Categories
Perpajakan

Syarat Pengajuan dan Hak Pemohon Banding dalam Tax Dispute Resolution

Banding merupakan salah satu tahap dala tax dispute resolution (penyelesaian sengketa pajak) berupa upaya hukum yang dilakukan terhadap suatu keputusan apabila Wajib Pajak tak puas atau tak sependapat dengan hasil ketetapan pajak yang dijatuhkan. Prosesnya menggunakan dasar hukum Undang-undang 14/2002 tentang pengadilan pajak.

Persyaratan mengajukan banding

Ada beberapa istilah yang harus Anda kenali sebelum mengajukan banding dalam sengketa pajak, antara lain:

Surat uraian bandingSurat terbanding kepada pengadilan pajak yang isinya membahas jawaban atas alasan banding dari pemohon banding.
Surat bantahanSurat dari pemohon banding atas penggugat yang diajukan kepada pengadilan pajak dan isinya membahas bantahan atas surat bantahan atau surat uraian banding.
Pengadilan pajakBadan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman untuk Wajib Pajak atau penanggung pajak yang memerlukan keadilan saat menghadapi sengketa pajak (tax dispute).

Sementara persyaratan yang wajib dipenuhi sudah diatur dalam Undang-undang 14/2002 tentang pengadilan pajang pasal 35 dan pasal 36, yaitu:

  • Mengajukan banding dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal penerimaan keputusan yang dibanding, kecuali ada undang-undang lain yang mengaturnya;
  • Dalam tax dispute resolution, terhadap satu keputusan yang diajukan dalam surat banding;
  • Banding diajukan dengan alasan-alasan jelas dan valid serta dicantumkan bersama tanggal terima surat keputusan yang dibanding;
  • Menyertakan salinan keputusan yang dibanding pada surat banding;
  • Banding hanya bisa diajukan Wajib Pajak kalau besarnya jumlah pajak terutang telah dibayar hingga 50% dengan melampirkan SSP (Surat Setoran Pajak) dan Pbk (Pemindahbukuan).

Hal-hal Wajib Pajak sebagai pihak pemohon

Setelah mengetahui persyaratan, Anda perlu mempelajari pula hak Wajib Pajak sebagai pihak yang mengajukan permohonan banding, antara lain:

  • Selama jangka waktu tiga bulan sejak penerimaan keputusan banding pajak, Wajib Pajak selaku pemohon banding berhak melengkapi surat banding untuk memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan;
  • Surat bantahan dapat Anda masukan dalam jangka waktu 30 hari sejak surat uraian banding pajak diterima;
  • Wajib Pajak sebagai pemohon banding berhak memberikan keterangan secara lisan dalam persidangan. Selain itu, Anda dapat menyertakan bukti yang dibutuhkan dengan catatan Anda harus memberitahukannya secara tertulis kepada ketua pengadilan pajak;
  • Pemohon banding pajak dapat hadir dalam tahap sidang pembacaan keputusan;
  • Pemohon banding pajak dapat meminta pendampingan atau perwakilan oleh kuasa hukum yang sudah terdaftar atau mendapatkan izin dari ketua pengadilan pajak maupun saksi pada majelis.

Jangka waktu sidang banding terkait sengketa pajak memang terbilang lama, bahkan bisa mencapai 12 bulan. Siapkan berkas-berkas yang bisa membantu proses, baik tax planning PPN, transaksi, hingga surat perpajakan yang dapat membantu pengajuan banding diterima. Dengan begitu, tax dispute resolution memberikan hasil yang Anda harapkan.

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *