Categories
Perpajakan

Sebenarnya Berapa Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Keluarga!

Sampai saat ini, masih banyak dari Anda, yang masih bingung tentang besaran tarif pajak penghasilan, yang seharusnya dikeluarkan. Sebenarnya hal seperti ini sudah ada aturan dasarnya, baik itu di peraturan perpajakan atau juga Undang-Undang yang ada.   

Apa itu pajak penghasilan

Apa itu pajak penghasilan atau yang kerap disebut dengan PPh, tidak lain adalah pajak yang dibebankan pada suatu penghasilan yang diperoleh dari wajib pajak. Baik itu yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Baik dari perorangan, pegawai, pengusaha badan dan yang lainnya. Anda yang ingin mengetahui lebih jelas tentang hal-hal seperti ini juga dapat berkonsultasi dengan layanan pajak jasa konsultan, yang ada di kota atau daerah Anda.

Objek pajak penghasilan

Jika mengarah pada jenis-jenis PPh yang jadi kewajiban para wajib pajak sendiri, dapat dibagi 2 kategori, yaitu :

Penghasilan sebagai objek pajak

Maksudnya adalah, penghasilan yang memang diperoleh dari objek pajak itu sendiri. Adapun objek PPh yang dimaksud di sini ada dalam UU PPh, antara lain penggantian atau imbalan, hadiah, laba usaha, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, penerimaan kembali, bunga dividen, royalti, sewa, penerimaan atau perolehan pembayaran berkala, keuntungan dari pembebasan utang, keuntungan dari selisih mata uang asing, selisih dari kelebihan penilaian aktiva, premi asuransi, adanya iuran, penghasilan yang belum dikenakan pajak, adanya penghasilan dari usaha berbasis industri, adanya imbalan bunga, dan juga surplus dari bank Indonesia.  

Penghasilan yang dikenakan PPh final

Maksudnya adalah penghasilan yang akan dikenakan setelah PPh final. Adapun rupa-rupa pajak yang dimaksud antara lain, penghasilan berupa bunga deposito, penghasilan berupa hadiah, penghasilan dari hasil transaksi saham, penghasilan dari transaksi pengalihan harga, adanya penghasilan tertentu

Tarif pajak penghasilan pribadi menurut undang-undang

Jika berdasarkan Undang-undang, terutama pasal 17 ayat 1 Undang-undang no 36, tahun 2008, tentang pajak penghasilan. Maka besaran tarif potongan pajaknya jadi :

Lapisan penghasilan yang kena pajakTarif pajak
Dari Rp 0 hingga Rp 50.000.000 Sebesar 5 %
Lebih dari Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 Sebesar 15 %
Lebih dari Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000Sebesar 25 %
Lebih dari Rp 500.000.000Sebesar 30 %

Adapun tarif pajak penghasilan yang diberikan di atas, berlaku setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih, yang terjadi dalam 1 tahun.  

Berikut ini adalah contoh perhitungan yang dimaksud :

Jika penghasilan seseorang yang kena pajak sekitar Rp 75.000.000.

Maka tarif pajak penghasilan yang akan diberikan adalah 5%, dari penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak, yang memang mempunyai NPWP tersebut.

5 % x Rp 50.000.000 = hasilnya Rp 2.500.000

15 % x Rp 25.000.000 = hasilnya Rp 3.750.000

Keduanya lalu dijumlahkan, jadi sekitar Rp 6.250.000.  

Dari ulasan di atas, kini sedikit banyak, Anda jadi lebih paham tentang apa itu pajak penghasilan, dan juga tarif perhitungan dari pajak penghasilan itu sendiri.

Referensi:
Categories
Perpajakan

Ketentuan yang Wajib Dipatuhi dalam Menerapkan Tax Avoidance Secara Legal

Tax avoidance merupakan salah bentuk hemat pajak dengan menghindari pajak yang masih ada dalam bingkai perundang-undangan maupun perpajakan Indonesia untuk memperoleh keuntungan. Cara ini bertujuan untuk mengefisiensikan beban pajak yang dipungut melalui transaksi yang sifatnya bukan objek pajak, misalnya saja pajak jasa konsultan.

Dalam praktiknya sendiri, tax avoidance masih dinilai riskan. Pasalnya, Wajib Pajak orang pribadi maupun badan bisa saja dihadapkan pada masalah baru, misalnya dituduh menghindari pajak secara ilegal, terutama setelah diberikannya pengampunan pajak (tax amnesty). 

Teori etika dan indikator tax avoidance

Sebagian besar teori etika perpajakan menyatakan bahwa penghindaran pajak atau tax avoidance termasuk tindakan pelanggaran. Namun, ada pula teori yang mengatakan kalau tax avoidance belum terhitung tindakan tersebut selama dilakukan secara legal. 

Ada beberapa alasan yang dapat dijadikan bahan tinjauan. Antara lain Wajib Pajak sedang mencari untung besar memakai fasilitas umum yang disediakan negara. Namun, negara tak memberikan sumbangsih dari Wajib Pajak bersangkutan dalam pembiayaan pembangunan fasilitas. Alasan lainnya adalah ketidaksesuaian dengan falsafah hidup yang dijalani bangsa Indonesia.

Adapun indikator tax avoidance sebagai tindakan hemat pajak meliputi:

Ketentuan tax avoidance yang berlaku di Indonesia

Ada lima ketentuan yang harus Anda perhatikan sebagai Wajib Pajak, antara lain:

Anti thin capitalizationKetentuan ini mengharuskan Wajib Pajak mengurangi beban pajak dengan memperbesar pinjaman. Ketentuan dini diatur dalam PMK No. 169/PMK.03/2015 dan Undang-undang PPh pasal 18 ayat 1.
Controlled foreign corporation (CFC) rulesKetentuan ini diatur dalam Undang-undang PPh pasal 18 ayat 2. Isinya memuat aturan seputar kewenangan Menkeu yang menetapkan perolehan dividen Wajib Pajak dalam penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri terjadi saat tak ada penjualan saham di bursa efek minimal 50%.
Transfer pricingKetentuan ini diatur dalam Undang-undang PPh pasal 18 ayat 3 yang membahas kewenangan Ditjen Pajak dalam menentukan kembali besaran penghasilan serta pengurangan. Aturan ini pun menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besaran PKP Wajib Pajak dengan hubungan istimewa.
Anti-treaty shoppingKetentuan ini diatur dalam PER-25/PJ/2010 yang membahas pencegahan penyalahgunaan persetujuan tax avoidance ganda.
Prinsip kewajaran serta kelaziman usahaKetentuan ini diatur dalam PER-32/PJ./2011 yang membahas penerapan kewajaran serta kelazian usaha dalam transaksi yang terjadi di antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Gunakan jasa konsultan profesional agar tindakan hemat pajak dengan tax voidance berjalan lancar.

Sumber: