Categories
Perpajakan

Hindari Kesalahan-kesalahan Ini saat Menyiapkan SPT Pajak

Mengambil layanan konsultasi pajak dinilai membantu Wajib Pajak yang belum berpengalaman melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sebagai pengingat, Wajib Pajak orang pribadi dan badan harus menyerahkan SPT setahun sekali. I Budi Susanto selaku Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jawa Timur pun mengungkapkan kewajiban tersebut sudah bisa dipenuhi per 1 Januari 2021, seperti yang dihimpun Kompas.com.

Kendati sudah didampingi bersertifikat konsultan pajak, Anda sebaiknya mawas diri juga dengan menghindari kesalahan-kesalahan berikut:

Salah memasukkan NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdiri atas 15 digit dengan 9 digit berupa kode Wajib Pajak, sementara 6 digit lainnya hanya kode administrasi. Karena cukup panjang, tak sedikit Wajib Pajak yang salah memasukkan akibat lupa urutan atau alasan lain, sehingga harus mengurus laporan SPT dari awal. Maka dari itu, Anda harus melakukan cek ulang dengan menyesuaikan nomor yang tertera pada kartu NPWP dari Ditjen Pajak.

Memakai formulir yang salah untuk E-filing

Ada beberapa jenis formulir yang dipakai untuk melapor SPT. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, misalnya, ada formulir 1770, 1770S, serta 1770SS. Masing-masing formulir mempunyai jumlah dan ketentuan berbeda, sehingga harus Anda sesuaikan terlebih dulu. Asal memilih formulir akan mengakibatkan kesalahan fatal seperti keliru mengisi data dan mengacaukan perhitungan. Jadi, konsultasi pajak diperlukan kalau Anda membutuhkan panduan mengisi formulir SPT yang tepat.

Memakai surel kantor untuk daftar EFIN

EFIN adalah identitas digital yang berfungsi menyimpan biodata Wajib Pajak yang bersangkutan. Untuk mendaftarkannya, dibutuhkan data pribadi seperti nama Wajib Pajak, KTP, NPWP, dan alamat email atau surel yang statusnya masih aktif. Namun, usahakan untuk tidak menggunakan alamat surel. Pasalnya, data-data yang berkaitan dengan pelaporan SPT Anda akan dikirimkan ke email tersebut dan sifatnya personal, sehingga tak boleh diakses orang lain.

Tak melaporkan pajak dari penghasilan lain

Sampai sekarang, masih ada sejumlah Wajib Pajak yang berupaya menghindari kewajiban perpajakan dengan tak mencantumkan pajak yang diperoleh dari penghasilan lain. Hal tersebut disebabkan Wajib Pajak tak mau dikenakan potongan lebih tinggi, terutama kalau sumber penghasilan tambahannya cukup besar. Dibutuhkan kesadaran dari Wajib Pajak supaya mereka bersedia menyertakan pajak tersebut.

Tak meminta bukti potong pajak saat resign kerja

Salah satu kesalahan yang masih sering dilakukan Wajib Pajak adalah lupa minta bukti potongan pajak dari tempat kerja sebelumnya. Padahal, dokumen ini dibutuhkan untuk melengkapi laporan SPT tahunan yang akan disetorkan ke KPP. Kalau perusahaan Anda termasuk Wajib Pajak yang rutin memberikan bukti potong pajak, pastikan untuk memintanya saat Anda sedang mengurus surat pengunduran diri.

Selamat menyusun laporan SPT tahunan dengan bantuan konsultasi pajak!

Sumber: