Categories
Perpajakan

Kantor Konsultan Pajak – Jasa Konsultan Pajak dan Sanksi Pajak

Pajak merupakan pungutan wajib dari rakyat untuk negaranya. Jadi, setiap sen uang pajak yang nantinya dibayarkan oleh rakyat tentunya akan masuk ke dalam pos pendapatan negara tepatnya dari sektor pajak. Pajak yang telah dipungut akan digunakan untuk membiayai kebutuhan negara oleh pemerintah pusat maupun daerah dengan tujuan demi kesejahteraan masyarakat.

Dapat disimpulkan bahwa uang pajak ini digunakan untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pajak juga merupakan sumber dana pemerintah untuk mendanai perencanaan pembangunan di pusat dan juga daerah, misalnya seperti membiayai anggaran pendidikan dan kesehatan, membangun fasilitas umum dan lainnya.

Nah, bagaimana dengan konsultan pajak dan apa tugasnya? Mungkin Anda pernah melihat kantor konsultan pajak bukan? Jadi, konsultan pajak ini merupakan orang yang nantinya memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan kepada wajib pajak. Namun, kenapa kita harus membutuhkan jasa konsultan pajak? Untuk membantu menjawab pertanyaan seperti ini, dapat Anda lihat ulasan berikut ini:

Pengertian Konsultan Pajak

Konsultan pajak merupakan orang yang akan memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada klien wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak-haknya dan juga memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dalam peraturan undang-undang perpajakan.

Jadi, artinya, dimana konsultan pajak ini nantinya akan bertugas membantu para wajib pajak dalam mengurus segala hal yang mana berhubungan langsung dengan pajak. Dengan begitu, klien yang menggunakan jasa konsultan pajak tersebut akan dapat melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak dengan baik.

Meskipun saat ini pajak perusahaan jasa sudah banyak kita temui di Indonesia, Namun jika Anda menggunakan jasa konsultan pajak maka diharapkan bisa memilih jasa yang terpercaya dan terbaik sehingga segala urusan perpajakan dapat dilaksanakan dengan baik. Tak hanya itu saja, pada biasanya para jasa konsultan pajak tersebut akan menawarkan beberapa layanan seperti :

  • Kepatuhan pajak
  • Perencanaan pajak
  • Pemeriksaan laporan pajak
  • Pendampingan dalam pemeriksaan pajak
  • Restitusi pajak
  • Konsultasi
  • Penyelesaian sengketa pajak

Perlukah Kita Menggunakan Jasa Konsultan Pajak?

Setelah Anda mengetahui pengertian dari konsultan pajak dan layanan apa saja yang ditawarkan, mungkinkan Anda masih penasaran kenapa harus menggunakan jasa konsultan pajak, terlebih lagi biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar konsultan pajak tidaklah murah dan bisa saja dapat membebankan Anda nantinya.

Pada dasarnya dalam mengambil keputusan memilih jasa konsultan pajak atau tidak, tentu harus Anda pertimbangkan terlebih dahulu dengan matang. Untuk itu, Anda harus bisa memperkirakan kebutuhan dan juga kemampuan finansial. Kemudian Anda juga harus dapat memeriksa SDM di dalam perusahaan, mungkin saja sebenarnya Anda juga memiliki sumber daya yang cukup dalam mengurus segala hal dengan sendiri terutama mengurus kewajiban perpajakan Anda.

Namun, jika sebaliknya Anda memiliki finansial yang lebih dan tetap ingin menggunakan jasa konsultan pajak tentu tidak ada masalah, yang terpenting Anda bisa memilih kantor konsultan pajak terpercaya sehingga Anda tidak dibohongi. Menggunakan jasa konsultan dalam mengurus segala hal baik itu mengenai online pajak pph 23 dan lainnya tentu akan dilakukan dengan baik.

Ada banyak keuntungan jika memilih jasa konsultan pajak diantaranya seperti lebih efisien karena memang tingkat kesalahan yang ada tentunya sangat kecil sekali sehingga minim risiko untuk membayar lebih, perusahaan yang telah memilih jasa tidak lagi terbebani dengan berbagai urusan pajak dan urusan administratif pajak karena semua sudah ditangani oleh jasa konsultan pajak hingga perusahaan juga dapat melakukan perencanaan pajak ataupun tax planning pph badan dengan tepat.

Sanksi Pajak di Indonesia

Seperti yang Anda ketahui bahwa melakukan pembayaran pajak tentu saja sudah menjadi kewajiban seluruh warga negara Indonesia terkecuali bagi mereka yang memang dibebaskan oleh peraturan undang-undang perpajakan. Namun, bagaimana jika ada warganya yang tidak membayar wajib pajak?

Tentu saja mereka akan mendapatkan teguran sanksi pajak, yang mana pemberian sanksi mengenai perpajakan ini tentunya dapat dalam bentuk surat teguran ataupun tindakan tegas yaitu penyanderaan (gijzeling). Penyanderaan ini tentunya dapat dilakukan selama 6 bulan dan dapat pula diperpanjang paling lama 6 bulan.

Selain itu, menurut statistik yang sejak tahun 2015 hingga 2017 sedikitnya ada sekitar 117 wajib pajak yang disandera oleh pihak DJP (Direktorat Jendera; Pajak) di rumah tahanan. Jadi, kebanyakan kasus ini merupakan wajib pajak yang mana memiliki hutang pajak sedikitnya sekitar Rp. 100 juta.

Oleh karena itu, angka seperti di atas membuktikan bahwa pemerintah di Indonesia tidak main-main dalam melakukan dan menegakkan peraturan perpajakan di Indonesia bahkan bagi pelanggar wajib pajak yang tidak membayar dengan tepat waktu tentunya akan dikenakan denda pajak bahkan bagi pelanggar wajib pajak nakal tentu saja akan di beri sanksi keras dan bahkan bisa masuk ke pengadilan pajak.

Namun, bagaimana dengan penghapusan sanksi administrasi pajak? Di sini Anda juga dapat mengajukan permohonan mengenai penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi yang ada di dalam SKP atau Surat Ketetapan Pajak ataupun STP (Surat Tagihan Pajak).

Jadi, sanksi administrasi seperti denda, bunga dan juga kenaikan yang terutang sesuai yang ada dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan mengenai sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan wajib pajak ataupun bukan karena kesalahannya.

Sanksi Denda

No.PeraturanTentangJenis Sanksi
1.UU KUP 2007 Pasal 7 ayat (1)SPT Tidak Disampaikan :   SPT Masa PPNSPT Tahunan PPh WP BadanSPT Masa lainnyaSPT tahunan PPh WP OP      Rp. 500.00,00 Rp. 1.000.000,00 Rp. 100.000,00 Rp. 100.000,00
2.Undang-Undang KUP 2007 Pasal 8 ayat (3)Pengungkapan ketidakbenaran dan juga pelunasan sebelum penyidikan  150% x jumlah pajak yang kurang bayar
3.Undang –Undang KUP 2007 Pasal 14 ayat 4PKP tidak membuat tentang faktur pajakPKP tidak mengisi form pajak dengan secara lengkap dan benarPKP melaporkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan masa terbit        2% dari pengenaan pajak
4.Undang-Undang KUP 2007 pasal 14 ayat 5PKP gagal produksi telah diberikan restitusi  2% dari pengenaan pajak
5.UU KUP 2007 Pasal 25 ayat 9Pengajuan keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian50% x jumlah pajak yang berdasarkan dengan keputusan keberatan dan dikurangi dengan pajak yang telah dibayarkan tepatnya sebelum mengajikan keberatan  
6.Undang-Undang PAsal 27 ayat 5dPermohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian100% x jumlah pajak yang berdasarkan dengan putusan banding dan dikurangi dengan pajak yang telah dibayarkan tepatnya sebelum mengajukan keberatan

Jadi, mengenai PPh 23 jasa ini adalah pajak yang nantinya dikenakan pada penghasilan atas penyerahan jasa, modal, hadiah dan juga penghargaan, selain yang memang telah dipotong pada PPh pasal 21. Selain itu, pada umumnya pihak pemberi penghasilan akan memotong dan juga melaporkan PPh 23 tersebut kepada kantor pajak.

Sedangkan untuk PPh 26 jasa luar negeri merupakan pajak penghasilan yang nantinya dipotong langsung dari badan usaha apapun yang ada di Indonesia yang mana melakukan transaksi pembayaran seperti gaji, royalti, bunga, dividen dan lainnya kepada wajib pajak luar negeri.

Demikian ulasan singkat tentang kantor konsultan pajak – jasa konsultan pajak dan sanksi pajak yang bisa Anda lihat seperti di atas. Semoga informasi tersebut bisa menambah pengetahuan Anda tentang pajak dan sanksi pajak.

Referensi :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *