Categories
Perpajakan

Siapa Saja Wajib Pajak yang Harus Membayar Pajak Pribadi?

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020, baik untuk pajak pribadi maupun badan usaha. Layanan lewat sistem online pun diharapkan mendorong Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya sesegera mungkin, terutama di masa pandemi seperti sekarang yang tak memungkinkan proses pelaporan langsung di kantor pajak.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, mengungkapkan bahwa Wajib Pajak bisa memanfaatkan e-filing untuk menyerahkan SPT mereka, seperti yang disitat dari Medcom. Sebagai pengingat, Wajib Pajak orang pribadi memiliki batas waktu penyampaian sampai 31 Maret, sementara Wajib Pajak badan usaha hingga 30 April.

Siapa pihak yang dikategorikan ke Wajib Pajak Orang Pribadi?

Sebenarnya, membedakan Wajib Pajak orang pribadi dengan badan usaha cukup mudah, tetapi masing-masing kategori masih dibagi lagi ke beberapa jenis dengan perhitungan berbeda. Secara garis besar, Wajib Pajak orang pribadi memakai sistem self-assessment untuk melaporkan SPT Tahunan. Surat tersebut memuat perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau non-objek pajak, serta harta dan kewajiban berdasarkan undang-undang perpajakan.

Adapun Wajib Pajak orang pribadi dibagi menjadi dua jenis, antara lain:

WP orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri

Berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) 36/2008, Wajib Pajak orang pribadi yang termasuk ke dalm subjek pajak dalam negeri dan harus membayar pajak pribadi mereka mencakup:

  • Orang pribadi yang bertempat tinggal dan berdomisili di Indonesia, atau
  • Orang pribadi yang berada atau menetap di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan, atau
  • Orang pribadi yang berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dan berniat menetap di Indonesia.

WP orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri

Masih dari undang-undang yang sama, Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri mencakup kriteria berikut ini:

  • Orang pribadi yang tak menetap di Indonesia atau tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan dan sedang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dengan bentuk usaha tetap di Indonesia;
  • Orang pribadi yang tak menetap di Indonesia atau tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan. Mereka juga menerima atau mendapatkan penghasilan di Indonesia dan tak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dengan bentuk usaha tetap di Indonesia.

Setelah mengetahui jenis Wajib Pajak orang pribadi, Anda akan lebih mudah menyiapkan SPT Tahunan. Jika Anda belum pernah menyetorkan surat tersebut, manfaatkan layanan bersertifikat konsultan pajak sebagai pendamping. Dengan begitu, Anda akan terhindar dari kesalahan saat menghitung jumlah pajak pribadi dan dapat mencantumkannya pada formulir yang sesuai.

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *