Categories
Perpajakan

Mengantisipasi Perubahan PPh Pasal 26 yang Dilakukan Pemerintah

Pemerintah Indonesia dikabarkan tengah memperbarui PPh 26 jasa luar negeri, ketentuan PPN, serta ketentuan umum dalam tata cara perpajakan. Dilansir dari Kontan, perubahan tersebut ditujukan untuk mendukung kemudahan dalam berusaha di Indonesia, mengikuti visi yang dimiliki pemerintah saat ini.

Kebijakan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang perlakukan perpajakan dalam mendukung kemudahan berusaha dan merupakan aturan turunan dari Undang-undang 11/2020 tentang Ciptaker. 

Mengenali PPh pasal 26, pemerintah akan memberikan relaksasi untuk pungutan pajak atas bunga obligasi internasional dengan tarif lebih rendah dari ketentuan tarif normal sebesar 20%. Sementara terkait surat utang internasional. Wajib Pajak dapat menyesuaikan tarifnya dengan memakai acuan persetujuan penghindaran pajak berganda atau tax treaty.

Mengenal pajak penghasilan pasal 26

Sebelum mempelajari rencana perubahan, mari kita simak kembali pengertian pajak penghasilan pasal 26 atau PPh pasal 26. Berdasarkan Undang-undang 36/2008, jenis PPh tersebut dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia dengan jenis selain bentuk usaha tetap di Tanah Air. Adapun tarif PPh pasal 26 adalah 20%, tetapi dapat berubah apabila besarannya mengikuti tax treaty atau P3B.

Rincian PPh 26 jasa luar negeri dengan tarif 20% (final) atas jumlah bruto akan dikenakan atas:

  • Bunga (mencakup diskontro, premium, serta insentif yang berhubungan dengan jaminan pembayaran pinjaman);
  • Dividen;
  • Royalti, sewa, atau pendapatan lain yang berhubungan dengan pemakaian aset;
  • Insentif yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
  • Pensiun serta pembayaran berkala;
  • Hadiah dan penghargaan;
  • Premi swap atau transaksi lindung lainnya;
  • Perolehan laba yang diperoleh dari penghapusan utang.

Sementara tarif 20% (final) dari laba bersih biasanya diharapkan dari penghasilan yang didapatkan dari penjualan aset di Indonesia. Premi asuransi yang dibayarkan langsung atau lewat broker kepada perusahaan asuransi yang ada di luar negeri pun termasuk PPh yang dikenakan tarif ini.

Perubahan yang direncanakan pemerintah sendiri berkaitan dengan relaksasi terhadap bunga obligasi internasional. Ada tiga ketentuan yang akan diterapkan, antara lain:

  1. Bunga dari obligasi dengan nilai kupon setara dengan jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
  2. Diskonto dari obligasi dengan nilai kupon sebesar selisih nilai nominal atau harga jual yang berada di atas harga perolehan obligasi dan tak termasuk bunga berjalan;
  3. Diskonto dari obligasi tanpa bunga yang besaran selisihnya melebihi harga jual atau nominal yang berada di atas harga perolehan obligasi.

Untuk mempelajari relaksasi pajak penghasilan tersebut, Anda dapat mendiskusikannya bersama kantor konsultan pajak. Jadi, kalau Anda termasuk Wajib Pajak yang dikenakan tarif atas jenis PPh ini, Anda dapat menghitung dan membayar PPh 26 jasa luar negeri.

Sumber: