Categories
Perpajakan

Penerapan Arm’s Length Principle dan Perannya untuk Wajib Pajak

Dihimpun dari DDTC, Ditjen Pajak telah menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/PMK.03/2020 kini sudah mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman atau arms length principle (ALP). 

Dalam pasal 8 ayat 1 dijelaskan bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman, khususnya yang dipakai pada pengujian material atas permohonan APA (Advance Pricing Agreement), dipakai untuk penentuan harga transfer yang wajar. Indikator harga sendiri mencakup laba kotor atau laba operasi bersih serta harga transaksi,  sesuai nilai absolut atau menurut nilai rasio kisaran tertentu.

Kemudian, berdasarkan pasal 8 ayat 4, harga transfer dikatakan memenuhi prinsip kewajaran serta kelaziman usaha apabila nilai indikator harga transfernya sama atau sebanding dengan nilai indikator dari harga transaksi independen. Dalam hal in nilai indikator harga dari transaksi independen dapat berupa titik kewajaran atau arm’s length point atau dapat pula berupa titik yang ada dalam suatu rentang kewajaran atau disebut juga arm’s length range.

Jenis arms’s length principle yang harus diketahui Wajib Pajak

Hubungan istimewa antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasi tertentu menciptakan transaksi tak wajar karena harga transaksi yang lebih rendah atau lebih tinggi dibandingkan transaksi yang dilakukan dengan pihak non-afiliasi. Oleh karena itu, Wajib Pajak diwajibkan membuat dokumen transfer pricing supaya mereka terhindar dari praktik pergeseran laba.

Ada dua jenis arms length yang perlu diketahui Wajib Pajak, di antaranya:

ALP dalam transaksi jasa

Arm’s length principle wajib diterapkan terhadap transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Jenis transaksi yang dimaksud pun harus memenuhi ALP yang sudah memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu, salah satunya perolehan dan penyerahan jasa yang benar-benar terjadi.

Kemudian, nilai transaksi jasa di antara sejumlah dengan hubungan istimewa sama dengan nilai transaksi dengan pihak tanpa hubungan istimewa berada dalam status sebanding atau dilaksanakan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan untuk memenuhi keperluan seperti pajak jasa konsultan.

ALP dalam transaksi pemanfaatan & pengalihan harta tak berwujud

Jenis arm’s length principle ini sama dengan poin sebelumnya. Adapun sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi mencakup transaksi pemanfaatan tak berwujud yang benar-benar terjadi dan memiliki manfaat yang bersifat komersial atau ekonomis.

Transaksi yang berlangsung antara pihak-pihak dengan hubungan istimewa memiliki nilai yang sama dengan pihak-pihak yang tak punya hubungan istimewa. Dengan catatan, pihak-pihak yang tak punya hubungan istimewa berada dalam kondisi sebanding dengan menggunakan Analisis Kesebandingan serta mengaplikasikan metode penentuan harga transfer yang pada transaksi.

Bagaimana kalau Wajib Pajak tak dapat memberikan penjelasan memadai lewat dokumen arms length? Dalam hal ini, Ditjen Pajak memiliki wewenang menetapkan harga atau laba wajar sesuai data atau dokumen lain, berikut pula metode yang dinilai sudah tepat.

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *