Categories
Perpajakan

Apa yang Harus Diketahui dari Pengajuan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak?

Relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi pajak PBB-P2 oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Jakarta Mohammad Tsani merupakan salah satu langkah untuk meringankan beban pajak warga maupun pelaku usaha, seperti yang dihimpun dari Liputan 6. 

Keputusan ini pun telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta 2251/2020. Wajib Pajak yang menerima keputusan angsuran dapat mengajukan penghapusan sanksi administrasi secara penuh, yakni 100%, atas angsuran yang dibayarkan sampai 15 Desember 2020.

Jika Anda ingin mengajukan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi lain, salah satunya yang tercantum dalam SPT, ada beberapa ketetapan yang harus diperhatikan, antara lain:

  • Tak diajukan keberatan;
  • Diajukan keberatan, tetapi dicabut Wajib Pajak dan disetujui permohonan pencabutannya oleh Ditjen Pajak;
  • Diajukan keberatan, hanya saja tak dipertimbangkan;
  • Tak diajukan permohonan atas pembatalan atau pengurangan surat ketetapan pajak (SKP);
  • Diajukan permohonan pengajuan pembatalan atau pengurangan SKP, tetapi kemudian dicabut Wajib Pajak;
  • Tak sedang diajukan permohonan pembatasan SKP atas hasil pemeriksaan;
  • Diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan, tetapi dicabut Wajib Pajak atau pengajuan tersebut ditolak.

Tahap-tahap pengajuan penghapusan sanksi administrasi pajak

Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak. Penyampaian surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat PKP (Pengusaha Kena Pajak) dikukuhkan dapat dilakukan:

  • Secara langsung. Jika memilih cara ini, Anda akan mendapatkan bukti penerimaan surat yang diberikan kepada KPK;
  • Lewat pos dengan bukti pengiriman surat. Pastikan Anda menyertakan bukti pengiriman surat secara tertulis sebelum mengirimkannya lewat pos;
  • Lewat perusahaan ekspedisi atau jasa kurir. Ketika memilih cara ini, pastikan perusahaan ekspedisi dan jasa kurir yang dipilih merupakan badan hukum dan menyediakan layanan pengiriman dokumen penting;
  • E-filing. Dengan cara ini, surat permohonan dapat dikirimkan secara online dengan memilih menu yang disediakan DJP Online. Jika surat sudah diterima, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik.

Aturan lain terkait pengajuan penghapusan sanksi administrasi pajak

Dalam mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pajak, Anda sebagai Wajib Pajak hanya diizinkan melakukannya paling banyak dua kali. Untuk mengurangi risiko kesalahan atau penolakan, susun pengajuan tersebut bersama ahli di kantor konsultan pajak.

Kemudian, Ditjen Pajak akan memproses permohonan tersebut paling lama enam bulan sejak tanggal permohonan diterima sebelum memberikan keputusan atas pengajuan tersebut. Akan tetapi, kalau Ditjen Pajak tak memberikan tanggapan dalam jangka waktu enam bulan, maka pengajuan Wajib Pajak dianggap telah dikabulkan. 

Ditjen Pajak pun akan memberikan keterangan tertulis terkait dasar penolakan atau pengabulan sehubungan penghapusan sanksi administrasi pajak apabila diminta Wajib Pajak.

Sumber: