Categories
Perpajakan

SP2DK dan Perannya dalam Mengendalikan Kepatuhan Wajib Pajak

Menjelang tenggat laporan pajak tahunan, jasa pembuatan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) semakin dibutuhkan. Dengan begitu, para Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajiban atau harus menyelesaikan perpajakan dapat segera menanggapi teguran yang dikirimkan.

Masyarakat tak perlu cemas dengan SP2DK

SP2DK sesungguhnya merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilaksanakan Ditjen Pajak. Semakin banyak data yang diterima, semakin mudah mereka mengambil tindak lanjut yang dilakukan melalui pengiriman SP2DK, konseling lewat konsultan pajak online, atau kegiatan rutin lainnya.

Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, seperti yang dilansir dari DDTC.co.id, mengungkapkan masyarakat yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak sebenarnya tak perlu khawatir kalau mereka sudah memenuhi kewajibannya. Dengan begitu, fungsi Ditjen Pajak pun akan berjalan lancar.

Keluhan masyarakat muncul setelah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendapati banyaknya jumlah SP2DK yang dikirimkan kepada Wajib Pajak. Sementara kondisi perekonomian di Indonesia sedang kurang stabil akibat terkena dampak wabah Covid-19. Penjelasan dari Ditjen Pajak pun diharapkan dapat membuat Wajib Pajak tak cemas lagi dan memberikan tanggapan setelah mendapatkan SP2DK.

Wajib Pajak yang akan jadi sasaran pemeriksaan Ditjen Pajak

Sebelum menggunakan jasa pembuatan SP2DK, Ditjen Pajak akan menganalisis Wajib Pajak yang dianggap mencurigakan. Setidaknya ada dua alasan yang mendasari lembaga tersebut untuk memeriksa Wajib Pajak bersangkutan dengan mengirimkan SP2DK terlebih dahulu.

Tunjung Nugroho yang menjabat sebagai Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Ditjen Pajak mengungkapkan, berdasarkan undang-undang, ada dua penyebab Wajib Pajak diperiksa, yaitu:

Wajib Pajak yang mengajukan restitusiWajib Pajak yang dipanggil karena alasan ini harus melewati pemeriksaan sesuai peraturan pajak untuk memastikan kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajibannya.
Wajib Pajak yang terindikasi tak patuh atau melanggar kebijakanWajib Pajak yang dipanggil karena alasan ini akan dimintai klarifikasi atau penjelasan terkait kewajiban yang belum dipenuhi. Proses tersebut dilakukan dengan mengumpulkan data-data yang dibutuhkan.

Tunjung menambahkan bahwa data-data yang dicari petugas pemeriksa pajak adalah profil perpajakan maupun ekonomi dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Untuk profil ekonomi, mereka membutuhkan data-data lengkap terkait Wajib Pajak pribadi maupun perusahaan, termasuk dari pihak ketiga seperti lembaga perbankan dan instansi lainnya.

Petugas pemeriksaan perpajakan akan menggunakan program pertukaran dana internasional bernama Automatic Exchange of Information atau AEoI. Dengan begitu, mereka bisa menghimpun berbagai data, termasuk modus yang dipakai Wajib Pajak untuk mangkir dari kewajibannya. Sejumlah modus yang kerap dijumpai mencakup menggelapkan omzet, praktik transfer pricing yang tak sesuai pedoman, hingga rekayasa keterangan biaya.

Setelah mengumpulkan data, jasa pembuatan SP2DK pun akan digunakan untuk menyusun surat kepada Wajib Pajak.

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *