Categories
Perpajakan

8 Jenis Pajak Perusahaan yang Perlu Diketahui Badan Usaha di Indonesia

Demi meningkatkan penerimaan pajak perusahaan dari Wajib Pajak badan usaha, Ditjen Pajak diharapkan dapat mengumpulkan penerimaan pajak lewat sistem elektronik dari berbagai perusahaan digital. Setidaknya ada 23 perusahaan digital yang tercatat mengumpulkan penerimaan pajak per Desember 2020.

Disitat dari Kontan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati pun mengungkapkan penerimaan pajak per 23 Desember 2020 telah mencapai Rp1.019,56 triliun atau 85,65% dari target yang ditetapkan Perpres 72/2020, yakni Rp1.198,8 triliun.

Jenis pajak yang harus dipenuhi Wajib Pajak badan

Walau catatan di atas cukup membanggakan, terutama di tengah pandemi Covid-19, Wajib Pajak badan tetap harus mematuhi kewajiban mereka. Seluruh badan usaha di Indonesia yang mempunyai NPWP patut memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.

Seperti Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan sudah diberikan kepercayaan dengan self-assessment untuk mengelola pajak dan bisa meminta bantuan profesional dari bersertifikat konsultan pajak. Secara umum, Wajib Pajak badan harus membayar dua jenis pajak kepada pemerintah, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara untuk lebih detailnya bisa Anda lihat dalam tabel berikut:

PPh pasal 21Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, maupun kegiatan atas nama maupun bentuk apa pun yang diterima/diperoleh Wajib Pajak atau karyawan yang harus dibayar setiap bulan.
PPh pasal 22Jenis pajak perusahaan yang dikenakan kepada badan usaha, baik pemerintah maupun swasta, yang melaksanakan kegiatan dagang ekspor, impor, maupun re-impor. Besaran tarifnya pun dihitung sesuai objek pajaknya.
PPh pasal 23Pajak yang dipotong pihak pemungut dari Wajib Pajak saat transaksi yang mencakup transaksi dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan sewa, serta penghasilan lain yang terkait aset selain tanah/bangunan/jasa.
PPh pasal 25Angsuran pajak dari jumlah PPh terutang sesuai SPT Tahunan PPh yang sudah dikurangi PPh yang dipotong/dipungut serta yang dibayar/terutang di luar negeri dan boleh dikreditkan.
PPh pasal 26Pajak yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang sumbernya dari Indonesia dan diterima WP luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
PPh pasal 29Jenis pajak yang dikenakan saat jumlah pajak terutang dalam satu tahun pajak lebih besar dibandingkan jumlah kredit pajak yang dipotong/dipungut pihak lain yang sudah disetor sendiri.
PPh pasal 4 ayat 2Jenis pajak yang berkaitan dengan PPh yang dipotong dari bunga deposito, bunga obligasi, surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya.
PPh pasal 15Jenis pajak yang berkaitan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan WP tertentu, terutama usaha yang berjalan di luar negeri.

Semoga pengelolaan pajak perusahaan untuk SPT Tahunan Anda berjalan lancar!

Sumber:
Categories
Perpajakan

Siapa Saja Wajib Pajak yang Harus Membayar Pajak Pribadi?

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020, baik untuk pajak pribadi maupun badan usaha. Layanan lewat sistem online pun diharapkan mendorong Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya sesegera mungkin, terutama di masa pandemi seperti sekarang yang tak memungkinkan proses pelaporan langsung di kantor pajak.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, mengungkapkan bahwa Wajib Pajak bisa memanfaatkan e-filing untuk menyerahkan SPT mereka, seperti yang disitat dari Medcom. Sebagai pengingat, Wajib Pajak orang pribadi memiliki batas waktu penyampaian sampai 31 Maret, sementara Wajib Pajak badan usaha hingga 30 April.

Siapa pihak yang dikategorikan ke Wajib Pajak Orang Pribadi?

Sebenarnya, membedakan Wajib Pajak orang pribadi dengan badan usaha cukup mudah, tetapi masing-masing kategori masih dibagi lagi ke beberapa jenis dengan perhitungan berbeda. Secara garis besar, Wajib Pajak orang pribadi memakai sistem self-assessment untuk melaporkan SPT Tahunan. Surat tersebut memuat perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau non-objek pajak, serta harta dan kewajiban berdasarkan undang-undang perpajakan.

Adapun Wajib Pajak orang pribadi dibagi menjadi dua jenis, antara lain:

WP orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri

Berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) 36/2008, Wajib Pajak orang pribadi yang termasuk ke dalm subjek pajak dalam negeri dan harus membayar pajak pribadi mereka mencakup:

  • Orang pribadi yang bertempat tinggal dan berdomisili di Indonesia, atau
  • Orang pribadi yang berada atau menetap di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan, atau
  • Orang pribadi yang berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dan berniat menetap di Indonesia.

WP orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri

Masih dari undang-undang yang sama, Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri mencakup kriteria berikut ini:

  • Orang pribadi yang tak menetap di Indonesia atau tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan dan sedang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dengan bentuk usaha tetap di Indonesia;
  • Orang pribadi yang tak menetap di Indonesia atau tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan. Mereka juga menerima atau mendapatkan penghasilan di Indonesia dan tak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dengan bentuk usaha tetap di Indonesia.

Setelah mengetahui jenis Wajib Pajak orang pribadi, Anda akan lebih mudah menyiapkan SPT Tahunan. Jika Anda belum pernah menyetorkan surat tersebut, manfaatkan layanan bersertifikat konsultan pajak sebagai pendamping. Dengan begitu, Anda akan terhindar dari kesalahan saat menghitung jumlah pajak pribadi dan dapat mencantumkannya pada formulir yang sesuai.

Sumber:
Categories
Perpajakan

Langkah-langkah Tax Saving untuk Meringankan Pajak Akhir Tahun Perusahaan

Sedang mempersiapkan tax saving untuk periode tahun ini? Anda yang menjalankan usaha bisa bernapas lega karena sejumlah sektor dan industri masih mendapatkan insentif pajak dalam rangka penanganan wabah Covid-19. Dituturkan Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, program tersebut akan diperpanjang sampai 30 Juni 2021 dan 31 Desember 2021.

Insentif pajak untuk menghadapi Covid-19

Dilansir dari Antaranews, fasilitas pajak tak hanya diberikan untuk vaksin beserta bahan bakunya. Industri farmasi vaksi dan/atau obat pun bisa memanfaatkan insentif pajak setelah menerima surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Adapun fasilitas pajak yang diperpanjang sampai 31 Desember 2021 telah diatur dalam PMK- 143/PMK.03/2020 untuk pengadaan barang dan jasa terkait penanganan Covid-19.

Kemudian, fasilitas pembebasan atau pemotongan pajak penghasilan ikut diperpanjang sampai 31 Desember, mencakup Pasal 22 dan Pasal 22 impor atas pembelian dan impor barang untuk menangani Covid-19 yang dilaksanakan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lainnya.

Sementara itu, insentif pajak yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah 29/2020 adalah pajak penghasilan masyarakat yang berkontribusi membantu pemerintah dalam memerangi wabah melalui sumbangan, produksi, penugasan dan penyediaan harta.

Tax saving yang dilakukan untuk pajak akhir tahun

Jika Anda tak termasuk ke dalam kategori di atas, masih ada tax saving yang bisa diaplikasikan. Langkah ini sebaiknya dilakukan sejak jauh-jauh hari untuk mencegah kelalaian atau risiko lainnya seperti pelanggaran. Anda pun bisa mengandalkan jasa bersertifikat konsultan pajak untuk membantu mempersiapkannya.

Tunda pengakuan penghasilan

Menunda pengakuan penghasilan ke tahun berikutnya adalah salah satu langkah yang dapat digunakan perusahaan untuk meringankan pajak penghasilan badan. Penundaan pun bisa Anda lakukan di aspek lainnya di antaranya penerimaan piutang dana, pelunasan utang berbentuk valuta asing yang menghasilkan laba selisih kurs, atau penjualan aktiva yang memberikan hasil laba.

Mempercepat proses pengakuan biaya

Meningkatkan biaya iklan dan promosi di akhir tahun, menjual aktiva tetap dengan nilai jauh di atas harga yang beredar di pasar, atau mempercepat proses pembelian aktiva tetap baru adalah sejumlah langkah yang bisa Anda ambil untuk menghemat pajak. Pengakuan biaya pada segi operasional serta employee experience pun bisa diterapkan sebagai opsi alternatif.

Menghindari pajak lebih bayar serta rugi fiskal

Langkah terakhir yang dapat Anda lakukan adalah menghindari pajak lebih bayar serta kerugian fiskal. Pajak lebih bayar terasa merepotkan karena menghambat likuidasi finansial dan efisiensi dalam mengelola usaha. Sementara pengembalian kelebihan bayar akan mempertemukan Anda dengan sejumlah pemeriksaan panjang yang melambatkan performa mengelola usaha.

Selamat mempersiapkan strategi tax saving untuk menunjang kinerja dan operasional perusahaan!

Sumber:
Categories
Perpajakan

5 Cara Pengurangan Pajak Penghasilan dalam Tax Planning Perusahaan

Perencanaan perpajakan atau tax planning masih diaplikasikan sejumlah perusahaan untuk tetap bertahan di tengah wabah Covid-19 yang belum mereda. Pemerintah Indonesia sendiri sudah menerapkan sejumlah kebijakan untuk membantu mereka, seperti pemangkasan pajak untuk Wajib Pajak badan dari 25% menjadi 22% pada April 2020 silam, seperti yang disitat dari Detik.com.

Di sisi lain, perusahaan masih berpeluang meminimalkan jumlah pajak penghasilan (PPh) terutang yang harus mereka bayar. Melalui perencanaan perpajakan yang disusun bersama bersertifikat konsultan pajak, Anda yang mengelola perusahaan dapat menerapkan langkah-langkah berikut:

Perhatikan biaya perusahaan

Dalam dunia perpajakan, biaya dibagi jadi dua kategori, yakni biaya deductible serta biaya non-deductible. Biaya deductible merupakan biaya yang tak membutuhkan lagi koreksi fiskal karena sudah diakui aturan pajak, sedangkan biaya non-deductible adalah jenis yang belum mendapatkan pengakuan. Artinya, biaya ini tak boleh sampai mengotori laba kotor. Dengan kata lain, transaksi dengan biaya yang tak boleh dikurangkan secara fiskal adalah yang harus dikelola perusahaan.

Menerapkan witholding

Tahap selanjutnya yang dapat dilakukan perusahaan untuk menekan PPh adalah menerapkan witholding. Witholding biasanya berkaitan dengan pemungutan dan pemotongan pajak. Dalam hal ini, perusahaan harus mampu mengoptimalkan kredit pajak. Caranya adalah meminta potongan pajak dari setiap transaksi yang dilaksanakan. Tujuannya adalah mengumpulkan bukti potong akhir tahun yang bisa dijadikan kredit pajak pengurang PPh badan terutang.

Gross up terhadap tunjangan PPh 21

Ketika menyusun tax planning PPh bersama konsultan pajak, cek tunjangan yang Anda sediakan untuk karyawan. Tunjangan sebenarnya bisa Anda jadikan sebagai biaya dan pemberian tunjangan pajak sendiri merupakan langkah yang akan menguntungkan baik karyawan maupun perusahaan. Untuk karyawan, tunjangan dapat dijadikan sebagai tambahan masukan, sementara perusahaan bisa memperkecil jumlah pajaknya.

Merger dengan perusahaan yang rugi besar

Melakukan merger dengan perusahaan yang sedang mengalami kerugian besar bisa membantu Anda menekan jumlah PPh yang harus dibayar. Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999, saat kedua perusahaan digabungkan, akuntansi kerugian pada perusahaan yang merugi bisa dialihkan ke perusahaan gabungan. Dengan catatan, sudah ada revaluasi aktiva tetap yang dilakukan.

Mengaplikasikan revaluasi tetap perusahaan

Menyambung dari poin sebelumnya, revaluasi termasuk langkah dalam tax planning yang bisa membantu Anda meringankan PPh. Revaluasi adalah penilaian kembali yang ditujukan untuk memunculkan kembali aktiva, terutama yang sudah habis nilai manfaatnya. Tujuan lainnya dari revalusi aktiva tetap adalah mempertahankan biaya depresiasi atas aktiva serta mengurangi laba kotor perusahaan.

Dengan menggunakan lima langkah di atas dalam tax planningAnda diharapkan dapat mengurangi PPh badan terutang secara legal dan mengikuti peraturan.

Sumber:
Categories
Perpajakan

Hindari Kesalahan-kesalahan Ini saat Menyiapkan SPT Pajak

Mengambil layanan konsultasi pajak dinilai membantu Wajib Pajak yang belum berpengalaman melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sebagai pengingat, Wajib Pajak orang pribadi dan badan harus menyerahkan SPT setahun sekali. I Budi Susanto selaku Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jawa Timur pun mengungkapkan kewajiban tersebut sudah bisa dipenuhi per 1 Januari 2021, seperti yang dihimpun Kompas.com.

Kendati sudah didampingi bersertifikat konsultan pajak, Anda sebaiknya mawas diri juga dengan menghindari kesalahan-kesalahan berikut:

Salah memasukkan NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdiri atas 15 digit dengan 9 digit berupa kode Wajib Pajak, sementara 6 digit lainnya hanya kode administrasi. Karena cukup panjang, tak sedikit Wajib Pajak yang salah memasukkan akibat lupa urutan atau alasan lain, sehingga harus mengurus laporan SPT dari awal. Maka dari itu, Anda harus melakukan cek ulang dengan menyesuaikan nomor yang tertera pada kartu NPWP dari Ditjen Pajak.

Memakai formulir yang salah untuk E-filing

Ada beberapa jenis formulir yang dipakai untuk melapor SPT. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, misalnya, ada formulir 1770, 1770S, serta 1770SS. Masing-masing formulir mempunyai jumlah dan ketentuan berbeda, sehingga harus Anda sesuaikan terlebih dulu. Asal memilih formulir akan mengakibatkan kesalahan fatal seperti keliru mengisi data dan mengacaukan perhitungan. Jadi, konsultasi pajak diperlukan kalau Anda membutuhkan panduan mengisi formulir SPT yang tepat.

Memakai surel kantor untuk daftar EFIN

EFIN adalah identitas digital yang berfungsi menyimpan biodata Wajib Pajak yang bersangkutan. Untuk mendaftarkannya, dibutuhkan data pribadi seperti nama Wajib Pajak, KTP, NPWP, dan alamat email atau surel yang statusnya masih aktif. Namun, usahakan untuk tidak menggunakan alamat surel. Pasalnya, data-data yang berkaitan dengan pelaporan SPT Anda akan dikirimkan ke email tersebut dan sifatnya personal, sehingga tak boleh diakses orang lain.

Tak melaporkan pajak dari penghasilan lain

Sampai sekarang, masih ada sejumlah Wajib Pajak yang berupaya menghindari kewajiban perpajakan dengan tak mencantumkan pajak yang diperoleh dari penghasilan lain. Hal tersebut disebabkan Wajib Pajak tak mau dikenakan potongan lebih tinggi, terutama kalau sumber penghasilan tambahannya cukup besar. Dibutuhkan kesadaran dari Wajib Pajak supaya mereka bersedia menyertakan pajak tersebut.

Tak meminta bukti potong pajak saat resign kerja

Salah satu kesalahan yang masih sering dilakukan Wajib Pajak adalah lupa minta bukti potongan pajak dari tempat kerja sebelumnya. Padahal, dokumen ini dibutuhkan untuk melengkapi laporan SPT tahunan yang akan disetorkan ke KPP. Kalau perusahaan Anda termasuk Wajib Pajak yang rutin memberikan bukti potong pajak, pastikan untuk memintanya saat Anda sedang mengurus surat pengunduran diri.

Selamat menyusun laporan SPT tahunan dengan bantuan konsultasi pajak!

Sumber:
Categories
Perpajakan

Audit Perusahaan: Pihak yang Diuntungan dan Dampaknya terhadap Usaha

Sudah menjadi hal wajar bagi pelaku usaha menggunakan jasa audit perusahaan untuk menunjang kelancaran operasional. Audit membantu sebuah perusahaan untuk bertahan dan mencegah segala tindak kecurangan yang berpotensi menimbulkan kerugian. Hasil dari audit pun bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan efektivitas kerja hingga mengevaluasi performa perusahaan.

Jenis audit yang dilakukan perusahaan cukup bervariasi, sehingga tak sedikit yang membutuhkan jasa pihak ketiga yang menyediakan bersertifikat konsultan pajak maupun keuangan. Lalu, apa saja manfaat dari proses tersebut untuk perusahaan?

Pihak-pihak yang diuntungkan dengan audit

Dalam menjalankan audit, auditor akan mengumpulkan serta mengevaluasi bukti temuan atas transaksi dan informasi yang diperoleh melalui pemeriksaan. Mereka lantas akan mengolahnya untuk mendapatkan hasil yang diharapkan bisa membantu perusahaan.

Adapun pihak-pihak yang akan diuntungkan dengan hasil audit tersebut, antara lain:

Pihak yang diaudit

Dalam hal ini, pihak yang diauti akan memperoleh kredibilitas keuangan yang lebih baik dan terpercaya, terutama di mata klien seperti pemegang saham, kreditor, hingga pemerintah. Proses audit yang dapat mencegah atau menemukan tindakan fraud pun akan membantu perusahaan untuk menyelesaikannya sesegera mungkin. Tak hanya itu, perusahaan berkesempatan menerima sumber pembiayaan dari pihak luar.

Anggota lain dalam dunia usaha

Dengan memakai jasa audit perusahaan terpercaya, anggota lain dalam dunia usaha seperti karyawan hingga kreditur akan turut diuntungkan, termasuk saat hendak mengambil kredit. Dalam beberapa kasus, audit bisa dijadikan dasar yang meyakinkan pihak asuransi saat hendak mengabulkan klaim dari perusahaan. Klien yang sedang menilai finansial, efisiensi operasional, hingga sistem pengendalian intern pun tak jarang menjadikan hasil audit sebagai pegangan.

Badan pemerintah atau badan hukum

Kemudian, audit akan memberikan tambahan kepastian bersifat independen terkait kecermatan pelaporan keuangan perusahaan yang nantinya dijadikan dasar pengenaan pajak. Orang-orang yang bekerja di badan hukum kadang membutuhkan hasil audit saat hendak mengurs harta titipan hingga harta warisan, menyelesaikan masalah yang terjadi dalam kebangkrutan, hingga melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya.

Pengaruh audit terhadap pengambilan keputusan bisnis

Secara garis besar, audit bertujuan membantu perusahaan berkembang ke arah yang lebih baik, sehingga mampu bertahan dalam waktu lama. Selain itu, audit secara berkala memiliki tujuan lain yang mencakup kelengkapan, ketepatan, eksistensi, penilaian, klasifikasi, pisah batas, ketetapan, serta pengungkapan.

Perusahaan yang memegang data lengkap dan akurat dalam menjalankan bisnis akan membuat mereka terhindar dari masalah. Pasalnya, mereka mampu mengambil keputusan tepat dalam waktu singkat dan minim risiko. Tanpa audit, perusahaan cenderung kesulitan dalam memahami data yang mereka miliki dan menyulitkan perkembangan di kemudian hari.

Jadi tak ada salahnya memakai jasa audit perusahaan berpengalaman sebelum menghadapi penyesalan karena terlambat menangani kesalahan.

Sumber:
Categories
Perpajakan

Wajib Pajak, Siapkan Hal-hal Ini Sebelum Lapor SPT Tahunan Secara Online!

Tahukah bahwa Anda dapat menggunakan jasa pelaporan pajak dari konsultan untuk membantu mengurus Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)? Pendampingan seperti ini sangat dibutuhkan untuk Wajib Pajak yang khawatir salah hitung atau masih awam dengan perpajakan.

Seperti yang diketahui, penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 sudah dibuka. Disitat dari Liputan6.com, baik Wajib Pajak orang pribadi maupun badan diwajibkan melaporkan SPT pajak sebelum tenggat yang jatuh pada 31 Maret 2021 (Wajib Pajak orang pribadi) dan akhir April 2021 (Wajib Pajak badan).

Hal-hal yang harus diperhatikan Wajib Pajak

Kendati akan mendapatkan bantuan dari bersertifikat konsultan pajak, Anda sebagai Wajib Pajak perlu mengetahui hal-hal yang harus diperhatikan sebelum menyerahkan SPT, terutama saat akan menggunakan cara online melalui e-filling.

Berikut rincian yang harus Anda periksa dan kumpulkan sebelum membuat laporan tersebut:

Jumlah pajak terutangDalam hal ini, pajak terutang dapat berkaitan dengan PPh orang pribadi dan badan. Bersama konsultan pajak berpengalaman, Anda akan mendapatkan total yang akurat untuk mencegah kesalahan perhitungan.
Laporan keuangan sementaraJenis laporan ini akan digunakan konsultan untuk memperoleh perpanjangan pelaporan SPT untuk perusahaan dan memberikan kesempatan untuk meninjau perkembangan usaha yang dikelola.
Surat perpanjangan SPT TahunanFungsi surat ini adalah memudahkan proses pengurusan pembayaran pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak. Anda dapat membuatnya dulu sebelum diserahkan pada konsultan jasa pelaporan pajak. Selain itu, Anda harus menyertakan logis yang mendasari perpanjangan SPT.
Surat Setoran Pajak (SSP)SSP yang kini dikenal sebagai Surat Setoran Elektronik memuat jenis pajak yang wajib dibayar dan dilaporkan. Anda pun bisa menyertakan surat lain yang terkait dengan proses administrasi pelaporan pajak.
Laoran Pajak Penghasilan (PPh)Setiap Wajib Pajak harus menyerahkan laporan PPh untuk melancarkan proses pelaporan pajak tahunan.
Pemberitahuan sehubungan kondisi Badan Usaha milik Wajib PajakUntuk mendukun keterbukaan dan kejujuran, Wajib Pajak perlu melaporkan kondisi yang berlangsung di perusahaan atau kegiatan usaha yang dikelola, misalnya jumlah utang dan penyertaan modal.
Laporan kerja samaLaporan yang berhubungan dengan kerja sama dengan pihak lain yang membantu pengembangan usaha harus disertakan dalam laporan pajak.

Dengan e-filling dan bantuan dari konsultan pajak, Wajib Pajak diharapkan tak lagi malas atau menunda pelaporan pajak. Apalagi berdasarkan Ditjen Pajak, pelaporan lewat e-filling mengalami penurunan pada tahun pajak 2019, yakni hanya 10,3 juta Wajib Pajak. Untuk rinciannya, ada 23.411 Wajib Pajak yang sudah memakai e-filling untuk melaporkan SPT, 756.160 dengan e-form, dan 158.677 dengan e-SPT. Ada pula yang memakai metode manual sebanyak 798.476 Wajib Pajak.

Selamat menyiapkan SPT tahunan bersama jasa laporan pajak!

Sumber:
Categories
Perpajakan

Prosedur Pengajuan Penundaan dan Pengangsuran Pembayaran Pajak

Pembayaran utang pajak dengan pengangsuran dan penundaan adalah layanan dari Ditjen Pajak yang dapat Anda pakai untuk meringankan beban. Wajib Pajak yang sedang mengalami kesulitan pun dapat mengurusnya bersama konsultan pajak bergaransi untuk melancarkan prosesnya. Untuk mencegah munculnya masalah, mari pelajari dasar hukum hingga langkah-langkahnya berikut ini:

Dasar hukum dan jenis utang pajak yang diajukan

Ada beberapa dasar hukum yang digunakan, antara lain:

Undang-undang 6/1983Dasar hukum ditetapkan sesuai perubahan keempat dengan Undang-undang 16/2009 seputar Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang 19/1997Dasar hukum ditetapkan sesuai perubahan dengan Undang-undang 19/200 seputar Penagihan Pajak dan Surat Paksa.
PMK No. 184/PMK.03/2010Peraturan Menkeu ini membahas penentuan tanggal jatuh tempo untuk setor pajak, pembayaran pajak, penentuan tempat bayar pajak, tata cara bayar pajak, penyetoran dan pelaporan pajak, serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak.

Sementara jenis pembayaran pajak yang bisa ditunda atau diangsur mencakup:

  • Pajak Penghasilan pasal 29. Kekurangan pembayaran pajak terutang didasarkan SPT Tahunan PPh dengan masa pengangsuran pajak paling lama hingga bulan terakhir pajak tahun berikutnya. Sementara masa penundaan berlangsung selama tiga bulan sejak akhir batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Anda bisa mempertimbangkannya bersama konsultan pajak bergaransi sebelum mengajukan permohonan;
  • Pajak yang wajib dibayarkan berdasarkan sejumlah surat. STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan dan Keberatan; Surat Keputusan atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; Putusan Peninjauan Kembali dan Banding yang menimbulkan bertambahnya jumlah pajak yang wajib dibayar. Masa penundaan maupun pembayaran berlangsung 12 bulan sejak penerbitan Angsuran Pembayaran Pajak dan Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak.

Tata cara pengajuan penundaan dan pengangsuran pembayaran pajak

Adapun tata cara pengajuan penundaan dan pengangsuran pembayaran pajak yang bisa diurus bersama bersertifikat konsultan pajak, antara lain:

  • Mengajukan permohonan tertulis kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  • Saat pengajuan disetujui (kecuali untuk STP), Wajib Pajak akan dikenai sanksi administrasi, yakni bunga 2% per bulan sejak jatuh tempo pembayaran dijatuhkan sampai lunas;
  • Pengajuan harus dilakukan paling lama sembilan hari sebelum jatuh tempo pembayaran dan disertai alasan atau bukti yang mendukung. Jika tak dipenuhi, masih ada pertimbangan dari Ditjen Pajak;
  • Pengajuan menggunakan formulir yang ditetapkan Lampiran I PER – 38/PJ/2008;
  • Wajib Pajak harus menyertakan jaminan besaran yang ditetapkan sesuai pertimbangan KPP apabila diperlukan;
  • Pengajuan yang melampaui 9 hari kerja harus menyerahkan jaminan berupa garansi bank dengan jumlah senilai utang pajak dan bisa dicairkan sesuai jangka waktu pengangsuran dan penundaan.

Semoga proses penundaan atau pengangsuran pajak yang diurus bersama konsultan pajak bergaransi berjalan lancar!

Sumber:
Categories
Perpajakan

Bagaimana Cara Mempersiapkan Diri Sebagai Bersertifikat Konsultan Pajak?

Diterbitkannya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) 147/2020 memberikan dampak terhadap layanan kepada bersertifikat konsultan pajak. Hal tersebut disampaikan Ditjen Pajak melalui pengumuman No. PENG-208/PJ/PJ.01/2020 pada 25 November 2020. Adapun topik yang dibahas adalah syarat pelaksanaan KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) untuk memperoleh berbagai layanan yang berhubungan dengan konsultan pajak, seperti yang dihimpun dari DDTC.co.id.

Peran KSWP untuk konsultan pajak

Berdasarkan pengumuman Ditjen Pajak tersebut, KSWP menjadi salah satu persyaratan yang harus disediakan untuk mengakses pelayanan kepada konsultan pajak. Jenis layanan yang dimaksud meliputi izin praktik konsultan pajak, peningkatan izin praktik untuk konsultasi, serta perpanjangan masa berlaku kartu izin sebagai konsultan.

Kemudian, pihak yang menjalankan konsultasi pajak membutuhkan KSWP untuk menerbitkan kembali salinan praktik dan/atau izin sebagai konsultan karena hilang dan perubahan data diri. Lalu, legalisasi fotokopi salinan kartu izin dan/atau izin praktik konsultasi.

Untuk melaksanakan KSWP, konsultan dapat melakukannya secara online dengan mengakses Pajak.go.id untuk mengonfirmasinya. Jika dilakukan dengan benar, Anda akan mendapatkan status NPWP dan SPT tahunan PPh dalam dua tahun terakhir sebagai buktinya.

Mempersiapkan diri menjadi konsultan pajak

KSWP hanyalah satu dari sekian hal yang harus Anda siapkan apabila ingin merintis karier sebagai konsultan pajak. Dalam prosesnya, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan dan mendapatkan izin serta sertifikat resmi dari lembaga bersangkutan. Dengan begitu, Anda bisa menjalankan tugas dan layanan seperti konsultasi hingga menyediakan jasa laporan pajak.

Sebelum membuka praktik, Anda diwajibkan memenuhi persyaratan berikut:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berdomisili di Indonesia;
  • Sedang tak terikat dengan jabatan atau pekerjaan pada pemerintah/negara dan/atau BUMN/BUMD;
  • Menyertakan surat keterangan yang menyatakan kelakuan baik dari instansi atau lembaga yang berwenang;
  • Sudah mengantungi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Merupakan anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang sudah terdaftar di Ditjen Pajak;
  • Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak.

Kemudian, Anda yang memeriksa pajak pribadi maupun perusahaan sebagai pegawai Ditjen Pajak maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) berpeluang menjadi konsultan pajak dengan memenuhi syarat berikut ini:

Mantan pegawai Ditjen Pajak dan ASN yang mengundurkan diri sebelum batas usia pensiunPensiunan pegawai Ditjen Pajak
Diberhentikan secara hormat sebagai ASN atas permintaan sendiri.Sudah mengabdikan diri minimal untuk masa 20 tahun di Ditjen Pajak.
Sudah melewati jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal dari surat keputusan pemberhentian secara hormat sebagai ASN.Selama masa mengabdi tak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
 Mengakhiri masa bakti di lingkungan kantor Ditjen Pajak dan memperoleh hak pensiun sebagai ASN.
 Sudah melewati jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal dari surat keputusan pensiun.

Kemudian, untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak bergaransi, Anda harus mengikuti USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) atau kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi, terutama bagi para pensiunan pegawai Ditjen Pajak, seperti yang diatur dalam PMK-111/PMK.03/2014 pasal 9.

Mengurus izin praktik konsultan pajak dan cara perpanjangannya

Bagaimana dengan pengurusan izin praktik konsultan pajak yang juga terkena dampak KSWP? Untuk mendapatkannya, Anda harus menyampaikan permohonan secara tertulis sesuai peraturan yang telah diberlakukan Ditjen Pajak. Dalam hal ini, Anda harus mengisi formulir sekaligus mencetak Surat Permohonan Izin Praktik Konsultasi Pajak yang tersedia pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak sebelum diserahkan kepada Ditjen Pajak.

Kemudian, pastikan Anda melampirkan dokumen-dokumen berikut agar dapat menjadi bersertifikat konsultan pajak.

  • Daftar pengalaman kerja atau riwayat hidup beserta latar belakang pendidikan terakhir;
  • Fotokopi sertifikat konsultan pajak yang dilegalisasi panitia penyelenggara sertifikiasi;
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari pihak Polri;
  • Pas foto terakhir ukuran 2×3 dan berwarna dengan latar belakang putih sebanyak tiga lembar;
  • Fotokopi KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Surat yang menyatakan Anda sedang tak terikat pekerjaan atau jabatan di instansi negara atau pemerintah dan/atau BUMN/BUMD;
  • Fotokopi surat keputusan keanggotaan dari Asosiasi Konsultan Pajak yang dilegalisasi ketua umum asosiasi;
  • Fotokopi surat keputusan pemberhentian secara hormat sebagai ASN atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun (bagi Anda yang pernah jadi pegawai Ditjen Pajak);
  • Surat yang menyatakan komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan baik dan benar.

Sebelum memberikan jasa audit perusahaan atau layanan lain sebagai konsultan pajak, Anda harus memenuhi persyaratan dan dokumen di atas. Jika permohonan izin praktik disetujui, maka kartu izin praktik akan diberikan dengan masa berlaku selama dua tahun, terhitung sejak tanggal penerbitan.

Sementara perpanjangan izin praktik disarankan untuk dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk melakukannya, Anda harus mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak terkait perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik.

Peningkatan izin praktik Anda sebagai konsultan pajak yang menyediakan tax planning atau layanan lain pun akan dilakukan secara berjenjang. Namun, izin praktik bagi pensiunan pegawai Ditjen Pajak akan diberikan berdasarkan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi oleh panitia penyelenggara yang bersangkutan.

Untuk meningkatkan izin praktik sebagai konsultan pajak, Anda dapat menyampaikan permohonan kepada Ditjen Pajak dengan memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Sudah menjalankan praktik sebagai konsultan pajak minimal 12 bulan atau satu tahun sejak tanggal diterbitkannya keputusan izin praktik terakhir;
  • Mempunyai sertifikat konsultan pajak sesuai tingkat keahlian lebih tinggi daripada sertifikat yang dipakai untuk mendapatkan izin praktik terakhir.

Maka, sebelum melanjutkan praktik konsultasi untuk tax saving atau layanan lain, Anda harus menyiapkan peningkatan izin praktik dengan melampirkan beberapa dokumen. Di antaranya fotokopi sertifikat konsultan pajak terakhir yang dilegalisasi panitia penyelenggara, salinan keputusan Ditjen Pajak terkait izin praktik terakhir, SKCK dari pihak Polri, kartu izin praktik terakhit, serta pas foto ukuran 2×3 cm berwarna dengan latar belakang putih sebanyak tiga lembar. Sertakan juga fotokopi surat keputusan keanggotaan dari Asosiasi Konsultan Pajak yang sudah dilegalisasi.

Kewajiban yang harus dipenuhi sebagai konsultan pajak

Setelah menyiapkan sertifikat konsultan pajak dan izin praktik, Anda harus memahami kewajiban selama menjalankan profesi tersebut. Jadi, Anda tak kesulitan saat mengurus pajak perusahaan dan layanan lain sebagai konsultan.

Adapun kewajiban konsultan pajak sesuai PMK-11/PMK.03/2013 pasal 23 mencakup:

  • Menyediakan layanan konsultasi kepada Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban serta melaksanakan hak perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Mematuhi kode etik dan berpedoman pada standar profesi sebagai konsultan pajak yang ditetapkan Asosiasi Konsultan Pajak;
  • Mengikuti perkembangan profesional secara berkelanjutan yang diikuti atau dilaksanakan Asosiasi Konsultan Pajak serta sudah memenuhi satuan kredit pengembangan;
  • Menyampaikan laporan tahunan sebagai konsultan pajak;
  • Memberitahukan perubahan nama, alamat rumah, alamat kantor serta bukti perubahan secara tertulis.

Semoga setelah membaca artikel ini, Anda semakin mantap mempersiapkan diri sebagai bersertifikat konsultan pajak yang selalu mematuhi peraturan dan undang-undang perpajakan.

Sumber:
Categories
Perpajakan

Syarat Pengajuan dan Hak Pemohon Banding dalam Tax Dispute Resolution

Banding merupakan salah satu tahap dala tax dispute resolution (penyelesaian sengketa pajak) berupa upaya hukum yang dilakukan terhadap suatu keputusan apabila Wajib Pajak tak puas atau tak sependapat dengan hasil ketetapan pajak yang dijatuhkan. Prosesnya menggunakan dasar hukum Undang-undang 14/2002 tentang pengadilan pajak.

Persyaratan mengajukan banding

Ada beberapa istilah yang harus Anda kenali sebelum mengajukan banding dalam sengketa pajak, antara lain:

Surat uraian bandingSurat terbanding kepada pengadilan pajak yang isinya membahas jawaban atas alasan banding dari pemohon banding.
Surat bantahanSurat dari pemohon banding atas penggugat yang diajukan kepada pengadilan pajak dan isinya membahas bantahan atas surat bantahan atau surat uraian banding.
Pengadilan pajakBadan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman untuk Wajib Pajak atau penanggung pajak yang memerlukan keadilan saat menghadapi sengketa pajak (tax dispute).

Sementara persyaratan yang wajib dipenuhi sudah diatur dalam Undang-undang 14/2002 tentang pengadilan pajang pasal 35 dan pasal 36, yaitu:

  • Mengajukan banding dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal penerimaan keputusan yang dibanding, kecuali ada undang-undang lain yang mengaturnya;
  • Dalam tax dispute resolution, terhadap satu keputusan yang diajukan dalam surat banding;
  • Banding diajukan dengan alasan-alasan jelas dan valid serta dicantumkan bersama tanggal terima surat keputusan yang dibanding;
  • Menyertakan salinan keputusan yang dibanding pada surat banding;
  • Banding hanya bisa diajukan Wajib Pajak kalau besarnya jumlah pajak terutang telah dibayar hingga 50% dengan melampirkan SSP (Surat Setoran Pajak) dan Pbk (Pemindahbukuan).

Hal-hal Wajib Pajak sebagai pihak pemohon

Setelah mengetahui persyaratan, Anda perlu mempelajari pula hak Wajib Pajak sebagai pihak yang mengajukan permohonan banding, antara lain:

  • Selama jangka waktu tiga bulan sejak penerimaan keputusan banding pajak, Wajib Pajak selaku pemohon banding berhak melengkapi surat banding untuk memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan;
  • Surat bantahan dapat Anda masukan dalam jangka waktu 30 hari sejak surat uraian banding pajak diterima;
  • Wajib Pajak sebagai pemohon banding berhak memberikan keterangan secara lisan dalam persidangan. Selain itu, Anda dapat menyertakan bukti yang dibutuhkan dengan catatan Anda harus memberitahukannya secara tertulis kepada ketua pengadilan pajak;
  • Pemohon banding pajak dapat hadir dalam tahap sidang pembacaan keputusan;
  • Pemohon banding pajak dapat meminta pendampingan atau perwakilan oleh kuasa hukum yang sudah terdaftar atau mendapatkan izin dari ketua pengadilan pajak maupun saksi pada majelis.

Jangka waktu sidang banding terkait sengketa pajak memang terbilang lama, bahkan bisa mencapai 12 bulan. Siapkan berkas-berkas yang bisa membantu proses, baik tax planning PPN, transaksi, hingga surat perpajakan yang dapat membantu pengajuan banding diterima. Dengan begitu, tax dispute resolution memberikan hasil yang Anda harapkan.

Sumber: