Categories
Perpajakan

Hindari Kesalahan-kesalahan Ini saat Menyiapkan SPT Pajak

Mengambil layanan konsultasi pajak dinilai membantu Wajib Pajak yang belum berpengalaman melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sebagai pengingat, Wajib Pajak orang pribadi dan badan harus menyerahkan SPT setahun sekali. I Budi Susanto selaku Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jawa Timur pun mengungkapkan kewajiban tersebut sudah bisa dipenuhi per 1 Januari 2021, seperti yang dihimpun Kompas.com.

Kendati sudah didampingi bersertifikat konsultan pajak, Anda sebaiknya mawas diri juga dengan menghindari kesalahan-kesalahan berikut:

Salah memasukkan NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdiri atas 15 digit dengan 9 digit berupa kode Wajib Pajak, sementara 6 digit lainnya hanya kode administrasi. Karena cukup panjang, tak sedikit Wajib Pajak yang salah memasukkan akibat lupa urutan atau alasan lain, sehingga harus mengurus laporan SPT dari awal. Maka dari itu, Anda harus melakukan cek ulang dengan menyesuaikan nomor yang tertera pada kartu NPWP dari Ditjen Pajak.

Memakai formulir yang salah untuk E-filing

Ada beberapa jenis formulir yang dipakai untuk melapor SPT. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, misalnya, ada formulir 1770, 1770S, serta 1770SS. Masing-masing formulir mempunyai jumlah dan ketentuan berbeda, sehingga harus Anda sesuaikan terlebih dulu. Asal memilih formulir akan mengakibatkan kesalahan fatal seperti keliru mengisi data dan mengacaukan perhitungan. Jadi, konsultasi pajak diperlukan kalau Anda membutuhkan panduan mengisi formulir SPT yang tepat.

Memakai surel kantor untuk daftar EFIN

EFIN adalah identitas digital yang berfungsi menyimpan biodata Wajib Pajak yang bersangkutan. Untuk mendaftarkannya, dibutuhkan data pribadi seperti nama Wajib Pajak, KTP, NPWP, dan alamat email atau surel yang statusnya masih aktif. Namun, usahakan untuk tidak menggunakan alamat surel. Pasalnya, data-data yang berkaitan dengan pelaporan SPT Anda akan dikirimkan ke email tersebut dan sifatnya personal, sehingga tak boleh diakses orang lain.

Tak melaporkan pajak dari penghasilan lain

Sampai sekarang, masih ada sejumlah Wajib Pajak yang berupaya menghindari kewajiban perpajakan dengan tak mencantumkan pajak yang diperoleh dari penghasilan lain. Hal tersebut disebabkan Wajib Pajak tak mau dikenakan potongan lebih tinggi, terutama kalau sumber penghasilan tambahannya cukup besar. Dibutuhkan kesadaran dari Wajib Pajak supaya mereka bersedia menyertakan pajak tersebut.

Tak meminta bukti potong pajak saat resign kerja

Salah satu kesalahan yang masih sering dilakukan Wajib Pajak adalah lupa minta bukti potongan pajak dari tempat kerja sebelumnya. Padahal, dokumen ini dibutuhkan untuk melengkapi laporan SPT tahunan yang akan disetorkan ke KPP. Kalau perusahaan Anda termasuk Wajib Pajak yang rutin memberikan bukti potong pajak, pastikan untuk memintanya saat Anda sedang mengurus surat pengunduran diri.

Selamat menyusun laporan SPT tahunan dengan bantuan konsultasi pajak!

Sumber:
Categories
Perpajakan

Wajib Pajak, Siapkan Hal-hal Ini Sebelum Lapor SPT Tahunan Secara Online!

Tahukah bahwa Anda dapat menggunakan jasa pelaporan pajak dari konsultan untuk membantu mengurus Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)? Pendampingan seperti ini sangat dibutuhkan untuk Wajib Pajak yang khawatir salah hitung atau masih awam dengan perpajakan.

Seperti yang diketahui, penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 sudah dibuka. Disitat dari Liputan6.com, baik Wajib Pajak orang pribadi maupun badan diwajibkan melaporkan SPT pajak sebelum tenggat yang jatuh pada 31 Maret 2021 (Wajib Pajak orang pribadi) dan akhir April 2021 (Wajib Pajak badan).

Hal-hal yang harus diperhatikan Wajib Pajak

Kendati akan mendapatkan bantuan dari bersertifikat konsultan pajak, Anda sebagai Wajib Pajak perlu mengetahui hal-hal yang harus diperhatikan sebelum menyerahkan SPT, terutama saat akan menggunakan cara online melalui e-filling.

Berikut rincian yang harus Anda periksa dan kumpulkan sebelum membuat laporan tersebut:

Jumlah pajak terutangDalam hal ini, pajak terutang dapat berkaitan dengan PPh orang pribadi dan badan. Bersama konsultan pajak berpengalaman, Anda akan mendapatkan total yang akurat untuk mencegah kesalahan perhitungan.
Laporan keuangan sementaraJenis laporan ini akan digunakan konsultan untuk memperoleh perpanjangan pelaporan SPT untuk perusahaan dan memberikan kesempatan untuk meninjau perkembangan usaha yang dikelola.
Surat perpanjangan SPT TahunanFungsi surat ini adalah memudahkan proses pengurusan pembayaran pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak. Anda dapat membuatnya dulu sebelum diserahkan pada konsultan jasa pelaporan pajak. Selain itu, Anda harus menyertakan logis yang mendasari perpanjangan SPT.
Surat Setoran Pajak (SSP)SSP yang kini dikenal sebagai Surat Setoran Elektronik memuat jenis pajak yang wajib dibayar dan dilaporkan. Anda pun bisa menyertakan surat lain yang terkait dengan proses administrasi pelaporan pajak.
Laoran Pajak Penghasilan (PPh)Setiap Wajib Pajak harus menyerahkan laporan PPh untuk melancarkan proses pelaporan pajak tahunan.
Pemberitahuan sehubungan kondisi Badan Usaha milik Wajib PajakUntuk mendukun keterbukaan dan kejujuran, Wajib Pajak perlu melaporkan kondisi yang berlangsung di perusahaan atau kegiatan usaha yang dikelola, misalnya jumlah utang dan penyertaan modal.
Laporan kerja samaLaporan yang berhubungan dengan kerja sama dengan pihak lain yang membantu pengembangan usaha harus disertakan dalam laporan pajak.

Dengan e-filling dan bantuan dari konsultan pajak, Wajib Pajak diharapkan tak lagi malas atau menunda pelaporan pajak. Apalagi berdasarkan Ditjen Pajak, pelaporan lewat e-filling mengalami penurunan pada tahun pajak 2019, yakni hanya 10,3 juta Wajib Pajak. Untuk rinciannya, ada 23.411 Wajib Pajak yang sudah memakai e-filling untuk melaporkan SPT, 756.160 dengan e-form, dan 158.677 dengan e-SPT. Ada pula yang memakai metode manual sebanyak 798.476 Wajib Pajak.

Selamat menyiapkan SPT tahunan bersama jasa laporan pajak!

Sumber: