Categories
Perpajakan

Mengantisipasi Perubahan PPh Pasal 26 yang Dilakukan Pemerintah

Pemerintah Indonesia dikabarkan tengah memperbarui PPh 26 jasa luar negeri, ketentuan PPN, serta ketentuan umum dalam tata cara perpajakan. Dilansir dari Kontan, perubahan tersebut ditujukan untuk mendukung kemudahan dalam berusaha di Indonesia, mengikuti visi yang dimiliki pemerintah saat ini.

Kebijakan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang perlakukan perpajakan dalam mendukung kemudahan berusaha dan merupakan aturan turunan dari Undang-undang 11/2020 tentang Ciptaker. 

Mengenali PPh pasal 26, pemerintah akan memberikan relaksasi untuk pungutan pajak atas bunga obligasi internasional dengan tarif lebih rendah dari ketentuan tarif normal sebesar 20%. Sementara terkait surat utang internasional. Wajib Pajak dapat menyesuaikan tarifnya dengan memakai acuan persetujuan penghindaran pajak berganda atau tax treaty.

Mengenal pajak penghasilan pasal 26

Sebelum mempelajari rencana perubahan, mari kita simak kembali pengertian pajak penghasilan pasal 26 atau PPh pasal 26. Berdasarkan Undang-undang 36/2008, jenis PPh tersebut dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia dengan jenis selain bentuk usaha tetap di Tanah Air. Adapun tarif PPh pasal 26 adalah 20%, tetapi dapat berubah apabila besarannya mengikuti tax treaty atau P3B.

Rincian PPh 26 jasa luar negeri dengan tarif 20% (final) atas jumlah bruto akan dikenakan atas:

  • Bunga (mencakup diskontro, premium, serta insentif yang berhubungan dengan jaminan pembayaran pinjaman);
  • Dividen;
  • Royalti, sewa, atau pendapatan lain yang berhubungan dengan pemakaian aset;
  • Insentif yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
  • Pensiun serta pembayaran berkala;
  • Hadiah dan penghargaan;
  • Premi swap atau transaksi lindung lainnya;
  • Perolehan laba yang diperoleh dari penghapusan utang.

Sementara tarif 20% (final) dari laba bersih biasanya diharapkan dari penghasilan yang didapatkan dari penjualan aset di Indonesia. Premi asuransi yang dibayarkan langsung atau lewat broker kepada perusahaan asuransi yang ada di luar negeri pun termasuk PPh yang dikenakan tarif ini.

Perubahan yang direncanakan pemerintah sendiri berkaitan dengan relaksasi terhadap bunga obligasi internasional. Ada tiga ketentuan yang akan diterapkan, antara lain:

  1. Bunga dari obligasi dengan nilai kupon setara dengan jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
  2. Diskonto dari obligasi dengan nilai kupon sebesar selisih nilai nominal atau harga jual yang berada di atas harga perolehan obligasi dan tak termasuk bunga berjalan;
  3. Diskonto dari obligasi tanpa bunga yang besaran selisihnya melebihi harga jual atau nominal yang berada di atas harga perolehan obligasi.

Untuk mempelajari relaksasi pajak penghasilan tersebut, Anda dapat mendiskusikannya bersama kantor konsultan pajak. Jadi, kalau Anda termasuk Wajib Pajak yang dikenakan tarif atas jenis PPh ini, Anda dapat menghitung dan membayar PPh 26 jasa luar negeri.

Sumber:
Categories
Perpajakan

PPh Pasal 23 Terhadap Jasa Katering yang Wajib Diketahui Pengusaha Kuliner

Meski tenggat pelaporan online pajak PPh 23 masih cukup jauh, Anda harus mempersiapkan dokumen maupun melunasi tagihan pembayaran. Sayangnya, masih ada Wajib Pajak yang belum mengetahui jenis objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan tersebut.

Salah satu contoh kasus yang dapat dijadikan pelajaran adalah saat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk cabang Ternate menunggak jasa pajak katering. Disitat dari Suara, jumlah tunggakan yang belum disetorkan ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ternate adalah sebesar Rp1,5 miliar, terhitung sejak 2013 sampai 2019. Hal ini disebabkan ketidaktahuan dari Garuda Indonesia, sebab mereka menganggap urusan pajak katering dikelola kantor pusat, bukan daerah.

Ketentuan dan aturan jasa pajak katering

Untuk menghindari kesalahan serupa, Anda yang mengelola usaha katering harus memeriksa perhitungan pajak yang dikenakan dan jumlah yang dibayar. Jasa katering adalah salah satu objek pajak penghasilan (PPh) pasal 23 dengan pengenaan tarif sebesar 2% dari jumlah bruto apabila Wajib Pajak yang dipotong sudah mempunyai NPWP. 

Kemudian, berdasarkan PMK No. 18/PMK.010/2010, jasa boga atau katering termasuk dalam jasa yang tak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Sebelum menyusun laporan online pajak PPh 23, Anda perlu mengetahui dulu kriteria jasa boga dan katering yang diatur dalam PMK tersebut, yaitu:

Jasa boga penyedia makanan dan minumanJenis jasa boga yang sudah dilengkapi perlengkapan dan peralatan yang dipakai dalam tahap pembuatan, penyimpanan, hingga penyajian yang dipakai untuk dihidangkan di lokasi yang ditentukan pelanggan.
Penyajian di lokasi yang ditentukan pelangganJenis jasa boga yang menawarkan layanan penghidangan atau penyajian makanan maupun minuman di lokasi yang dikehendaki pelanggang seperti yang dijelaskan dalam ayat 2. Hal ini bisa dilaksanakan dengan maupun tanpa petugas beserta peralatannya.
Layanan-layanan di luar jasa bogaJenis layanan atau jasa yang mencakup penjualan makanan maupun minuman yang diselenggarakan di sebuah tempat seperti kios, toko, dan lain sebagainya untuk menjual produk kuliner, baik secara langsung atau tak langsung atau pesanan.

Walau penghasilan yang diperoleh dari jasa boga atau katering termasuk objek pajak PPh pasal 23, bukan berarti secara otomatis pelaku usaha di bidang tersebut melakukan pemotongan atas pajak tersebut. Seperti yang termuat dalam UU Republik Indonesia 36/2008 pasal 23, dijelaskan bahwa PPh pasal 23 baru dikenakan pada penghasilan dari imbalan sehubungan jasa lain selain jenis yang sudah dipotong PPh, seperti yang dijelaskan Pasal 21.

Masih bingung bagaimana menghitung PPh pasal 23 untuk jasa katering? Anda bisa mendiskusikan hal tersebut di kantor konsultan pajak. Dengan begitu, Anda dapat menyusun laporan yang tepat dan bisa menyetorkan surat online pajak PPh 23.

Sumber:
Categories
Perpajakan

4 Kewajiban Perpajakan yang Harus Disiapkan Perusahaan Baru

Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, memenuhi pajak perusahaan jasa di masa pandemi terasa lebih sulit karena lumpuhnya sektor perekonomian. Pemerintah sendiri sudah memberikan sejumlah keringanan untuk mengurangi beban perpajakan. Namun, hal tersebut tak serta-merta menghapus kecemasan dan keraguan dari pelaku usaha, terutama yang baru merintis perusahaannya.

Dihimpun dari Databoks, Badan Pusat Statistik mencatat bahwa jumlah perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia per Oktober 2020 adalah 709 perusahaan atau hanya bertambah 35 perusahaan per Januari 2020 (674 perusahaan). Tak adanya pertumbuhan sejak bulan Oktober pun menandakan adanya kelesuan dalam dunia usaha.

Meski begitu, Anda masih berkesempatan mendirikan perusahaan saat situasi dan kondisi sudah memungkinkan. Sambil menunggu, Anda bisa menyiapkan jenis-jenis pajak yang harus dipenuhi agar nantinya perusahaan siap beroperasi serta bebas dari hukuman perpajakan.

Adapun empat kewajiban utama yang harus dipenuhi perusahaan baru, antara lain:

Membuat NPWP

Untuk menjadi Wajib Pajak badan, Anda harus memiliki NPWP Badan dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Setelah memiliki NPWP Badan, ada sejumlah kewajiban pajak lain yang harus Anda penuhi, salah satunya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Pelaporan SPT sudah diatur dalam Undang-undang KUP pasal 3 ayat 1, 2, 4, dan 7. Jika ketahuan tak melaporkannya, Anda selaku Wajib Pajak badan akan dikenakan sanksi administrasi yang sudah diberlakukan.

Melaporkan SPT

Untuk melaporkan pertanggungjawaban pajak perusahaan jasa, Anda bisa merincinya dalam SPT. Surat tersebut memuat perhitungan pajak, penghasilan, objek pajak, harta, serta kewajiban pajak lainnya yang sudah disebutkan dalam perundang-undangan. Kemudian, Anda juga harus menyetor SPT sesuai waktu yang ditentukan. Pemerintah mengharuskan Wajib Pajak badan membuat dua jenis surat, antara lain SPT Masa dan SPT tahunan.

Pengukuhan menjadi PKP

Berdasarkan aturan pemerintah dan undang-undang, ada dua kondisi yang mengharuskan para pelaku usaha menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Satu, saat pengusaha menyerahkan barang atau jasa kena pajak di daerah pabean atau melakukan ekspor BKP (termasuk yang tak berwujud) dan BKP. Dua, saat pengusaha menjalankan perusahaan dengan omzet minimal 4,8 miliar dalam satu tahun buku. Dengan menjadi PKP, perusahaan pun dapat memungut PPN.

Menjalankan pembukuan

Kewajiban utama lainnya yang harus Anda penuhi saat menjalankan perusahaan baru adalah menyiapkan pembukuan khusus pajak bisnis, seperti yang diatur dalam Undang-undang KUP pasal 28. Pembukuan secara garis besar merupakan pencatatan teratur untuk mengumpulkan data atau informasi keuangan. Dengan kegiatan ini, perusahaan harus menyusun laporan keuangan yang memuat neraca dan laporan laba rugi setiap tahun pajak berakhir.

Untuk memudahkan perhitungan pajak perusahaan jasa, Anda bisa menggunakan jasa kantor konsultan pajak terpercaya.

Sumber:
Categories
Perpajakan

Apa yang Harus Diketahui dari Pengajuan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak?

Relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi pajak PBB-P2 oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Jakarta Mohammad Tsani merupakan salah satu langkah untuk meringankan beban pajak warga maupun pelaku usaha, seperti yang dihimpun dari Liputan 6. 

Keputusan ini pun telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta 2251/2020. Wajib Pajak yang menerima keputusan angsuran dapat mengajukan penghapusan sanksi administrasi secara penuh, yakni 100%, atas angsuran yang dibayarkan sampai 15 Desember 2020.

Jika Anda ingin mengajukan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi lain, salah satunya yang tercantum dalam SPT, ada beberapa ketetapan yang harus diperhatikan, antara lain:

  • Tak diajukan keberatan;
  • Diajukan keberatan, tetapi dicabut Wajib Pajak dan disetujui permohonan pencabutannya oleh Ditjen Pajak;
  • Diajukan keberatan, hanya saja tak dipertimbangkan;
  • Tak diajukan permohonan atas pembatalan atau pengurangan surat ketetapan pajak (SKP);
  • Diajukan permohonan pengajuan pembatalan atau pengurangan SKP, tetapi kemudian dicabut Wajib Pajak;
  • Tak sedang diajukan permohonan pembatasan SKP atas hasil pemeriksaan;
  • Diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan, tetapi dicabut Wajib Pajak atau pengajuan tersebut ditolak.

Tahap-tahap pengajuan penghapusan sanksi administrasi pajak

Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak. Penyampaian surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat PKP (Pengusaha Kena Pajak) dikukuhkan dapat dilakukan:

  • Secara langsung. Jika memilih cara ini, Anda akan mendapatkan bukti penerimaan surat yang diberikan kepada KPK;
  • Lewat pos dengan bukti pengiriman surat. Pastikan Anda menyertakan bukti pengiriman surat secara tertulis sebelum mengirimkannya lewat pos;
  • Lewat perusahaan ekspedisi atau jasa kurir. Ketika memilih cara ini, pastikan perusahaan ekspedisi dan jasa kurir yang dipilih merupakan badan hukum dan menyediakan layanan pengiriman dokumen penting;
  • E-filing. Dengan cara ini, surat permohonan dapat dikirimkan secara online dengan memilih menu yang disediakan DJP Online. Jika surat sudah diterima, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik.

Aturan lain terkait pengajuan penghapusan sanksi administrasi pajak

Dalam mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pajak, Anda sebagai Wajib Pajak hanya diizinkan melakukannya paling banyak dua kali. Untuk mengurangi risiko kesalahan atau penolakan, susun pengajuan tersebut bersama ahli di kantor konsultan pajak.

Kemudian, Ditjen Pajak akan memproses permohonan tersebut paling lama enam bulan sejak tanggal permohonan diterima sebelum memberikan keputusan atas pengajuan tersebut. Akan tetapi, kalau Ditjen Pajak tak memberikan tanggapan dalam jangka waktu enam bulan, maka pengajuan Wajib Pajak dianggap telah dikabulkan. 

Ditjen Pajak pun akan memberikan keterangan tertulis terkait dasar penolakan atau pengabulan sehubungan penghapusan sanksi administrasi pajak apabila diminta Wajib Pajak.

Sumber:
Categories
Perpajakan

Strategi Tax Planning PPh Badan yang Harus Dipahami Oleh Anda yang Akan Memulai Usaha

berlebihan. Meski pajak merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak perseorangan dan badan usaha, namun setiap orang pasti menginginkan nominal minimal dalam pembayaran pajak.

Tax planning yang dilakukan secara matang sejak awal memulai usaha akan meminimalkan utang pajak yang bisa saja terjadi pada usaha Anda. Sebab biaya pajak yang dibebankan pada perusahaan sedikit banyak akan mengurangi laba bersih. Hal ini lantaran objek pajak badan yang harus ditanggung perusahaan lebih dari satu, seperti Pajak Penghasilan, Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Pertambahan Nilai Bumi dan Bangunan, dan lain sebagainya.

Apa Itu Tax Planning?

Menurut William H. Hoffman, seperti yang dikutip dari online-pajak.com, tax planning adalah upaya wajib pajak untuk mendapatkan tax saving atau penghematan pajak melalui prosedur tax avoidance atau penghindaran pajak secara sistematis dan sesuai dengan UU Perpajakan yang berlaku.

Tax planning yang diterapkan tentunya tetap harus mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga pelaku usaha dapat menghindari pelanggaran pajak yang berujung dengan sanksi dari pemerintah.

Tujuan Tax Planning Pada Perusahaan

Ada beberapa tujuan dari dilakukannya tax planning PPh badan, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Memperkecil pengeluaran perusahaan dalam membayar pajak.
  • Untuk mengatur pajak yang dibayarkan perusahaan agar jumlahnya tidak lebih dari jumlah yang harus dibayarkan.
  • Menyiapkan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya tidak terkena sanksi.

Skema Tax Planning

Menerapkan tax planning harus menggunakan skema yang tepat supaya pajak perusahaan dapat terkontrol.

NoJenis SkemaPengertian
1.Tax AvoidancePerusahaan menghindari pengenaan pajak dengan transaksi yang bukan merupakan objek pajak. Yakni dengan mengubah tunjangan karyawan menjadi natura, bukan uang. Sebab natura bukan objek pajak PPh pasal 21.
2.Tax SavingPemberian natura pada karyawan diubah menjadi tunjangan dalam bentuk uang dengan tujuan efisiensi beban pajak.
3.Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankanMengkreditkan pajak yang sudah dipotong dengan persyaratan tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku. seperti halnya PPh 22 atas pembelian solar dan/atau impor, PPh 23 terkait jasa atau sewa, dan pajak fiskal luar negeri.
4.Melakukan penundaan dalam membayar kewajiban pajakPerusahaan dapat menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang diperbolehkan.
5.Menghindari pelanggaran atas peraturan perpajakanPenguasaan terhadap peraturan pajak yang berlaku supaya terhindar dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Dengan menerapkan strategi tax planning PPh badan seperti di atas, suatu perusahaan dapat menghemat pengeluaran untuk biaya pajak. Supaya tax planning dapat dijalankan dengan efektif, perusahaan dapat bekerja sama dengan kantor konsultan pajak.

Referensi:
Categories
Perpajakan

Pengertian PPh 23 Jasa dan Perhitungannya yang Perlu Anda Ketahui

Selain tertib membayar pajak, setiap warga negara berkewajiban untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku. Sebab, berbagai jenis pajak yang dibebankan pada warga negara maupun penghasilan yang diterima, termasuk dalam objek pajak yang diatur dalam PPh 23 jasa tentang pajak penghasilan. Kurang leih terdapat 62 jenis jasa yang termasuk dalam objek PPh pasal 23 dan berkewajiban membayar pajak.

Penjelasan Terkait PPh Pasal 23

Mengutip dari online-pajak.com, PPh pasal 23 ialah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh pasal 21.

PPh pasal 23 ini biasanya dikenakan ketika terjadi transaksi antara penerima penghasilan atau pemberi jasa dan pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkan pajak penghasilan ke kantor pajak.

Tarif dan Objek PPh Pasal 23

Tarif pajak penghasilan yang diatur dalam pasal 23 merujuk pada Dasar Pengenaan Pajak. Artinya, tarif pajak penghasilan yang dikenakan adalah berdasarkan jumlah bruto penghasilan itu sendiri. Sesuai dengan PPh 23 jasa, terdapat dua tarif yang berlaku dalam pajak penghasilan. Yakni tarif 15% dan 2% dari bruto. Selain itu, terdapat tarif pajak yang bersifat opsional pada PPh pasal 23 terkait pajak penghasilan.

NoTarif PPh Pasal 23Objek Pajak
1.Tarif 15% PphDividen kecuali yang diberikan untuk pribadi dikarenakan adanya bunga dan royalti Hadiah jenis apapun selain yang sudah dipotong pajak penghasilan pada pasal 21
2.Tarif 2% PphJasa teknik manajemen konstruksi Jasa teknik manajemen konsultan Jasa hukum Akuntansi Arsitektur Perancang Penebangan hutan Penunjang penambangan, dan lain sebagainya
3.Pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif PPhPenghasilan yang tidak ber-NPWP
4.Pajak bersifat finalPenghasilan yang berhubungan dengan jasa catering

Contoh Perhitungan PPh Pasal 23

Cara menghitung PPh pasal 23 sebenarnya cukup mudah. Yakni dengan mengalikan tarif PPh dan bruto. Sebuah perusahaan yang melakukan pembayaran dividen tunai kepada perusahaan lain senilai Rp 200.000.000 dan melakukan penyertaan modal, maka perhitungannya menggunakan rumus tarif PPh 15%.

PPh 23 = 15% x pembayaran dividen

= 15% x Rp 200.000.000

= Rp 30.000.000

Ketentuan Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 23 Jasa

Selain mengetahui tarif PPh, wajib pajak juga perlu memahami ketentuan saat terutang, penyetoran, dan pelaporan PPh pasal 23.

  • PPh pasal 23 terutang adalah masa pembayaran atau jatuh tempo pada akhir bulan.
  • PPh pasal 23 disetor oleh pemotong pajak selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan selanjutnya setelah bulan terutang.
  • SPT PPH wajib disetorkan pada Kantor Pelayanan Pajak minimal 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Anda bisa mengunjungi kantor konsultan pajak untuk konsultasi lebih lanjut.

Referensi:
Categories
Perpajakan

Syarat dan Dasar Hukum Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Pajak

Pengadilan pajak merupakan badan peradilan yang berwenang dan bertugas menyelesaikan sengketa perpajakan di Indonesia. Ada banyak faktor yang dapat menyebabkan sengketa perpajakan. Mulai dari ketidak puasan Wajib Pajak pada kebijakan perpajakan yang dikeluarkan Ditjen Pajak, perbedaan interpretasi antara Wajib Pajak dan Ditjen Pajak, keberatan atas penetapan sanksi, hingga perbedaan metode perhitungan jumlah pajak.

Untuk menyelesaikan sengketa pajak, Wajib Pajak harus mengajukan gugatan ataupun banding ke pengadilan. Banding dapat diajukan Wajib Pajak pada keputusan yang bisa diajukan berdasarkan peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku. Sedangkan gugatan, seperti yang dikutip dari news.ddtc.co.id, gugatan pajak adalah upaya hukum yang dilakukan Wajib Pajak terhadap pelaksanaan penagihan atau terhadap keputusan yang bisa diajukan gugatan sesuai peraturan undang-undang.

Sebelum mengajukan banding atau gugatan ke pengadilan, Wajib Pajak, baik perseorangan maupun badan usaha bisa berkonsultasi lebih lanjut pada kantor konsultan perpajakan untuk mengetahui prosedur yang tepat.

Jenis Gugatan yang Bisa diajukan ke Pengadilan Pajak

Ada dua jenis gugatan yang dapat diajukan oleh Wajib Pajak ke pengadilan pajak, antara lain adalah:

  • Gugatan oleh negara terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Meski begitu, persidangan di pengadilan hanya bisa dilakukan setelah adanya peneguran dan peringatan yang ditujukan pada Wajib Pajak.
  • Gugatan yang diajukan Wajib Pajak atas proses penagihan, seperti halnya penagihan pajak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, gugatan ini dapat diajukan ketika ada penyitaan aset tanpa didahului peringatan terlebih dahulu.

Syarat Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak

Untuk mengajukan gugatan, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dalam pasal 40.

  • Gugatan diajukan dalam jangka waktu 14 ari sejak tanggal diterimanya keputusan pelaksaan penagihan. Pengecualian untuk aturan lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Gugatan bisa diajukan atas selain atas keputusan pelaksanaan penagihan dalam jangka waktu 30 hari. Terhitung sejak diterimanya keputusan.
  • Gugatan yang diajukan harus disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterimanya surat keputusan penagihan.
  • Melampirkan salinan keputusan pelaksanaan penagihan pada surat gugatan.

Dasar Hukum Menyelesaikan Sengketa di Pengadilan Pajak

NoDasar HukumPeraturan Terkait
1.Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang diubah ke dalam UU No 28 Tahun 2007Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
2.UU Nomor 14 Tahun 2002 pasal 1, 40, 41, 42, 43, 44, 45Tentang Pengadilan Pajak
3.Pasal 1, 37 UU Nomor 19 Tahun 1997 yang diubah ke dalam UU Nomor 19 Tahun 2000Tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Referensi:
Categories
Perpajakan

Macam-macam Sanksi Pajak untuk Perorangan yang Telat Melaporkan dan Membayar Pajak

Setiap warga negara Indonesia berkewajiban untuk membayar pajak, kecuali yang dibebaskan dalam peraturan perundang-undangan. Karena bersifat wajib, terdapat sanksi pajak yang ditetapkan pemerintah untuk setiap wajib pajak yang melanggar.

Pajak sendiri merupakan salah satu sumber pemasukan terbesar negara yang digunakan untuk membangun infrastruktur dalam negeri. Sebelum membahas lebih jauh tentang macam-macam sanksi untuk wajib pajak yang telat melaporkan dan membayar pajak, ada baiknya membahas pengertian dari wajib pajak terlebih dahulu.

Pengertian Wajib Pajak

Wajib pajak sering kali diasumsikan sebagai mereka yang melaporkan dan membayarkan pajak. Padahal, wajib pajak sebenarnya memiliki pengertian yang lebih luas. Dilansir dari online-pajak.com, pengertian wajib pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah, orang pribadi ataupun badan yang meliputi pemotong pajak, pembayar pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Seorang wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh undang-undang. Kewajiban wajib pajak mulai dari memiliki NPWP, membayar, memotong, dan melaporkan pajak, hingga bersifat kooperatif dalam mengikuti pemeriksaan pajak.

Sementara hak wajib pajak yang dilindungi undang-undang di antaranya adalah hak untuk dijaga kerahasiaan identitasnya, hak atas kelebihan pembayaran pajak, hak untuk mengangsur dan menunda pajak dengan melaporkan alasannya, dan hak untuk dibebaskan dari kewajiban pajak.

Sanksi Pajak Jika Telat Melaporkan dan Membayar Pajak

Wajib pajak yang telat melaporkan dan membayar pajak akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi administrasi bagi wajib pajak terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan sesuai dengan yang tertera pada perundang-undangan. Bagi wajib pajak yang melanggar kewajiban pelaporan akan dikenakan sanksi denda.

NoJenis KasusJenis Sanksi
1.SPT tidak disampaikan:
a. Sebuah SPT Masa PPN
b. SPT masa lainnya
c. SPT Tahunan PPh WP Badan
d. SPT Tahunan PPh WP OP

Rp 500.000
Rp 100.000
Rp 1.000.000
Rp 100.000
2.Pengungkapan ketidakbenaran dan pelunasan sebelum penyidikan150% x jumlah pajak bayar
3.a. Sebuah PKP tidak membuat faktur pajak
b. PKP tidak mengisi formulir pajak secara lengkap
c. PKP melaporkan faktur tidak sesuai masa terbit
2% dari pengenaan pajak
4.PKP gagal produksi telah diberikan restitusi2% dari pengenaan pajak
5. Pengajuan ditolak atau dikabulkan sebagian50% x jumlah pajak berdasarkan keputusan pajak yang telah dibayar sebelum menyerahkan persetujuan
6.Permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian100% x jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan permohonan

Wajib pajak dapat berkonsultasi secara lebih lanjut dengan kantor konsultan pajak untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan secara lebih lengkap dan terhindar dari sanksi pajak.

Referensi:
Categories
Perpajakan

Tentang Dasar PPh 21, yang Harus Anda Tahu!

Hingga saat ini, masih banyak yang bingung tentang PPh 21. Terutama untuk Anda yang pegawai, umumnya masalah seperti ini, sudah ditangani langsung oleh pihak perusahaan.

Tentang PPh 21

Adapun definisi dari PPh 21 sendiri adalah pajak yang diambil atas penghasilan dari para Wajib pajak itu sendiri. Umumnya penghasilan yang dimaksud adalah gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan juga pembayaran lainnya, yang masih ada hubungannya dengan pekerjaan, jasa, jabatan atau yang lainnya. Tentu saja kegiatan tersebut umumnya dilakukan oleh pribadi, sebagai subjek pajak, yang berasal dari dalam negeri.

Itu artinya akan ada pajak jasa konsultan yang akan dibebankan, ketika Anda adalah seorang penyedia layanan konsultan, dan baik itu jenis konsultan apapun.

Tentang objek pajak PPh pasal 21

Adapun objek pajak PPh 21 yang terdapat pada pasal 21 antara lain :

  • Penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai tetap. Baik yang sifat penghasilannya teratur atau tidak teratur.
  • Penghasilan yang diterima atau didapat penerima dari industri. Baik secara teratur, seperti uang hasil usaha atau yang lainnya.
  • Penghasilan yang diperoleh dari pemutusan hubungan kerja. Baik itu uang pesangon, uang manfaat industri, uang tunjangan hari tua, dan yang lainnya.
  • Penghasilan pegawai yang tidak tetap, atau juga tenaga kerja lepas. Biasanya berupa upah mingguan, upah harian, upah satuan, upah yang dibayar bulanan, atau juga upah industri.
  • Adanya imbalan bukan pegawai. Misalnya saja honorarium, fee, komisi, dan imbalan lainnya, baik dalam bentuk apapun, yang masih ada hubungannya dengan jasa, pekerjaan dan yang berhubungan dengan hal tersebut.
  • Adanya imbalan atas peserta kegiatan. Mulai dari adanya uang saku, uang rapat, uang representasi, honorarium, hadiah atau juga penghargaan. Baik dalam bentuk apapun, dan nama apapun.

Tarif PPh 21

Adapun tarif PPh 21 ini, sifatnya progresif, yang artinya semakin tinggi penghasilan seseorang, maka lapis tarif PPh 21 yang akan dikenakan juga akan semakin tinggi. Berikut adalah tabel tarif pajak PPh 21, jika berdasarkan tarif pasal 17 Undang-Undang PPh, yaitu :

KeteranganBesaran tarif PPh 21
Wajib pajak yang penghasilan tahunnya hingga mencapai Rp 50.000.000.  5 %
Wajib pajak yang penghasilan tahunnnya di atas Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000   15 %
Wajib pajak yang penghasilan tahunnnya di atas Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000   25 %
Wajib pajak yang penghasilan tahunnnya di atas Rp 500.000.000.30 %

Tapi peraturan tarif PPh 21 yang disebutkan di atas, hanya berlaku untuk Anda yang mempunyai NPWP. Sedangkan bagi Anda yang tidak mempunyai NPWP, maka tarif yang diberikan akan berbeda, dan lebih tinggi, yaitu sekitar 20%, hingga 120% dan hal ini umumnya tidak bersifat final.   

Referensi:
Categories
Perpajakan

Belajar Pajak UMKM Untuk Pemula

Harus diakui, hadirnya UMKM atau singkatan dari Usaha Kecil, Mikro dan Menengah ini, cukup memberikan kontribusi besar, terhadap perekonomian negara. Itu sebabnya, negara juga memberikan layanan khusus terhadap sistem perpajakan yang diberikan pada para pengusaha UMKM itu sendiri. Tapi yang jadi masalah adalah tidak semua pengusaha UMKM paham akan pajak UMKM tersebut.

Tentang pajak UMKM

Sebenarnya apa itu pajak UMKM, tidak lain adalah pajak yang diberikan pada Usaha Kecil Menengah / UKM atau juga pada Usaha Mikro Kecil Menengah / UMKM. Jika dilihat berdasarkan Pasal 2, UU no.36 tahun 2008, yang membahas tentang Pajak Penghasilan. Maka setiap orang pribadi yang belum mempunyai warisan dan belum terbagi, atau juga badan, serta bentuk usaha tetap, masuk dalam objek Pajak Penghasilan. Ketika Anda mendaftar perusahaan atau badan usaha, di Kantor Pelayanan Pajak / KPP, yang lokasinya dekat dengan tempat usaha Anda. Maka Anda akan memperoleh SKT atau Surat keterangan Terdaftar. Dalam surat tersebut, akan terdapat pula, beberapa hal, dalam hal ini, pajak yang harus Anda bayar. Tentunya hal tersebut tergantung dari jenis transaksi atau jumlah omset yang anda dapatkan dalam setahun. 

Tarif pajak UMKM

Setidaknya ada 3 jenis pajak yang harus Anda ketahui, antara lain :

  1. PPh pasal 4 ayat 2 atau yang disebut dengan PPH Final. Terutama jika Anda mempunyai sewa gedung / kantor, omset penjualan dan yang lainnya.
  2. PPh pasal 21. Ketika mempunyai pegawai.
  3. PPh pasal 23. Ketika mempunyai transaksi pembelian jasa. Misalnya saja layanan pajak jasa konsultan, dan yang lainnya.

Untuk memudahkan para pengusaha UMKM, saat ini pemerintah sudah memberlakukan PPh final 0,5 %. Ini adalah istilah lain dari PPh pasal 4 ayat 2, yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2013. Dimana PPh final untuk UMKM sendiri, sekitar 0,5 %, untuk usaha yang diterima atau juga pada Wajib pajak, yang peredaran brutonya / omset kasarnya di bawah 4,8 miliar rupiah dalam setahun.

Contohnya adalah seorang pengusaha yang omset per bulannya sekitar 15 jutaan rupiah. Selain itu dirinya juga sudah memenuhi syarat memperoleh PP 23 tahun 2018. Jadi cara hitung pajak yang akan dilakukan adalah :

Bulan awalTotal omsetTarif pajakBulan setorTotal pajak
Bulan JuniRp 15.000.0001%Bulan juliRp 150.000
Bula JuliRp 15.000.0000,5%Bulan AgustusRp 75.000

Dari perhitungan di atas, pada bulan Juni yang disetor pada bulan Agustus, pengusaha tersebut, masih memperoleh tarif pajak sebesar 1%. Sedangkan pada bulan Juli, yang disetor pada bulan Agustus, sudah berubah jadi 0,5%.

Tentunya pajak UMKM, ini sendiri, akan sangat membantu para pengusaha kecil dan mikro untuk lebih mengembangkan usahanya, jadi lebih maju. 

Referensi: