Categories
Perpajakan

Macam-macam Sanksi Pajak untuk Perorangan yang Telat Melaporkan dan Membayar Pajak

Setiap warga negara Indonesia berkewajiban untuk membayar pajak, kecuali yang dibebaskan dalam peraturan perundang-undangan. Karena bersifat wajib, terdapat sanksi pajak yang ditetapkan pemerintah untuk setiap wajib pajak yang melanggar.

Pajak sendiri merupakan salah satu sumber pemasukan terbesar negara yang digunakan untuk membangun infrastruktur dalam negeri. Sebelum membahas lebih jauh tentang macam-macam sanksi untuk wajib pajak yang telat melaporkan dan membayar pajak, ada baiknya membahas pengertian dari wajib pajak terlebih dahulu.

Pengertian Wajib Pajak

Wajib pajak sering kali diasumsikan sebagai mereka yang melaporkan dan membayarkan pajak. Padahal, wajib pajak sebenarnya memiliki pengertian yang lebih luas. Dilansir dari online-pajak.com, pengertian wajib pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah, orang pribadi ataupun badan yang meliputi pemotong pajak, pembayar pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Seorang wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh undang-undang. Kewajiban wajib pajak mulai dari memiliki NPWP, membayar, memotong, dan melaporkan pajak, hingga bersifat kooperatif dalam mengikuti pemeriksaan pajak.

Sementara hak wajib pajak yang dilindungi undang-undang di antaranya adalah hak untuk dijaga kerahasiaan identitasnya, hak atas kelebihan pembayaran pajak, hak untuk mengangsur dan menunda pajak dengan melaporkan alasannya, dan hak untuk dibebaskan dari kewajiban pajak.

Sanksi Pajak Jika Telat Melaporkan dan Membayar Pajak

Wajib pajak yang telat melaporkan dan membayar pajak akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi administrasi bagi wajib pajak terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan sesuai dengan yang tertera pada perundang-undangan. Bagi wajib pajak yang melanggar kewajiban pelaporan akan dikenakan sanksi denda.

NoJenis KasusJenis Sanksi
1.SPT tidak disampaikan:
a. Sebuah SPT Masa PPN
b. SPT masa lainnya
c. SPT Tahunan PPh WP Badan
d. SPT Tahunan PPh WP OP

Rp 500.000
Rp 100.000
Rp 1.000.000
Rp 100.000
2.Pengungkapan ketidakbenaran dan pelunasan sebelum penyidikan150% x jumlah pajak bayar
3.a. Sebuah PKP tidak membuat faktur pajak
b. PKP tidak mengisi formulir pajak secara lengkap
c. PKP melaporkan faktur tidak sesuai masa terbit
2% dari pengenaan pajak
4.PKP gagal produksi telah diberikan restitusi2% dari pengenaan pajak
5. Pengajuan ditolak atau dikabulkan sebagian50% x jumlah pajak berdasarkan keputusan pajak yang telah dibayar sebelum menyerahkan persetujuan
6.Permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian100% x jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan permohonan

Wajib pajak dapat berkonsultasi secara lebih lanjut dengan kantor konsultan pajak untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan secara lebih lengkap dan terhindar dari sanksi pajak.

Referensi:
Categories
Perpajakan

Cara Mudah Bayar Denda Pajak Secara Online

Bagi Anda yang terlambat membayar pajak atau melaporkan SPT, sebaiknya segeralah melunasi tagihan pajak agar terhindar dari denda pajak administrasi ataupun pidana. Membayar denda keterlambatan pajak bisa dilakukan secara online melalui aplikasi. Dengan adanya aplikasi, pembayaran denda pajak bisa dilakukan secara lebih praktis, mudah, cepat, dan transparan.

Denda Pajak Pada Pasal 7 KUP

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pasal 7 ayat 1, ada beberapa peraturan terkait pengenaan denda pajak seperti berikut:

  • Denda Rp 1.000.000 per SPT untuk SPT Tahunan Badan yang tidak disampaikan pada waktunya.
  • Sanksi denda sebesar Rp 500.000 per SPT untuk SPT Tahunan Orang Pribadi yang tidak disampaikan pada waktunya.
  • Denda Rp 500.000 per SPT untuk SPT Masa PPN yang tidak disampaikan tepat pada waktunya.
  • Denda Rp 100.000 per SPT untuk SPT Msa lainnya yang tidak disampaikan tepat pada waktunya.

Dasar Hukum Denda Pajak yang Berlaku di Indonesia

NoDenda PajakDasar Hukum
1.Sanksi BungaUU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2) UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2a) UU KUP 2007 Pasal 9 Ayat (2a) UU KUP 2007 Pasal 9 Ayat (2b) UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2a) UU KUP 2007 Pasal 13 Ayat (5) UU KUP 2007 Pasal 14 Ayat (3) UU KUP 2007 Pasal 14 Ayat (5)
2.Sanksi DendaUU KUP 2007 Pasal 7 ayat (1) UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (3) UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (4) UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (5) UU KUP 2007 Pasal 25 ayat (9) UU KUP 2007 Pasal 27 ayat (5d)
3.Sanksi KenaikanUU KUP 2007 Pasal 8 ayat (5) UU KUP 2007 Pasal 13 ayat (3) UU KUP 2007 Pasal 13A UU KUP 2007 Pasal 15 ayat (2) UU KUP 2007 Pasal 17C ayat (5) UU KUP 2007 Pasal 17D ayat (5)

Kapan Denda Sanksi Pajak Dibayarkan?

Seorang Wajib Pajak bisa membayarkan denda setelah menerima STP. Pembayaran denda selambat-lambatnya adalah 1 bulan sejak STP diterima.

Sebagai contoh, PT A yang merupakan Wajib Pajak harus menyetorkan PPN dan melaporkan SPT Masa PPN pada akhir bulan Juni 20019 pada akhir bulan berikutnya, yaitu Juli 2019. Namun, PT A terlambat dalam melaporkan SPT sesuai waktu yang telah ditentukan. Setelah menerima STP, PT A bisa segera membayarkan denda pajak selambat-lambatnya satu bulan setelah menerimanya.

Nah, itulah dasar hukum dan kapan denda sanksi dapat dibayarkan. Anda juga bisa mengunjungi kantor konsultan pajak untuk konsultasi lebih lanjut supaya dalam membayar denda pajak tanpa kendala.

Referensi:
Categories
Perpajakan

Cegah Telat Bayar dan Lapor Pajak dengan 5 Langkah Ini!

Sering kali Wajib Pajak menghubungi konsultan pajak terbaik di kota besar saat menyadari keterlambatan membayar maupun melaporkan pajak. Meski Anda mampu membayar sanksi atau denda administrasinya, kesalahan tersebut sebaiknya dihindari untuk menjaga catatan perpajakan. Apalagi kalau nantinya Anda akan mengajukan restitusi yang mengharuskan Wajib Pajak patuh dalam memenuhi kewajiban.

Lantas, langkah apa yang sebaiknya diambil kalau Anda tak mau telat bayar atau lapor pajak?

Hitung pajak secara akurat

Anda yang belum memahami perhitungan pajak akan sangat dibantu dengan keberadaan jasa konsultan pajak. Bersama orang-orang yang profesional di bidangnya, Anda dapat mempelajari langkah-langkah menghitung pajak sesuai kebutuhan atau jenis usaha. Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi perpajakan yang dilengkapi dengan fitur perhitungan otomatis kalau membutuhkan proses yang lebih cepat.

Pertimbangkan pembayaran online

Salah satu syarat utama pembayaran pajak adalah mengurus ID Billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun secara online melalui DJP Online. Kemudian, Wajib Pajak yang memilih metode manual harus melanjutkannya ke bank untuk menerima bukti pembayaran yang nantinya dilaporkan kembali ke KPP. Jika Anda tak sempat mengurusnya langsung, pertimbangkan metode online melalui sejumlah aplikasi khusus yang sudah direkomendasikan Ditjen Pajak.

Pasang reminder pembayaran pajak

Anda tak selamanya akan memakai layanan konsultan pajak terbaik di kota besar. Agar cepat terbiasa bayar dan lapor pajak tepat waktu, pasang pengingat atau reminder di ponsel sebelum tenggat waktu. Memenuhi kewajiban lebih cepat pun akan mencegah Anda dari antrean (apabila dilakukan secara manual) atau berhadapan dengan aplikasi yang mendadak crash karena banyak Wajib Pajak yang mengaksesnya di waktu yang sama.

Membangun tim kerja solid

Dibandingkan Wajib Pajak pribadi, laporan pajak yang ditangani perusahaan jauh lebih banyak. Untuk memudahkan prosesnya, Anda yang memiliki tanggung jawab menangani perpajakan di perusahaan harus mampu membangun tim solid. Jadi, sebelum bertemu tenggat waktu, Anda bersama tim sudah menyusun laporan dan menyiapkan anggaran untuk membayar pajak serta memberikan buktinya kepada pihak terkait.

Selalu mengikuti informasi perpajakan

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas pembayaran dan pelaporan pajak, pemerintah senantiasa menerbitkan aturan atau kebijakan baru. Ketetapan tersebut tak jarang mengubah cara perhitungan hingga pengumpulan laporan yang biasanya Anda lakukan. Sebagai bentuk antisipasi, Anda sebaiknya selalu memantau perkembangan informasi perpajakan. Berdiskusi dengan konsultan pajak terpercaya pun akan membantu Anda beradaptasi dengan pembaruan-pembaruan tersebut.

Tidak sulit untuk menjadi Wajib Pajak yang patuh, bukan? Setelah mendapatkan petunjuk dan pencerahan dari konsultan pajak terbaik di kota besar, Anda diharapkan bisa menyiapkan laporan dan melakukan pembayaran tepat waktu sebagai Wajib Pajak bertanggungjawab.

Sumber: