Categories
Perpajakan

Tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Harus Anda Tahu!

PPN atau singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai sendiri, biasanya dikenakan dan disetorkan oleh para pengusaha atau juga perusahaan yang sebelumnya sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau yang disingkat jadi PKP.

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai

Secara lebih jelasnya, Pajak Pertambahan Nilai sendiri adalah pungutan yang sebenarnya dibebankan atas transaksi jual beli barang atau juga jasa, yang dilakukan oleh para Wajib Pajak, baik pribadi atau juga badan, yang sebelumnya sudah dimasukkan ke dalam kategori Pengusaha Kena Pajak atau PKP.

Objek yang terkena PPN / Pajak Pertambahan Nilai

 Adapun objek PPN atau Wajib Pajak yang terkena Pajak Pertambahan Nilai adalah :

  • Penyerahan Barang Kena Pajak / BKP dan juga Jasa Kena Pajak / JKP yang ada di dalam daerah kepabeanan, dan dilakukan oleh pihak pengusaha itu sendiri.
  • Adanya impor barang yang masuk pajak / kena pajak.
  • Adanya pemanfaatan Barang Kena Pajak yang tidak berwujud dari luar Daerah Kepabeanan yang masuk ke dalam Daerah Kepabeanan.
  • Adanya pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabeanan , untuk masuk ke dalam Daerah Pabean.
  • Adanya Ekspor barang Kena Pajak berwujud atau juga tidak terwujud serta Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak / PKP.

Tarif PPN

Tentunya ada tarif PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang telah ditentukan oleh Undang-Undang no 42 tahun 2009, pada pasal 7, yaitu :

Tarif pajakBesaran pajak
Tarif PPN umumnya untuk dalam negeri10 %
–        Ekspor barang Kena Pajak Berwujud –       Eksport Barang Kena Pajak Tidak berwujud –       Ekspor Jasa Kena Pajak0 %
Adanya perubahan tarif pajak yang dimaksud pada ayat 1Minimalnya 5 % dan paling tinggi sebesar 15 %.

Rumus dan cara perhitungan PPN

Untuk menghitung besaran nominal PPn yang harus Anda keluarkan, tentu saja  tidak sembarangan, perhitungan PPN yang terutang, akan dilakukan dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak atau yang disingkat DPP.

DPP sendiri adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain, yang nantinya digunakan, sebagai dasar, dalam menghitung pajak terutang.    

Rumusnya adalah : PPN = tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak / DPP

Misalnya saja ada seorang pengusaha yang sudah menjual Barang Kena Pajak. Adapun harga jualnya sendiri adalah sekitar Rp 25.000.000. Maka cara menghitungnya adalah :

10% x Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000, artinya besaran pajak yang harus Anda bayar adalah sekitar Rp 2.500.000.

Jika Anda masih bingung tentang PPN ini, jangan khawatir, Anda dapat menanyakannya lebih lanjut pada petugas pajak, atau juga bisa mengunjungi  

Yang harus Anda ketahui di sini adalah jasa konsultan juga dapat dimasukkan  ke dalam layanan PPN. Adapun besaran pajak jasa konsultan ini tarifnya sekitar 10%. Demikianlah ulasan tentang Pajak Pertambahan Nilai, semoga bermanfaat untuk Anda, terutama yang ingin tahu atau bahkan ingin mengajukan PPN tersebut!

Referensi:
Categories
Perpajakan

4 Kluster Perpajakan yang Dilebur ke Dalam UU Ciptaker

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan masuknya sejumlah aturan omnibus pajak ke dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Cipataker). Disitat dari CNN, dia menjelaskan ada sejumlah pasal perpajakan yang sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2020 yang sudah ditetapkan sebagai UU 2/2020. Salah satunya adalah kebijakan dan stabilitas keuangan dalam menangani wabah Covid-19.

Ada pula pengaturan seputar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik, terutama dalam penunjukan subjek pajak luar negeri. RUU Omnibus Law Perpajakan pun direncanakan akan disusun terpisah dari UU Ciptaker.

Aturan perpajakan yang sudah ada di UU 2/2020

Meski pemerintah menegaskan kalau omnibus law perpajakan dalam UU Ciptaker bukan keseluruhan yang telah disusun, sebagian kebijakan perpajakan sudah masuk ke dalam Peraturan Pengganti UU 1/2020 yang kemudian disahkan menjadi UU 2/2020. Adapun omnibus law perpajakan yang sudah dimasukkan ke dalam UU 2/2020, yakni penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak badan dan pengenaan pajak digital.

UU Ciptaker pun memuat empat klaster perpajakan yang tertuang dalam Bab VI yang berhubungan dengan kemudahan berusaha dan terdiri atas empat pasal, antara lain pasal 111, 112, 113, dan 114. Adapun empat UU omnibus pajak yang diatur dalam UU Ciptaker, antara lain:

Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh)Undang-undang 7/1983 yang membahas seputar Pajak Penghasilan jo. Undang-undang 36/2008.
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan atas Barang MewahUndang-undang 8/1983 yang memuat PPN dan PPnBM jo. Undang-undang 42/2009.
Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)Undang-undang 16/2009 yang memuat KUP jo. Undang-undang 6/1983.
Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)Undang-undang 28/2009 yang memuat PDRD.

Tujuan penerapan klaster perpajakan dalam UU Ciptaker

Bukan tanpa alasan empat klaster perpajakan di atas dileburkan dalam UU Ciptaker, karena akan berpengaruh dalam perhitungan pajak sesuai profesi, termasuk pajak jasa konsultan. Dalam proses penyusunannya, klaster perpajakan perundang-undangan tersebut telah disesuaikan berdasarkan sejumlah aspek pengaturan sehubungan investasi yang belum masuk ke dalam UU 2/2020.

Kemudian, perubahan dalam klaster perpajakan UU Ciptaker hanya ditujukan kepada hal-hal yang berhubungan dengan ekosistem investasi. Penerapan tersebut diharapkan memberikan keputusan untuk para pelaku usaha maupun investor yang tertarik berinvestasi dan membuka lapangan kerja di Indonesia. Dengan begitu, daya beli masyarakat dapat meningkat dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi tanah air.

Perlu diketahui bahwa UU Omnibus Law Ciptaker tidak hanya membahas ketenagakerjaan, tetapi juga kluster lainnya. Oleh karena itu, Anda harus memperhatikan setiap perubahan yang dibahas  dalam kluster omnibus pajak, sehingga tak menimbulkan masalah saat mengurus pajak penghasilan di kemudian hari.

Sumber:
Categories
Perpajakan

Penerapan Arm’s Length Principle dan Perannya untuk Wajib Pajak

Dihimpun dari DDTC, Ditjen Pajak telah menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/PMK.03/2020 kini sudah mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman atau arms length principle (ALP). 

Dalam pasal 8 ayat 1 dijelaskan bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman, khususnya yang dipakai pada pengujian material atas permohonan APA (Advance Pricing Agreement), dipakai untuk penentuan harga transfer yang wajar. Indikator harga sendiri mencakup laba kotor atau laba operasi bersih serta harga transaksi,  sesuai nilai absolut atau menurut nilai rasio kisaran tertentu.

Kemudian, berdasarkan pasal 8 ayat 4, harga transfer dikatakan memenuhi prinsip kewajaran serta kelaziman usaha apabila nilai indikator harga transfernya sama atau sebanding dengan nilai indikator dari harga transaksi independen. Dalam hal in nilai indikator harga dari transaksi independen dapat berupa titik kewajaran atau arm’s length point atau dapat pula berupa titik yang ada dalam suatu rentang kewajaran atau disebut juga arm’s length range.

Jenis arms’s length principle yang harus diketahui Wajib Pajak

Hubungan istimewa antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasi tertentu menciptakan transaksi tak wajar karena harga transaksi yang lebih rendah atau lebih tinggi dibandingkan transaksi yang dilakukan dengan pihak non-afiliasi. Oleh karena itu, Wajib Pajak diwajibkan membuat dokumen transfer pricing supaya mereka terhindar dari praktik pergeseran laba.

Ada dua jenis arms length yang perlu diketahui Wajib Pajak, di antaranya:

ALP dalam transaksi jasa

Arm’s length principle wajib diterapkan terhadap transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Jenis transaksi yang dimaksud pun harus memenuhi ALP yang sudah memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu, salah satunya perolehan dan penyerahan jasa yang benar-benar terjadi.

Kemudian, nilai transaksi jasa di antara sejumlah dengan hubungan istimewa sama dengan nilai transaksi dengan pihak tanpa hubungan istimewa berada dalam status sebanding atau dilaksanakan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan untuk memenuhi keperluan seperti pajak jasa konsultan.

ALP dalam transaksi pemanfaatan & pengalihan harta tak berwujud

Jenis arm’s length principle ini sama dengan poin sebelumnya. Adapun sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi mencakup transaksi pemanfaatan tak berwujud yang benar-benar terjadi dan memiliki manfaat yang bersifat komersial atau ekonomis.

Transaksi yang berlangsung antara pihak-pihak dengan hubungan istimewa memiliki nilai yang sama dengan pihak-pihak yang tak punya hubungan istimewa. Dengan catatan, pihak-pihak yang tak punya hubungan istimewa berada dalam kondisi sebanding dengan menggunakan Analisis Kesebandingan serta mengaplikasikan metode penentuan harga transfer yang pada transaksi.

Bagaimana kalau Wajib Pajak tak dapat memberikan penjelasan memadai lewat dokumen arms length? Dalam hal ini, Ditjen Pajak memiliki wewenang menetapkan harga atau laba wajar sesuai data atau dokumen lain, berikut pula metode yang dinilai sudah tepat.

Sumber:
Categories
Perpajakan

Membedakan Jenis Pajak Konsultan dan Kewajiban yang Dipenuhi Wajib Pajak

Anjuran membayar pajak jasa konsultan mulai digaungkan sejak akhir 2020. Langkah tersebut diharapkan dapat mengembalikan kestabilan di sektor perpajakan. Apalagi jasa konsultan termasuk layanan yang mengalami peningkatan pendapatan sebesar 6%, terutama dari konsultan pajak.

Meningkatnya kebutuhan jasa konsultan

Terlepas dari situasi yang tak pasti akibat wabah Covid-19, pendapatan global sepanjang 2020 tumbuh sebesar 9,2% menjadi USD6,3 miliar dengan jumlah pertambahan tim ke angka 48.000 orang yang tersebar di 120 negara. Data tersebut dirilis oleh RSM, sebuah network kantor akuntan audit, pajak, serta konsultasi terkemuka berskala global.

Disitat dari Detik.com, jasa konsultan menyumbang pertumbuhan tertinggi, yakni hingga 15% dan memungkinkan mereka membayar pajak pertambahan nilai tepat waktu. Salah satu faktor penyebab kenaikan tersebut adalah masuknya permintaan konsultasi untuk manajemen dan bisnis, teknologi informasi (IT), hingga manajemen risiko. Bahkan pendapatan untuk jasa audit pada 2020 tumbuh sekitar 10% berkat bertambahnya klien sejak 2019.

Faktor lain yang mempengaruhi peningkatan tersebut adalah dukungan RSM terhadap para pemimpin bisnis pasar menengah (perusahaan yang memiliki pendapatan tahunan dari USD10 juta hingga USD1 miliar). Dengan begitu, mereka dapat menghadapi reorganisasi operasi bisnis hingga digitalisasi infrastruktur selama pandemi.

Membedakan PPh pasal 21 dan pasal 23 atas jasa

Seperti pajak UMKM, jenis pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan untuk jasa konsultasi adalah PPh pasal 21. Akan tetapi, masih ada beberapa orang yang menganggap pajak untuk layanan ini adalah PPh pasal 23.

Akibatnya, banyak ditemukan kasus Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh pasal 21 saat membayar honorarium, sedangkan honorarium diterima badan usaha. Di sisi lain, ada juga Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh pasal 23 atas imbalan jasa untuk perbaikan tertentu meski yang melakukannya adalah Wajib Pajak orang pribadi.

Adapun perbedaan antara PPh pasal 21 dan PPh pasal 23 dapat dilihat pada tabel berikut:

 PPh pasal 21PPh pasal 23
SubjekPajak atas penghasilan berupa upah, gaji, tunjangan, honorarium, serta jenis pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berkaitan dengan pekerjaan/jabatan, dan kegiatan tertentu.Pajak yang dipotong atas penghasilan yang diperoleh dari modal, hadiah, maupun penyerahan jasa dan penghargaan, selain yang sudah dipotong PPh 21.
PemotongPemberi kerja (orang pribadi dan badan usaha). Bendahara pemerintah (pusat maupun daerah). Dana pensiun atau badan lain (contohnya seperti Jamsostek). Orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau objek pajak lain kepada penyedia jasa tenaga ahli, orang pribadi dengan status sebagai subjek pajak luar negeri, peserta pelatihan, pendidikan, serta magang. Pajak penghasilan pun akan dipotong penyelenggara kegiatan, termasuk organisasi nasional maupun internasional, penyelenggata kegiatan, orang pribadi dan lembaga lain yang menggelar kegiatan.Badan pemerintah. Penyelenggara kegiatan. Subjek pajak badan dalam negeri. Bentuk usaha tetap. Perwakilan perusahaan negeri lainnya. Wajib Pajak orang pribadi negeri tertentu yang sudah ditunjuk Ditjen Pajak.  

Kewajiban dan ketentuan pajak untuk konsultan

Seperti profesi lain, kewajiban pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada konsultan ditentukan statusnya. Apakah konsultan yang bersangkutan bekerja sebagai pegawai saja atau merangkap sebagai tenaga kerja lepas yang menjalankan usaha sendiri. Sekilas, perbedaannya memang tipis, tetapi mempengaruhi perhitungan yang akan Anda lakukan.

Untuk menghitung pajak jasa konsultan, Anda dapat mempelajari Peraturan Direktur Jenderal PER-16/PJ/2016 yang membahas pedoman untuk memotong, menyetor, hingga melaporkan PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26. Peraturan tersebut dirancang untuk pekerjaan, jasa, serta kegiatan orang pribadi, penerima penghasilan bukan pegawai yang pajaknya dipotong PPh pasal 21, salah satunya adalah tenaga ahli yang mengelola pekerjaan bebas.

Dalam hal ini, tenaga ahli yang mengelola pekerjaan bebas sesuai kebijaksanaan tersebut meliputi akuntan, pengacara, arsitek, notaris, aktuaris, hingga dokter. Pengarang, olahragawan, bintang film, penerjemah, penyanyi, pelukis, hingga penceramah adalah pekerjaan bebas lain yang dikenakan PPh pasal 21.

Maka dari itu, perhitungan PPh 21 dalam hal ini didasarkan pada profesi konsultan yang dibagi lagi menjadi tiga, antara lain:

Profesi konsultan sebagai karyawan

Sebagian besar karyawan akan dikenakan PPh pasal 21. Dengan kata lain, PPh tersebut dipotong serta dibayarkan perusahaan atau pemberi kerja lain ke kas negara dari penghasilan karyawan per bulannya. Kemudian di akhir tahun pajak, perusahaan yang berperan sebagai pemotong PPh pasal 21 wajib menyerahkan bukti potong pajak kepada para karyawannya. Jadi, karyawan dapat memakai bukti potong tersebut untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Profesi konsultan independen

Lalu, bagaimana kalau Anda berprofesi sebagai konsultan independen? Dalam hal ini, Anda berperan sebagai pemilik usaha jasa konsultasi. Maka, kewajiban pajak Anda masuk ke dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi. Perhatikan juga perundang-undangan omnibus pajak yang mengatur pekerjaan yang dilakukan oleh jenis Wajib Pajak tersebut.

Profesi konsultan independen sebagai pegawai

Apabila Anda menjalankan profesi sebagai konsultan yang sifatnya independen sekaligus bekerja di perusahaan, maka kewajiban terkait PPh yang dikenakan mempunyai perhitungan sendiri. Anda bisa membicarakan hal ini dengan ahli untuk menghindari kesalahan perhitungan.

Perhitungan PPh untuk jasa konsultan

Ada sejumlah perhitungan yang dapat Anda gunakan mengingat konsultan independen termasuk pekerjaan bebas. Berikut dua metode perhitungan yang bisa Anda pilih untuk menghitung PPh.

Mekanisme PPh orang pribadi dengan NPPN

Jika Anda akan melakukan hemat pajak atau tindakan lain sebagai konsultan, perhitungan dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) memakai Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dapat membantu untuk memperoleh rincian akurat. Mekanisme ini sudah diatur dalam Peraturan Direktorat Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 yang membahas NPPN.

Perhitungan PPh Wajib Pajak menggunakan NPPN ditujukan untuk Anda yang tak menyelenggarakan pembukuan. Selain itu, NPPN bisa dipakai juga oleh Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto yang jumlahnya kurang dari Rp4,8 miliar per tahun. lantas, untuk memakai NPPN, Wajib Pajak orang pribadi harus mengajukan pemberitahuan dulu kepada Ditjen Pajak.

Mekanisme PPh orang pribadi umum dengan pembukuan

Jenis mekanisme ini berlaku pada Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki usaha dan/atau pekerjaan bebas dan mempraktikkan pembukuan, termasuk saat akan menerapkan arms length. Pembukuan dalam hal ini adalah pencatatan keuangan yang mencakup harta, modal, kewajiban, penghasilan, serta biaya hingga laporan laba rugi dan neraca.

Untuk menghitung PPh Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan, Anda bisa mengandalkan mekanisme perhitungan biasa. Adapun ketentuan tarifnya sudah diatur oleh Undang-undang PPh pasal 17. Anda pun bisa menyewa jasa pembukuan apabila data yang diolah cukup banyak dan riskan akan kesalahan perhitungan.

Semoga artikel ini memberikan gambaran pajak jasa konsultan bagi Anda yang akan berkarier di bidang konsultasi!

Sumber:
Categories
Perpajakan

8 Jenis Pajak Perusahaan yang Perlu Diketahui Badan Usaha di Indonesia

Demi meningkatkan penerimaan pajak perusahaan dari Wajib Pajak badan usaha, Ditjen Pajak diharapkan dapat mengumpulkan penerimaan pajak lewat sistem elektronik dari berbagai perusahaan digital. Setidaknya ada 23 perusahaan digital yang tercatat mengumpulkan penerimaan pajak per Desember 2020.

Disitat dari Kontan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati pun mengungkapkan penerimaan pajak per 23 Desember 2020 telah mencapai Rp1.019,56 triliun atau 85,65% dari target yang ditetapkan Perpres 72/2020, yakni Rp1.198,8 triliun.

Jenis pajak yang harus dipenuhi Wajib Pajak badan

Walau catatan di atas cukup membanggakan, terutama di tengah pandemi Covid-19, Wajib Pajak badan tetap harus mematuhi kewajiban mereka. Seluruh badan usaha di Indonesia yang mempunyai NPWP patut memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.

Seperti Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan sudah diberikan kepercayaan dengan self-assessment untuk mengelola pajak dan bisa meminta bantuan profesional dari bersertifikat konsultan pajak. Secara umum, Wajib Pajak badan harus membayar dua jenis pajak kepada pemerintah, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara untuk lebih detailnya bisa Anda lihat dalam tabel berikut:

PPh pasal 21Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, maupun kegiatan atas nama maupun bentuk apa pun yang diterima/diperoleh Wajib Pajak atau karyawan yang harus dibayar setiap bulan.
PPh pasal 22Jenis pajak perusahaan yang dikenakan kepada badan usaha, baik pemerintah maupun swasta, yang melaksanakan kegiatan dagang ekspor, impor, maupun re-impor. Besaran tarifnya pun dihitung sesuai objek pajaknya.
PPh pasal 23Pajak yang dipotong pihak pemungut dari Wajib Pajak saat transaksi yang mencakup transaksi dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan sewa, serta penghasilan lain yang terkait aset selain tanah/bangunan/jasa.
PPh pasal 25Angsuran pajak dari jumlah PPh terutang sesuai SPT Tahunan PPh yang sudah dikurangi PPh yang dipotong/dipungut serta yang dibayar/terutang di luar negeri dan boleh dikreditkan.
PPh pasal 26Pajak yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang sumbernya dari Indonesia dan diterima WP luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
PPh pasal 29Jenis pajak yang dikenakan saat jumlah pajak terutang dalam satu tahun pajak lebih besar dibandingkan jumlah kredit pajak yang dipotong/dipungut pihak lain yang sudah disetor sendiri.
PPh pasal 4 ayat 2Jenis pajak yang berkaitan dengan PPh yang dipotong dari bunga deposito, bunga obligasi, surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya.
PPh pasal 15Jenis pajak yang berkaitan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan WP tertentu, terutama usaha yang berjalan di luar negeri.

Semoga pengelolaan pajak perusahaan untuk SPT Tahunan Anda berjalan lancar!

Sumber:
Categories
Perpajakan

Siapa Saja Wajib Pajak yang Harus Membayar Pajak Pribadi?

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020, baik untuk pajak pribadi maupun badan usaha. Layanan lewat sistem online pun diharapkan mendorong Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya sesegera mungkin, terutama di masa pandemi seperti sekarang yang tak memungkinkan proses pelaporan langsung di kantor pajak.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, mengungkapkan bahwa Wajib Pajak bisa memanfaatkan e-filing untuk menyerahkan SPT mereka, seperti yang disitat dari Medcom. Sebagai pengingat, Wajib Pajak orang pribadi memiliki batas waktu penyampaian sampai 31 Maret, sementara Wajib Pajak badan usaha hingga 30 April.

Siapa pihak yang dikategorikan ke Wajib Pajak Orang Pribadi?

Sebenarnya, membedakan Wajib Pajak orang pribadi dengan badan usaha cukup mudah, tetapi masing-masing kategori masih dibagi lagi ke beberapa jenis dengan perhitungan berbeda. Secara garis besar, Wajib Pajak orang pribadi memakai sistem self-assessment untuk melaporkan SPT Tahunan. Surat tersebut memuat perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau non-objek pajak, serta harta dan kewajiban berdasarkan undang-undang perpajakan.

Adapun Wajib Pajak orang pribadi dibagi menjadi dua jenis, antara lain:

WP orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri

Berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) 36/2008, Wajib Pajak orang pribadi yang termasuk ke dalm subjek pajak dalam negeri dan harus membayar pajak pribadi mereka mencakup:

  • Orang pribadi yang bertempat tinggal dan berdomisili di Indonesia, atau
  • Orang pribadi yang berada atau menetap di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan, atau
  • Orang pribadi yang berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dan berniat menetap di Indonesia.

WP orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri

Masih dari undang-undang yang sama, Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri mencakup kriteria berikut ini:

  • Orang pribadi yang tak menetap di Indonesia atau tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan dan sedang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dengan bentuk usaha tetap di Indonesia;
  • Orang pribadi yang tak menetap di Indonesia atau tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan. Mereka juga menerima atau mendapatkan penghasilan di Indonesia dan tak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dengan bentuk usaha tetap di Indonesia.

Setelah mengetahui jenis Wajib Pajak orang pribadi, Anda akan lebih mudah menyiapkan SPT Tahunan. Jika Anda belum pernah menyetorkan surat tersebut, manfaatkan layanan bersertifikat konsultan pajak sebagai pendamping. Dengan begitu, Anda akan terhindar dari kesalahan saat menghitung jumlah pajak pribadi dan dapat mencantumkannya pada formulir yang sesuai.

Sumber:
Categories
Perpajakan

Hindari Kesalahan-kesalahan Ini saat Menyiapkan SPT Pajak

Mengambil layanan konsultasi pajak dinilai membantu Wajib Pajak yang belum berpengalaman melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sebagai pengingat, Wajib Pajak orang pribadi dan badan harus menyerahkan SPT setahun sekali. I Budi Susanto selaku Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jawa Timur pun mengungkapkan kewajiban tersebut sudah bisa dipenuhi per 1 Januari 2021, seperti yang dihimpun Kompas.com.

Kendati sudah didampingi bersertifikat konsultan pajak, Anda sebaiknya mawas diri juga dengan menghindari kesalahan-kesalahan berikut:

Salah memasukkan NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdiri atas 15 digit dengan 9 digit berupa kode Wajib Pajak, sementara 6 digit lainnya hanya kode administrasi. Karena cukup panjang, tak sedikit Wajib Pajak yang salah memasukkan akibat lupa urutan atau alasan lain, sehingga harus mengurus laporan SPT dari awal. Maka dari itu, Anda harus melakukan cek ulang dengan menyesuaikan nomor yang tertera pada kartu NPWP dari Ditjen Pajak.

Memakai formulir yang salah untuk E-filing

Ada beberapa jenis formulir yang dipakai untuk melapor SPT. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, misalnya, ada formulir 1770, 1770S, serta 1770SS. Masing-masing formulir mempunyai jumlah dan ketentuan berbeda, sehingga harus Anda sesuaikan terlebih dulu. Asal memilih formulir akan mengakibatkan kesalahan fatal seperti keliru mengisi data dan mengacaukan perhitungan. Jadi, konsultasi pajak diperlukan kalau Anda membutuhkan panduan mengisi formulir SPT yang tepat.

Memakai surel kantor untuk daftar EFIN

EFIN adalah identitas digital yang berfungsi menyimpan biodata Wajib Pajak yang bersangkutan. Untuk mendaftarkannya, dibutuhkan data pribadi seperti nama Wajib Pajak, KTP, NPWP, dan alamat email atau surel yang statusnya masih aktif. Namun, usahakan untuk tidak menggunakan alamat surel. Pasalnya, data-data yang berkaitan dengan pelaporan SPT Anda akan dikirimkan ke email tersebut dan sifatnya personal, sehingga tak boleh diakses orang lain.

Tak melaporkan pajak dari penghasilan lain

Sampai sekarang, masih ada sejumlah Wajib Pajak yang berupaya menghindari kewajiban perpajakan dengan tak mencantumkan pajak yang diperoleh dari penghasilan lain. Hal tersebut disebabkan Wajib Pajak tak mau dikenakan potongan lebih tinggi, terutama kalau sumber penghasilan tambahannya cukup besar. Dibutuhkan kesadaran dari Wajib Pajak supaya mereka bersedia menyertakan pajak tersebut.

Tak meminta bukti potong pajak saat resign kerja

Salah satu kesalahan yang masih sering dilakukan Wajib Pajak adalah lupa minta bukti potongan pajak dari tempat kerja sebelumnya. Padahal, dokumen ini dibutuhkan untuk melengkapi laporan SPT tahunan yang akan disetorkan ke KPP. Kalau perusahaan Anda termasuk Wajib Pajak yang rutin memberikan bukti potong pajak, pastikan untuk memintanya saat Anda sedang mengurus surat pengunduran diri.

Selamat menyusun laporan SPT tahunan dengan bantuan konsultasi pajak!

Sumber:
Categories
Perpajakan

Wajib Pajak, Siapkan Hal-hal Ini Sebelum Lapor SPT Tahunan Secara Online!

Tahukah bahwa Anda dapat menggunakan jasa pelaporan pajak dari konsultan untuk membantu mengurus Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)? Pendampingan seperti ini sangat dibutuhkan untuk Wajib Pajak yang khawatir salah hitung atau masih awam dengan perpajakan.

Seperti yang diketahui, penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 sudah dibuka. Disitat dari Liputan6.com, baik Wajib Pajak orang pribadi maupun badan diwajibkan melaporkan SPT pajak sebelum tenggat yang jatuh pada 31 Maret 2021 (Wajib Pajak orang pribadi) dan akhir April 2021 (Wajib Pajak badan).

Hal-hal yang harus diperhatikan Wajib Pajak

Kendati akan mendapatkan bantuan dari bersertifikat konsultan pajak, Anda sebagai Wajib Pajak perlu mengetahui hal-hal yang harus diperhatikan sebelum menyerahkan SPT, terutama saat akan menggunakan cara online melalui e-filling.

Berikut rincian yang harus Anda periksa dan kumpulkan sebelum membuat laporan tersebut:

Jumlah pajak terutangDalam hal ini, pajak terutang dapat berkaitan dengan PPh orang pribadi dan badan. Bersama konsultan pajak berpengalaman, Anda akan mendapatkan total yang akurat untuk mencegah kesalahan perhitungan.
Laporan keuangan sementaraJenis laporan ini akan digunakan konsultan untuk memperoleh perpanjangan pelaporan SPT untuk perusahaan dan memberikan kesempatan untuk meninjau perkembangan usaha yang dikelola.
Surat perpanjangan SPT TahunanFungsi surat ini adalah memudahkan proses pengurusan pembayaran pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak. Anda dapat membuatnya dulu sebelum diserahkan pada konsultan jasa pelaporan pajak. Selain itu, Anda harus menyertakan logis yang mendasari perpanjangan SPT.
Surat Setoran Pajak (SSP)SSP yang kini dikenal sebagai Surat Setoran Elektronik memuat jenis pajak yang wajib dibayar dan dilaporkan. Anda pun bisa menyertakan surat lain yang terkait dengan proses administrasi pelaporan pajak.
Laoran Pajak Penghasilan (PPh)Setiap Wajib Pajak harus menyerahkan laporan PPh untuk melancarkan proses pelaporan pajak tahunan.
Pemberitahuan sehubungan kondisi Badan Usaha milik Wajib PajakUntuk mendukun keterbukaan dan kejujuran, Wajib Pajak perlu melaporkan kondisi yang berlangsung di perusahaan atau kegiatan usaha yang dikelola, misalnya jumlah utang dan penyertaan modal.
Laporan kerja samaLaporan yang berhubungan dengan kerja sama dengan pihak lain yang membantu pengembangan usaha harus disertakan dalam laporan pajak.

Dengan e-filling dan bantuan dari konsultan pajak, Wajib Pajak diharapkan tak lagi malas atau menunda pelaporan pajak. Apalagi berdasarkan Ditjen Pajak, pelaporan lewat e-filling mengalami penurunan pada tahun pajak 2019, yakni hanya 10,3 juta Wajib Pajak. Untuk rinciannya, ada 23.411 Wajib Pajak yang sudah memakai e-filling untuk melaporkan SPT, 756.160 dengan e-form, dan 158.677 dengan e-SPT. Ada pula yang memakai metode manual sebanyak 798.476 Wajib Pajak.

Selamat menyiapkan SPT tahunan bersama jasa laporan pajak!

Sumber:
Categories
Perpajakan

4 Tahap Penyelesaian Sengketa Pajak yang akan Dilewati Wajib Pajak

Kasus sengketa pajak yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi perhatian para konsultan pajak terdekat. Disitat dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, sengketa yang terjadi pada 2012 berhubungan dengan adanya perbedaan penafsiran PMK-252/PMK.011/2012 terhadap pelaksanaan kewajiban pihak yang terkait dalam memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan gas bumi.

Akibat sengketa tersebut, PGAS berpotensi harus membayar Rp3,06 triliun. Bahkan berdasarkan Rachmat Hutama selaku Sekretaris Perusahaan PGN, sengketa tadi sudah dibuatkan laporannya dalam catatan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2017.

Bagaimana penyelesaian sengketa pajak diproses?

Kasus antara PGAS dengan DJP hanyalah satu dari sekian kasus sengketa yang ditangani jasa konsultan pajak. Dalam proses penyelesaiannya sendiri, pihak-pihak yang terlibat akan melewati empat tahap, antara lain:

Keberatan

Laporan dikategorikan keberatan saat Wajib Pajak berpendapat ketetapan jumlah pajak, kerugian, serta pemungutan atau pemotongan pajak tak sesuai ketentuan. Wajib Pajak dapat mengajukannya kepada Ditjen Pajak atas suatu penerimaan yang meliputi surat ketetapan pajak (kurang bayar, kurang bayar tambahan, nihil, lebih bayar) dan pemotongan pajak dari pihak ketiga.

Gugatan 

Gugatan adalah upaya hukum yang dilaksanakan mengikuti peraturan perundanf-undangan oleh Wajib Pajak maupun penanggung pajak terhadap keputusan atau pelaksanaan pajak yang dapat diajukan. Kemudian, gugatan biasanya disampaikan kepada pihak-pihak dalam Pengadilan Pajak yang merupakan pihak pertama yang memeriksa hingga memutuskan perkara sengketa pajak.

Banding

Konsultan pajak terdekat akan membantu Anda melakukan banding. Wajib Pajak yang merasa kurang puas dengan keputusan Ditjen Pajak dapat mengajukan banding sesuai peraturan perundang-undangan kepada Pengadilan Pajak.

Peninjauan kembali

Pada tahap ini, pihak-pihak yang bersengketa bisa mengajukan permohonan pengajuan kembali sebanyak satu kali sesuai putusan dari Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Permohonan ini pun tak dapat menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan dari pengadilan.

Selain itu, Wajib Pajak perlu mengenal ruang lingkup pada masing-masing tahap, yaitu:

GugatanBandingPeninjauan kembali
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Pengumuman maupun Penyitaan Lelang. Keputusan pencegahan dalam penagihan pajak. Keputusan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan.Wajib Pajak yang tak setuju dengan materi nilai pajak pada Surat Keputusan Keberatan bisa mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak saja atas Surat Keputusan Keberatan (kecuali ada penentuan lain oleh aturan yang berlaku).Putusan pengadilan didasarkan kebohongan pihak lawan sesuai bukti-bukti yang lantas hakim pidana nyatakan palsu. Bukti tertulis baru yang mampu menghasilkan putusan berbeda. Bagian tuntutan yang belum diputus tanpa mempertimbangkan sebabnya-sebabnya. Putusan yang tak sesuai peraturan perundangan.

Demikian informasi seputar sengketa pajak dan penyelesaian yang ditangani konsultan pajak terdekat. Semoga bermanfaat!

Sumber: