Categories
Perpajakan

Ketentuan Hubungan Istimewa dalam Transfer Pricing

Ketika ada dua perusahaan – sebut saja PT ABC dan PT DEF – yang berada di dalam satu grup perusahaan, bisa jadi PT ABC menjual ke PT DEF. Apabila PT ABC dikoreksi positif, PT DEF sebenarnya bisa meminta koreksi negatif sehingga tidak terjadi perubahan dalam laba satu grup. Artinya, hanya ada pergeseran laba dari PT DEF ke PT ABC.

Akan tetapi, apakah cara konsultan pajak online yang sama bisa diterapkan pada transaksi luar negeri? Sebagai contoh, DEF Ltd. berdomisili di Singapura, sementara PT ABC di Indonesia, dan keduanya berada dalam satu grup. PT ABC pun menjual ke DEF Ltd. Apabila PT ABC dikoreksi kantor pajak, DEF Ltd. bisa mengajukan perundingan dengan otoritas pajak Indonesia kepada otoritas pajak Singapura agar tidak terjadi perubahan profit grup secara signifikan.

Dalam transfer pricing (TP), atau penentuan harga transfer, aktivitas ini hanya bisa diterapkan apabila terdapat transaksi antar pihak dengan hubungan istimewa. Oleh karena itu, ketika Anda menghubungi jasa pembuatan TPDOC, wajar apabila Anda perlu memahami terlebih dulu apa yang dimaksud dengan hubungan istimewa.

Ketentuan Hubungan Istimewa

Semua konsultan pajak online pasti akan memberikan informasi yang sama, yaitu bahwa ketentuan mengenai hubungan istimewa telah diatur di dalam UU PPh Pasal 18 ayat (4) seerta UU PPN Pasal 2 ayat (2).

No.Dasar HukumPenjelasan
1.UU PPh Pasal 18 ayat (4).Hubungan istimewa dianggap ada apabila:
2.UU PPN Pasal 2 ayat (2).

Di samping kedua UU tersebut, ketentuan mengenai hubungan istimewa pun telah diatur di dalam tax treaty (P3B). Umumnya, aturan tersebut tertuang pada Pasal 9 mengenai Associated Enterprises.

Referensi:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *