Categories
Perpajakan

Pengertian Tax Dispute dan Prosedur Penyelesaiannya di Indonesia

Sepanjang 2013 sampai 2019, tren tax dispute (perselisihan pajak) mengalami peningkatan. Dilansir dari situs berita DDTC News, total kasus tersebut sekitar 11.436 dispute pada tahun 2017. Lalu, di tahun 2019, angka dispute mencapai 78.114 berkas. 

Salah satu penyebab peningkatan tax dispute adalah ada perbedaan perhitungan saat pemeriksaan pajak. Banyak wajib pajak yang merasa tidak puas dengan hasil akhir pemeriksaan. Untuk menyelesaikan perkaranya, para pihak terkait harus melewati jalur hukum.

Ingin tahu lebih banyak tentang perselisihan pajak dan prosedur penyelesaiannya? Simak ulasan berikut ini!

Pengertian Perselisihan Pajak 

Pengertian Perselisihan Pajak
Pengertian Perselisihan Pajak – Sumber Gambar: pixabay.com

Tax dispute artinya sengketa antara wajib pajak (WP) dengan pejabat berwenang atas keputusan yang dapat digugat ataupun diajukan banding ke pengadilan pajak. Ada dua hal yang menjadi objek gugatan, yakni pelaksanaan penagihan dan keputusan terkait pelaksanaan surat paksa, penyitaan, dan pengumuman lelang (Asriyani, 2017).

Sebenarnya, WP harus menghindari apa pun yang dapat menimbulkan perselisihan pajak, seperti perbedaan penafsiran tentang jumlah pajak disetor ke negara. Namun, minimnya pengetahuan tentang pajak kerap menjebak WP dalam kasus sengketa. Selain itu, sengketa pajak juga dapat dipicu oleh hal-hal berikut.

  1. Tidak Puas dengan Kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak 

Ditjen Pajak bertugas atas dasar undang-undang dari pemerintah pusat. Biasanya, sebagian WP merasa tidak puas karena keberatan dengan hasil pemeriksaan pajak yang didasarkan pada aturan tersebut (Awwaliatul Mukarromah, 2020).

Contoh kasusnya, yakni perselisihan antara PT Semarang Autocomp Manufacturing dan pejabat berwenang atas pemeriksaan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Perusahaan ini mengajukan keberatan ke Ditjen Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.

  1. Perbedaan Interpretasi

Tidak semua WP memiliki pemahaman yang sama dengan pejabat berwenang di bidang perpajakan mengenai perundang-undangan. Contohnya, kasus perbedaan interpretasi antara WP yang terikat dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan pemerintah (Hamida Amri Safarina, 2020).

Kedua pihak berselisih paham tentang penentuan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25. Lalu, pihak WP mengajukan keberatan ke Pengadilan Pajak. Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan WP (Hamida Amri Safarina, 2020).

  1. WP Merasa Keberatan dengan Sanksi Denda Pajak

Sebagian WP belum memahami pelanggaran yang dapat memicu sanksi denda. Sebaliknya, banyak oknum pajak memanfaatkan keadaan tersebut untuk menaikkan nominal sanksi. Kondisi itu membuat WP keberatan sehingga mengajukan gugatan ke pengadilan pajak.

Contohnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum pajak terhadap pengusaha di Bangka Belitung. Tersangka menagih tunggakan pajak kepada WP dengan nilai ratusan juta rupiah. Agar pembayaran ditunda, WP pun diminta mengirim sejumlah uang ke rekening tersangka (Antara & Agustiana, 2018).

Dari kasus tersebut dapat disimpulkan, rata-rata sanksi denda pajak timbul atas kesalahan kecil yang dilakukan WP. Misalnya, WP tidak melapor tepat waktu, salah perhitungan, dan terlambat membayar pajak. Berikut ini tabel sanksi denda untuk pelanggaran tersebut.

No.Jenis PelanggaranSanksi
1. Tidak Membuat SPT Tahunan.WP Orang Pribadi didenda Rp100.000. Sementara WP Badan mendapatkan sanksi denda Rp1.000.000.
2.Salah menghitung pajak.Jika pembetulan dilakukan oleh WP dengan kemauan sendiri, sanksi dendanya sebesar 2 persen dari pajak kurang bayar.Jika pembetulan dilakukan atas dasar temuan petugas saat pemeriksaan, sanksi dendanya sebesar 150 persen dari pajak kurang bayar.
3.Terlambat membayar pajak oleh WP Orang Pribadi.Sanksi denda kenaikan bunga sebesar 2% per bulan.

Prosedur Sengketa Pajak

Prosedur Sengketa Pajak
Prosedur Sengketa Pajak – Sumber Gambar: pixabay.com

Ada empat prosedur yang harus dilewati oleh penggugat dan tergugat di pengadilan pajak. Berikut penjelasan lengkapnya.

  1. Keberatan

WP bisa mengajukan keberatan apabila terdapat kejanggalan dalam perhitungan total pajak, pemungutan pajak, atau ada jumlah kerugian. Keberatan tersebut diajukan atas penerimaan:

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  • SKPKB tambahan;
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
  • dan pemotongan pajak yang dilakukan pihak ketiga sesuai aturan berlaku.

Jika sudah memenuhi syarat, surat keberatan dikirim melalui Pos atau disampaikan secara langsung ke kantor Ditjen Pajak. WP juga bisa menggunakan aplikasi e-Filling  untuk mengirimkan dokumen tersebut.

Dokumen pengajuan keberatan yang ditolak atau dikabulkan sebagian oleh pengadilan, dapat menimbulkan sanksi denda sebesar 50 persen. Jumlah tersebut dihitung dari total pajak sesuai keputusan keberatan dikurangi pajak yang sudah dibayar sebelum putusan diterbitkan.

Namun, sanksi denda tidak akan diberikan kepada WP jika mengajukan banding atas putusan keberatan.

Contoh kasusnya, yakni sengketa pajak antara PT Inalum dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. PT Inalum mengajukan gugatan atas perhitungan tarif Pajak Air Permukaan (PAP) oleh pemeriksa. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak gugatan tersebut sehingga mengakibatkan PT Inalum harus membayar denda Rp553 miliar (Ranap Simanjutak, 2018).

  1. Gugatan

Gugatan dapat diajukan oleh WP ke pengadilan pajak atas dasar kasus-kasus berikut.

  • Surat perintah untuk melaksanakan penyitaan maupun pengumuman lelang., 
  • Pelaksanaan surat paksa.
  • Keputusan pencegahan yang diterbitkan atas dasar penagihan pajak.
  • Berbagai keputusan terkait pelaksanaan ketetapan perpajakan.
  • Surat keputusan keberatan dan ketetapan pajak tidak sesuai dengan tata cara dalam perundang-undangan. 
  1. Banding

Sesuai perundang-undangan, WP dapat mengajukan banding jika tidak setuju dengan surat keputusan keberatan yang diterbitkan. Pengajuan banding dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak surat dikeluarkan. 

Surat banding diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan menyampaikan jumlah pajak yang dipungut, rugi, dan total pajak terutang. Perhitungan tersebut harus disertai alasan WP berdasarkan ketentuan pada undang-undang.

Sebagai contoh, pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan terdapat nominal pajak terutang yang harus dibayar WP. Artinya, WP membayar pajak terutang dengan tidak menggantungkan pada surat ketetapan pajak. 

Surat ketetapan pajak mencakup SKPKB, SKPN tambahan, SKPN, dan surat keterangan lebih bayar (SKLB). Cakupan tersebut didasarkan pada aturan yang tertera di Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.

Menyoal konsekuensi atas keputusan banding yang diterbitkan, ada sanksi dan imbalan bunga. Besaran imbalan bunga disesuaikan dengan aturan dalam Pasal 106 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Apabila banding dikabulkan pengadilan, WP mengembalikan kelebihan bayar pajak disertai bunga 2 persen. Pengembalian dihitung sejak bulan pelunasan sampai dikeluarkannya Surat Keterangan Pajak Daerah Lebih Bayar. 

Sebaliknya, pengajuan banding yang ditolak atau dikabulkan sebagian dapat menimbulkan sanksi denda sebesar 100 persen. Sanksi dihitung dari total pajak berdasarkan putusan banding dikurangi jumlah pajak sebelum ajuan keberatan.

  1. Peninjauan Kembali

Peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan WP sebanyak satu kali setelah Pengadilan Pajak menerbitkan putusan. Sebagai contoh, kasus perselisihan pajak antara PT Samsung Electronics Indonesia dengan pejabat bea cukai.

Peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan WP sebanyak satu kali setelah Pengadilan Pajak menerbitkan putusan. Sebagai contoh, kasus perselisihan pajak antara PT Samsung Electronics Indonesia dengan pejabat bea cukai.

Kronologinya, PT Samsung Electronics dikenai pajak atas bea masuk impor dan denda peminjaman mesin produksi serta cetakan. Perusahaan ini mengajukan gugatan dan banding, tetapi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Atas putusan tersebut, perusahaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MG Novarizal Fernandez, 2018).

Jadi, kesimpulannya, Anda bisa mengajukan PK ke Mahkamah Agung disertai beberapa alasan berikut.

  • Pengadilan mengeluarkan keputusan berdasarkan kebohongan atau bukti palsu dari pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus. 
  • Ditemukan bukti tertulis baru yang bisa menghasilkan putusan berbeda. 
  • Ada bagian dari tuntutan yang belum mendapatkan keputusan tanpa menimbang sebab-sebabnya.
  • Putusan pengadilan tidak sesuai dengan perundang-undangan. 

Mengenai tenggat waktu pengajuan PK, Mahkamah Agung menetapkan 180 hari setelah perkara diputus untuk beberapa hal ini.

  • Kebohongan pihak lawan telah diketahui sejak diberitahukan kepada pihak berperkara dan putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Surat bukti memiliki hari dan tanggal penemuan yang dinyatakan disahkan oleh pejabat berwenang dan telah diberitahukan kepada pihak berperkara.

Demikian ulasan singkat seputar tax dispute dan cara menyelesaikan perkaranya. Jika Anda ingin mengajukan keberatan atas perselisihan pajak, pastikan mengisi tax dispute form secara lengkap dan benar. Dengan begitu, pengajuan Anda dapat diterima oleh pengadilan pajak.

Referensi :

Hamida Amri Safarina (2020). Proses Penyelesaian dan Banding dalam Penyelesaian Sengketa Pajak Daerah. news.ddtc.co.id.

DJP (2020). Penyelesaian Sengketa Pajak. pajak.go.id.

Kementerian Keuangan (2019). Sengketa Pajak dan Penyelesaiannya. kemenkeu.go.id. 

Antara & Agustiani (2018). Wajib Pajak Harus Lapor Jika Terjadi Pemerasan Oknum. cnnindonesia.com.

Menembus 11.436, Aduan Sengketa Pajak Meningkat 19,3% Sepanjang Tahun 2018 Lalu. (2019, 17 Februari). Diakses pada Desember 15, 2020 dari situs berita www.nasional.kontan.co.id.

Awwaliatul Mukkaramah (2020). Memahami Definisi Keberatan Pajak dan Ruang Lingkupnya. news.ddtc.co.id.

Asriyani. 2017. Upaya Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. e-Journal Katalogis. 5(8): 169-181.

MG Novarizal Fernandez (2018). Sengketa Pajak: MA Tolak PK Samsung Electronics Indonesia. kabar24.bisnis.com.

Ranap Simanjutak (2018). Sengketa Pajak, PT Inalum Gigit Jari Wajib Bayar Pajak Rp553 Miliar. portonews.com.