Kepatuhan dalam membayar pajak menjadi kewajiban bagi setiap warga negara, baik perorangan ataupun badan usaha. Di Indonesia, sistem pembayaran pajak berjalan dengan sistem self assessment yang menuntut tingkat kepatuhan tinggi para wajib pajak (WP). Selanjutnya, terdapat tahapan audit atau pemeriksaan pajak yang menjadi proses penting dalam mendorong kewajiban para WP.
Dikutip dari Bisnis.com, rasio tingkat kepatuhan WP masih cukup rendah. Tahun 2017, rasio kepatuhan berada di angka 72,6%. Angka tersebut mengalami penurunan menjadi 71,1% pada 2018 dan kembali meningkat pada 2019 ke angka 72,9%. Rasio tersebut pun masih jauh di bawah standar OECD yang mencapai 85%. Dari data tersebut, terlihat kalau masih banyak WP yang tak menjalankan kewajibannya dengan baik.
Tingkat keberhasilan pembangunan sebuah negara umumnya dilihat lewat pertumbuhan ekonominya. Salah satu sumber penting yang bisa mendukungnya adalah investasi dan tersedianya SDM yang mumpuni.
Untuk bisa menarik minat para investor agar menanamkan modalnya di tanah air, pemerintah memberikan keringanan dalam bentuk insentif pajak. Apa sebenarnya insentif ini dan bagaimana cara seorang wajib pajak agar bisa memperoleh keringanan ini?
Sepanjang 2013 sampai 2019, tren tax dispute (perselisihan pajak) mengalami peningkatan. Dilansir dari situs berita DDTC News, total kasus tersebut sekitar 11.436 dispute pada tahun 2017. Lalu, di tahun 2019, angka dispute mencapai 78.114 berkas.
Salah satu penyebab peningkatan tax dispute adalah ada perbedaan perhitungan saat pemeriksaan pajak. Banyak wajib pajak yang merasa tidak puas dengan hasil akhir pemeriksaan. Untuk menyelesaikan perkaranya, para pihak terkait harus melewati jalur hukum.
Ingin tahu lebih banyak tentang perselisihan pajak dan prosedur penyelesaiannya? Simak ulasan berikut ini!
Pengertian Perselisihan Pajak
Pengertian Perselisihan Pajak – Sumber Gambar: pixabay.com
Tax disputeartinya sengketa antara wajib pajak (WP) dengan pejabat berwenang atas keputusan yang dapat digugat ataupun diajukan banding ke pengadilan pajak. Ada dua hal yang menjadi objek gugatan, yakni pelaksanaan penagihan dan keputusan terkait pelaksanaan surat paksa, penyitaan, dan pengumuman lelang (Asriyani, 2017).
Sebenarnya, WP harus menghindari apa pun yang dapat menimbulkan perselisihan pajak, seperti perbedaan penafsiran tentang jumlah pajak disetor ke negara. Namun, minimnya pengetahuan tentang pajak kerap menjebak WP dalam kasus sengketa. Selain itu, sengketa pajak juga dapat dipicu oleh hal-hal berikut.
Tidak Puas dengan Kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak
Ditjen Pajak bertugas atas dasar undang-undang dari pemerintah pusat. Biasanya, sebagian WP merasa tidak puas karena keberatan dengan hasil pemeriksaan pajak yang didasarkan pada aturan tersebut (Awwaliatul Mukarromah, 2020).
Contoh kasusnya, yakni perselisihan antara PT Semarang Autocomp Manufacturing dan pejabat berwenang atas pemeriksaan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Perusahaan ini mengajukan keberatan ke Ditjen Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.
Perbedaan Interpretasi
Tidak semua WP memiliki pemahaman yang sama dengan pejabat berwenang di bidang perpajakan mengenai perundang-undangan. Contohnya, kasus perbedaan interpretasi antara WP yang terikat dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan pemerintah (Hamida Amri Safarina, 2020).
Kedua pihak berselisih paham tentang penentuan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25. Lalu, pihak WP mengajukan keberatan ke Pengadilan Pajak. Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan WP (Hamida Amri Safarina, 2020).
WP Merasa Keberatan dengan Sanksi Denda Pajak
Sebagian WP belum memahami pelanggaran yang dapat memicu sanksi denda. Sebaliknya, banyak oknum pajak memanfaatkan keadaan tersebut untuk menaikkan nominal sanksi. Kondisi itu membuat WP keberatan sehingga mengajukan gugatan ke pengadilan pajak.
Contohnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum pajak terhadap pengusaha di Bangka Belitung. Tersangka menagih tunggakan pajak kepada WP dengan nilai ratusan juta rupiah. Agar pembayaran ditunda, WP pun diminta mengirim sejumlah uang ke rekening tersangka (Antara & Agustiana, 2018).
Dari kasus tersebut dapat disimpulkan, rata-rata sanksi denda pajak timbul atas kesalahan kecil yang dilakukan WP. Misalnya, WP tidak melapor tepat waktu, salah perhitungan, dan terlambat membayar pajak. Berikut ini tabel sanksi denda untuk pelanggaran tersebut.
No.
Jenis Pelanggaran
Sanksi
1.
Tidak Membuat SPT Tahunan.
WP Orang Pribadi didenda Rp100.000. Sementara WP Badan mendapatkan sanksi denda Rp1.000.000.
2.
Salah menghitung pajak.
Jika pembetulan dilakukan oleh WP dengan kemauan sendiri, sanksi dendanya sebesar 2 persen dari pajak kurang bayar.Jika pembetulan dilakukan atas dasar temuan petugas saat pemeriksaan, sanksi dendanya sebesar 150 persen dari pajak kurang bayar.
3.
Terlambat membayar pajak oleh WP Orang Pribadi.
Sanksi denda kenaikan bunga sebesar 2% per bulan.
Prosedur Sengketa Pajak
Prosedur Sengketa Pajak – Sumber Gambar: pixabay.com
Ada empat prosedur yang harus dilewati oleh penggugat dan tergugat di pengadilan pajak. Berikut penjelasan lengkapnya.
Keberatan
WP bisa mengajukan keberatan apabila terdapat kejanggalan dalam perhitungan total pajak, pemungutan pajak, atau ada jumlah kerugian. Keberatan tersebut diajukan atas penerimaan:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
SKPKB tambahan;
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
dan pemotongan pajak yang dilakukan pihak ketiga sesuai aturan berlaku.
Jika sudah memenuhi syarat, surat keberatan dikirim melalui Pos atau disampaikan secara langsung ke kantor Ditjen Pajak. WP juga bisa menggunakan aplikasi e-Filling untuk mengirimkan dokumen tersebut.
Dokumen pengajuan keberatan yang ditolak atau dikabulkan sebagian oleh pengadilan, dapat menimbulkan sanksi denda sebesar 50 persen. Jumlah tersebut dihitung dari total pajak sesuai keputusan keberatan dikurangi pajak yang sudah dibayar sebelum putusan diterbitkan.
Namun, sanksi denda tidak akan diberikan kepada WP jika mengajukan banding atas putusan keberatan.
Contoh kasusnya, yakni sengketa pajak antara PT Inalum dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. PT Inalum mengajukan gugatan atas perhitungan tarif Pajak Air Permukaan (PAP) oleh pemeriksa. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak gugatan tersebut sehingga mengakibatkan PT Inalum harus membayar denda Rp553 miliar (Ranap Simanjutak, 2018).
Gugatan
Gugatan dapat diajukan oleh WP ke pengadilan pajak atas dasar kasus-kasus berikut.
Surat perintah untuk melaksanakan penyitaan maupun pengumuman lelang.,
Pelaksanaan surat paksa.
Keputusan pencegahan yang diterbitkan atas dasar penagihan pajak.
Berbagai keputusan terkait pelaksanaan ketetapan perpajakan.
Surat keputusan keberatan dan ketetapan pajak tidak sesuai dengan tata cara dalam perundang-undangan.
Banding
Sesuai perundang-undangan, WP dapat mengajukan banding jika tidak setuju dengan surat keputusan keberatan yang diterbitkan. Pengajuan banding dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak surat dikeluarkan.
Surat banding diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan menyampaikan jumlah pajak yang dipungut, rugi, dan total pajak terutang. Perhitungan tersebut harus disertai alasan WP berdasarkan ketentuan pada undang-undang.
Sebagai contoh, pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan terdapat nominal pajak terutang yang harus dibayar WP. Artinya, WP membayar pajak terutang dengan tidak menggantungkan pada surat ketetapan pajak.
Surat ketetapan pajak mencakup SKPKB, SKPN tambahan, SKPN, dan surat keterangan lebih bayar (SKLB). Cakupan tersebut didasarkan pada aturan yang tertera di Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
Menyoal konsekuensi atas keputusan banding yang diterbitkan, ada sanksi dan imbalan bunga. Besaran imbalan bunga disesuaikan dengan aturan dalam Pasal 106 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Apabila banding dikabulkan pengadilan, WP mengembalikan kelebihan bayar pajak disertai bunga 2 persen. Pengembalian dihitung sejak bulan pelunasan sampai dikeluarkannya Surat Keterangan Pajak Daerah Lebih Bayar.
Sebaliknya, pengajuan banding yang ditolak atau dikabulkan sebagian dapat menimbulkan sanksi denda sebesar 100 persen. Sanksi dihitung dari total pajak berdasarkan putusan banding dikurangi jumlah pajak sebelum ajuan keberatan.
Peninjauan Kembali
Peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan WP sebanyak satu kali setelah Pengadilan Pajak menerbitkan putusan. Sebagai contoh, kasus perselisihan pajak antara PT Samsung Electronics Indonesia dengan pejabat bea cukai.
Peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan WP sebanyak satu kali setelah Pengadilan Pajak menerbitkan putusan. Sebagai contoh, kasus perselisihan pajak antara PT Samsung Electronics Indonesia dengan pejabat bea cukai.
Kronologinya, PT Samsung Electronics dikenai pajak atas bea masuk impor dan denda peminjaman mesin produksi serta cetakan. Perusahaan ini mengajukan gugatan dan banding, tetapi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Atas putusan tersebut, perusahaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MG Novarizal Fernandez, 2018).
Jadi, kesimpulannya, Anda bisa mengajukan PK ke Mahkamah Agung disertai beberapa alasan berikut.
Pengadilan mengeluarkan keputusan berdasarkan kebohongan atau bukti palsu dari pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus.
Ditemukan bukti tertulis baru yang bisa menghasilkan putusan berbeda.
Ada bagian dari tuntutan yang belum mendapatkan keputusan tanpa menimbang sebab-sebabnya.
Putusan pengadilan tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Mengenai tenggat waktu pengajuan PK, Mahkamah Agung menetapkan 180 hari setelah perkara diputus untuk beberapa hal ini.
Kebohongan pihak lawan telah diketahui sejak diberitahukan kepada pihak berperkara dan putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap.
Surat bukti memiliki hari dan tanggal penemuan yang dinyatakan disahkan oleh pejabat berwenang dan telah diberitahukan kepada pihak berperkara.
Demikian ulasan singkat seputar tax disputedan cara menyelesaikan perkaranya. Jika Anda ingin mengajukan keberatan atas perselisihan pajak, pastikan mengisi tax dispute form secara lengkap dan benar. Dengan begitu, pengajuan Anda dapat diterima oleh pengadilan pajak.
Referensi :
Hamida Amri Safarina (2020). Proses Penyelesaian dan Banding dalam Penyelesaian Sengketa Pajak Daerah. news.ddtc.co.id.
Kementerian Keuangan (2019). Sengketa Pajak dan Penyelesaiannya. kemenkeu.go.id.
Antara & Agustiani (2018). Wajib Pajak Harus Lapor Jika Terjadi Pemerasan Oknum. cnnindonesia.com.
Menembus 11.436, Aduan Sengketa Pajak Meningkat 19,3% Sepanjang Tahun 2018 Lalu. (2019, 17 Februari). Diakses pada Desember 15, 2020 dari situs berita www.nasional.kontan.co.id.
Awwaliatul Mukkaramah (2020). Memahami Definisi Keberatan Pajak dan Ruang Lingkupnya. news.ddtc.co.id.
Asriyani. 2017. Upaya Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. e-Journal Katalogis. 5(8): 169-181.
MG Novarizal Fernandez (2018). Sengketa Pajak: MA Tolak PK Samsung Electronics Indonesia. kabar24.bisnis.com.
Menjelang akhir tahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang kerap melakukan berbagai cara agar target pajak tahunan tercapai lewat ijon pajak (memberi imbauan kepada wajib pajak agar membayar pajak lebih awal). Meski tujuannya baik, praktik ini sebenarnya tidak dibenarkan oleh Kementerian Keuangan. Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan langkah resmi bagi DJP untuk memeriksa tuntas atau tidaknya kewajiban seorang wajib pajak lewat SP2DK. Apa itu SP2DK pajak dan mengapa seorang wajib pajak baik perorangan maupun perusahaan bisa menerimanya?
SP2DK pajak adalah singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dan Kunjungan (visit) kepada wajib pajak. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-39/PJ/2015, SP2DK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pengawasan Pajak. Tujuan dari penerbitan surat ini adalah untuk mendapatkan penjelasan mengenai data atau memperoleh keterangan dari wajib pajak.
Adapun informasi yang dimaksud dalam SP2DK adalah seluruh data yang dimiliki Dirjen Pajak terkait wajib pajak. Sumbernya bisa berasal dari SPT, hasil kunjungan, data, laporan pengaduan dan lain sebagainya.
Fungsi Diterbitkannya SP2DK
Fungsi Diterbitkannya SP2DK – Sumber Gambar: pixabay.com
Penerbitan surat ini memiliki beberapa tujuan, baik untuk wajib pajak maupun untuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat di mana wajib pajak berada. Fungsi-fungsi tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut:
Manfaat SP2DK untuk DJP/KPP
Manfaat SP2DK untuk Wajib Pajak
Menghindarkan adanya penyalahgunaan insentif pajak. Selama pandemi berlangsung, DJP memberikan keringanan berupa insentif pajak. Namun, insentif ini sangat rawan disalahgunakan. SP2DK diterbitkan untuk mengawasi seluruh proses mulai dari pelaporan sampai pemanfaatan insentif pajak. Dengan begitu, manfaat insentif benar-benar dirasakan oleh mereka yang memang memenuhi persyaratan
Surat edaran bagi wajib pajak. Dilansir dari situs Worldwide Tax Summaries, Indonesia menggunakan sistem self assessment dalam menghitung besaran pajak yang harus dilunasi oleh wajib pajak. Artinya, wajib pajak melakukan secara mandiri proses penghitungan, penyetoran hingga pelaporan ke KPP terdekat. Karena prosesnya dilakukan sendiri, kerap ada dugaan penyalahgunaan pajak. Sebagai bentuk pengawasan oleh menteri keuangan, diterbitkanlah SP2DK
Sebagai pedoman KPP terkait untuk melakukan tindakan lanjutan. Pihak yang bertugas untuk meminta keterangan data kepada wajib pajak adalah KPP. Adanya SP2DK akan memudahkan KPP untuk mengumpulkan data dan informasi agar bisa diteliti jika seandainya terjadi perbedaan dengan kondisi di lapangan.
Kesempatan untuk memperbaiki data yang salah atau kurang up-to-date. Meskipun seorang wajib pajak tidak memiliki niat untuk memberikan data yang salah, namun dalam self assessment ada kemungkinan wajib pajak melakukan kesalahan. Dengan SP2DK ini, wajib pajak bisa mengetahui kesalahan tersebut dan melakukan pembaruan SPT seandainya ada data yang tidak sesuai
Setelah menerima SP2DK, tim visit atau account representative dari DJP wajib membuat Laporan Hasil Penjelasan dan/atau Keterangan (LHP2DK) yang kesimpulan dan rekomendasi lanjutan terkait wajib pajak.
Tahapan dalam Penerbitan SP2DK
Tahapan dalam Penerbitan SP2DK – Sumber Gambar: QuoteInspector.com
Ada setidaknya 5 tahapan dalam proses terbitnya SP2DK yakni:
Persiapan
Dalam tahap pertama ini, KPP akan menyampaikan SP2DK kepada wajib pajak melalui kunjungan atau visit. Kunjungan dilakukan dengan berbagai pertimbangan termasuk jarak, biaya dan kondisi saat ini. Selama pandemi Covid-19 berlangsung, kunjungan untuk penyampaian surat edaran ini ditiadakan untuk sementara (berdasarkan Edaran Dirjen Pajak No. SE-34/PJ/2020, kunjungan diganti dengan video conference).
Jika visit tidak memungkinkan karena berbagai kondisi, SP2DK akan dikirimkan lewat jasa ekspedisi atau faks. Selambat-lambatnya 14 hari setelah kunjungan (atau stempel pos dari jasa pengiriman), wajib pajak harus memberikan tanggapan terkait surat edaran tersebut kepada KPP setempat.
Pemberian Tanggapan dari Wajib Pajak
Jika Anda merupakan seorang wajib pajak yang mendapatkan surat edaran SP2DK ini, Anda akan diberi waktu selama 14 hari untuk memberikan tanggapan baik secara lisan maupun tulisan. Dilansir dari ddtc.o.id, selama pandemi ini, penyampaian tanggapan secara lisan dapat diganti dengan video conference.
Apabila dalam jangka waktu yang diberikan wajib pajak belum memberikan tanggapan apa pun, KPP berhak melakukan salah satu dari 3 kebijakan yakni:
Memberikan perpanjangan waktu. Dengan berbagai pertimbangan tertentu, KPP bisa memberikan waktu tambahan sebanyak maksimal 14 hari kepada wajib pajak untuk memberikan tanggapannya
Melakukan visit atau kunjungan langsung ke alamat wajib pajak
Melakukan verifikasi data terkait berdasarkan peraturan yang berlaku.
Penelitian dan Analisis
Dalam tahap ini, perwakilan dari KPP akan melakukan analisis data dan informasi pendukung yang didapatkan oleh wajib pajak. Data ini akan diolah menurut keahlian, sikap profesional dan pengetahuan untuk selanjutnya dibuatkan rekomendasi yang tertulis dalam LHP2DK.
Perwakilan yang ditugaskan oleh KPP akan membandingkan data yang ada dalam berkas DJP dengan informasi yang disampaikan oleh wajib pajak. Selanjutnya akan diperiksa kembali apakah berdasarkan data-data tersebut, kewajiban pajak sudah dipenuhi oleh wajib pajak atau belum. Jika terdapat ketidaksesuaian antara data yang ada dengan temuan di lapangan, KPP melalui perwakilannya berhak meminta penjelasan ulang selambat-lambatnya 14 hari
Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Berdasarkan temuan yang ada, KPP akan meminta wajib pajak melakukan berbagai tindak lanjut. Salah satunya adalah dengan menyampaikan SPT atau melakukan perbaikan SPT (jika terdapat perbedaan data) selambat-lambatnya 14 hari.
Dokumentasi dan Administrasi Kegiatan
Pihak perwakilan KPP wajib membuat data yang berisi dokumentasi aktivitas terkait termasuk SP2DK, LHP2DK dan dokumen pelengkap lainnya. LHP2D harus dibuat selambat-lambatnya 7 hari setelah waktu permintaan penjelasan bagi wajib pajak selesai.
Bagi banyak wajib pajak, penerbitan SP2DK kerap menjadi tekanan tersendiri. Pasalnya, surat edaran ini sebenarnya tidak bisa dikeluarkan tanpa adanya data yang terkait wajib pajak yang dimiliki oleh aparat terkait. Terlebih penerbitan SP2DK umumnya diikuti dengan berbagai permintaan lain seperti pelaporan kembali SPT, perbaikan SPT hingga pemeriksaan apakah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak.
Sebagai warga negara yang baik, seorang wajib pajak harus melakukan proses self assessment dengan baik dan jujur. Namun, kadang langkah ini saja tidak cukup untuk membebaskan Anda dari SP2DK. Tapi tidak perlu cemas karena sejatinya adanya surat edaran ini justru memberikan kesempatan pada Anda untuk melakukan perbaikan data perpajakan yang Anda miliki.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk melakukan self assessment pajak atau kebingungan ketika menerima SP2DK dari KPP setempat, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Hadi & Partners Tax and Management Consultant. Sebagai konsultan pajak berpengalaman, kami siap membantu Anda mengatasi segala permasalahan yang berhubungan dengan pajak perusahaan maupun pajak pribadi Anda. Mari menjadi wajib pajak yang taat pajak bersama Hadi & Partners Tax and Management Consultant.
Referensi:
Suwiknyo, Edi (2020). Praktik Ijon Pajak Terus Berlangsung, Jadi Andala di Akhir Tahun. www.ekonomi.bisnis.com
Worldwide Tax Summaries (2020). Indonesia (Individual-Tax Administration). www.taxsummaries.pwc.com
Asmarani, Nora Galuh Candra (2020). Apa Itu SP2DK? www.news.ddtc.co.id Sandi, Fajar Billy (2020). SP2DK: Surat Edaran Bagi yang Belum Memenuhi Kewajiban Perpajakan. www.online-pajak.com
Menjelang akhir tahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang kerap melakukan berbagai cara agar target pajak tahunan tercapai lewat ijon pajak (memberi imbauan kepada wajib pajak agar membayar pajak lebih awal). Meski tujuannya baik, praktik ini sebenarnya tidak dibenarkan oleh Kementerian Keuangan.
Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan langkah resmi bagi DJP untuk memeriksa tuntas atau tidaknya kewajiban seorang wajib pajak lewat SP2DK. Apa itu SP2DK pajak dan mengapa seorang wajib pajak baik perorangan maupun perusahaan bisa menerimanya?