. Salah satunya adalah brevet, yakni pelatihan perpajakan yang disediakan pemerintah yang terdiri atas beberapa tahap atau tingkatan. Dalam hal ini, Anda yang mengikuti brevet akan mempelajari sejumlah materi dengan atau tanpa menggunakan software khusus perpajakan.

Tingkatan pelatihan dalam brevet

Karena setiap tingkatan memiliki kriteria berbeda, Anda yang berencana membuka jasa konsultan pajak perlu mengetahui masing-masing materi yang akan diajarkan. Adapun jenis pembahasan yang diperoleh peserta brevet, antara lain:

Brevet APada tingkatan pelatihan ini, peserta akan mendapatkan pembahasan seputar pajak penghasilan orang pribadi. Anda yang masuk brevet A pun akan diajari mengenai berbagai tata cara atau ketentuan umum perpajakan, bea perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea materai dan pajak penghasilan orang pribadi (PPh 21).
Brevet BPada tingkatan pelatihan ini, peserta akan mendapatkan pembahasan pajak tingkat dasar sampai menengah. Ketentuan pajak yang dibahas pada brevet B mencakup tata cara yang berlaku di badan atau perusahaan yang mencakup pemotongan serta pemungutan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, akuntansi pajak, pemeriksaan serta penyidikan pajak, hingga mengisi SPT elektronik.
Brevet CPada tingkatan pelatihan ini, peserta yang ingin menjadi konsultan pajak terpercaya akan mendapatkan pembahasan perpajakan tingkat menengah sampai lanjutan. Kelas brevet C akan mengajarkan pajak penghasilan pribadi maupun pajak, pajak internasional, pajak internasional bank, akuntansi pajak, serta perencanaan pajak.

Peserta dan kisaran biaya mengikuti brevet

Sebenarnya, siapa saja bisa mendaftarkan diri untuk ikut brevet. Pasalnya, jenis pelatihan ini mengajarkan materi atau pembahasan pajak yang patut diketahui Wajib Pajak, baik pribadi maupun badan usaha. Akan tetapi, orang-orang yang berasal dari mahasiswa perpajakan, bekerja di bidang keuangan (finance) dan akuntansi, dan penggiat pajak lebih diprioritaskan untuk mengikutinya.

Setelah mengikuti brevet, Anda sebagai peserta akan menerima sertifikasi kelulusan kelas sesuai tingkatan yang dipilih. Dokumen tersebut bisa dijadikan sebagai pendukung untuk melamar pekerjaan sesuai posisi yang diincar atau membuka jasa sebagai konsultan pajak.

Bagaimana dengan biaya yang harus disediakan? Jumlahnya berbeda sesuai penyelenggara yang mengadakan brevet. Anda dapat mengecek dulu website mereka atau mendatangi tempat pelatihan pajak langsung untuk menanyakan pendaftaran hingga biayanya.

Jika Anda membutuhkan rekomendasi, ada sejumlah universitas dan lembaga yang mengadakan brevet secara berkala, bahkan bisa diikuti publik. Antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Sekolah Tinggi Akuntansi (STAN), dan lembaga Ikatan Akuntan Indonesia.

Semoga Anda lancar mengurus dokumen sebelum menjadi konsultan pajak terpercaya dan resmi!

Sumber:
Categories
Perpajakan

Mengapa UMKM Membutuhkan Bantuan dari Konsultan Pajak?

Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) disarankan untuk menemui konsultan pajak terbaik di Indonesia apabila masih menemukan kesulitan dalam memenuhi tanggung jawab. Pasalnya berdasarkan Ditjen Pajak, dari kurang lebih 67 juta UMKM di Indonesia, baru 2,3 juta yang sudah membayar dan melaporkan pajak. Padahal, Ditjen Pajak sudah memberlakukan pajak setengah persen dari April hingga September 2020 untuk meringankan tekanan akibat Covid-19.

UMKM belum memanfaatkan insentif pajak

Dilansir dari Liputan6.com, 2,3 juta pelaku UMKM yang sudah membayar pajak ternyata belum melaksanakan kewajibannya setiap bulan, seperti yang diungkapkan Hestu Yoga Saksama dalam sebuah webinar pada Juni 2020. Sementara sejak April 2020, pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi dan menjaring sekitar 200 ribu UMKM untuk mendaftarkan diri agar mereka menerima insentif pajak.

Insentif pajak yang diberikan pemerintah bertujuan mendukung keberlangsungan UMKM supaya mereka mampu bertahan di tengah ketidak pastian. Namun, sebagian pelaku usaha tersebut tak mau memanfaatkan insentif. Salah satu alasannya adalah mereka menyadari bahwa pemerintah pun sedang membutuhkan dana yang tak sedikit untuk menghadapi Covid-19.

Di sisi lain, UMKM tetap perlu melakukan tanggung jawab, terutama kalau mereka sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak. Dalam hal ini, konsultan pajak terbaik di Indonesia dapat membimbing pelaku usaha yang baru memulai UMKM untuk mengurus pajak di tengah masa pandemi.

Peran konsultan pajak sebagai partner pelaku UMKM

Membantu pelaku usaha dalam menangani urusan perpajakan adalah salah satu layanan yang diberikan sejumlah jasa konsultan pajak di Indonesia. Sebagai partner pelaku UMKM, konsultan pajak memiliki peran-peran berikut ini:

Menangani administrasi perpajakan

Konsultan akan membantu Wajib Pajak dengan memberikan asistensi dalam administrasi perpajakan. Untuk pelaku UMKM, konsultan pajak akan membimbing mereka saat hendak mendirikan usaha dengan mengurus pendaftaran NPWP (apabila pelaku usaha belum memilikinya) beserta EFIN untuk pelaporan online.

Penyuluhan dalam bidang perpajakan.

Kehadiran konsultan semestinya disambut baik para pelaku UMKM yang benar-benar belum memahami jenis pajak yang dikenakan untuk usaha mereka. Gunakan kesempatan tersebut untuk mempelajari ketentuan, dokumen, dan solusi yang harus diambil apabila Anda menghadapi masalah perpajakan.

Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak

Konsultan pajak akan berupaya meningkatkan kesadaran pelaku UMKM untuk memenuhi tanggung jawab sebagai Wajib Pajak. Dengan begitu, Anda pun tak akan merasa terpaksa saat harus melaporkan SPT atau membayar pajak sesuai kebijakan yang diberlakukan pemerintah.

Sejauh ini, Ditjen Pajak sudah membuka layanan konsultasi online lewat email maupun website resminya. Namun, Anda juga bisa menggunakan layanan konsultan pajak terbaik di Indonesia dari pihak lain. Jadi, Anda tak akan bingung dan bisa menjalankan UMKM di tengah kesulitan seperti sekarang.

Sumber: