Categories
Perpajakan

Cara penghitungan PPh 21 Untuk Karyawan Tetap

Sebelum mulai penghitungan PPh 21 untuk karyawan tetap, Anda sebaiknya memahami apa itu karyawan tetap.

Apa itu karyawan tetap

Karyawan tetap sendiri adalah seseorang yang bekerja dalam sebuah perusahaan yang memang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Atau juga pegawai yang statusnya kontrak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, serta menerima penghasilan, dalam jumlah tertentu secara teratur. 

Ragam metode perhitungan gaji karyawan

Dalam perhitungan PPh 21, tentunya sudah diatur oleh DJP, namun pada praktiknya, setiap perusahaan mempunyai sistem metode perhitungan PPh 21 yang berbeda, dan disesuaikan dengan tunjangan pajak dan juga gaji yang diterima karyawan.

Dalam hal ini setidaknya ada 3 metode yang paling umum digunakan, yaitu:

  1. Metode Gross atau metode gaji Kotor tanpa Tunjangan pajak.
  2. Metode Gross-up, atau gaji bersih dengan tunjangan pajak.
  3. Metode Net, atau gaji bersih dengan pajak ditanggung perusahaan.

Cara menghitung PPh 21

 Berikut adalah contoh perhitungan penghitungan PPH 21, untuk karyawan atau juga pegawai tetap, yang juga memperhitungkan PTKP.

Rini adalah seorang karyawati yang bekerja di sebuah perusahaan kosmetik, sudah menikah dan mempunyai 3 orang anak. Suaminya adalah seorang pegawai BUMN PLN dengan gaji Rp 6.000.000 per bulan.

Dalam hal ini perusahaan yang memperkerjakan Rin, mengikuti program pensiun BPJS kesehatan. Dimana perusahaan membayarkan sekitar 1% dari gaji untuk BPJS kesehatan, yaitu sekitar Rp 60.000 per bulan.

Ada juga iuran Jaminan Hari Tua / JHT untuk karyawannya, yang dipotong setiap bulannya sebesar 3,70 % dari gaji. Dalam hal ini Rini juga membayar iuran JHT setiap bulannya sebesar 2% dari gaji.

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, serta Jaminan Kematian atau JK, kali ini dibayar oleh pihak perusahaan, dengan jumlah masing-masing sebesar 0,24 % dan juga 0,3 % dari gaji yang diberikan.

Sementara pada bulan Februari 2020, di samping gaji, Rini juga menerima uang lembut sebesar Rp 2.000.000.

Maka sistem perhitungannya jadi :

Gaji pokok 6.000.000
Tunjangan lainnya 2.000.000
JKK 0,2% 14.400
Jk 0,3% 18.000
  8.032.400
Penghasilan bruto  
Pengurangan  
Biaya jabatan 5% x 8.032.400401.620 
Iuran Jaminan Hari Tua / JHT, 2% dari gaji pokok 120.000 
Jaminan Pensiun / JP, 1% dari gaji pokok60.000 
  -581.620
Penghasilan neto selama sebulan 7.450.780
   
penghasilan neto selama setahun 12 x 7.450.780 89.409.360
PTKP54.000.000 
  -54.000.000
penghasilan kena pajak setahun 35.409.360
pembulatan ke bawah 35.409.000
PPh terutang 5% x 35.409.000 1.770.440
   
PPh pasal 21 bulan Maret 1.770.450/12 147.538

Adapun contoh di atas adalah contoh untuk wajib Pajak yang sudah mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib pajak. Sedangkan untuk Wajib pajak yang tidak mempunyai NPWP, maka akan dikalikan 120 %. Secara otomatis PPh pasal 21 pada bulan Februari akan jadi Rp 147.538 x 12% = Rp 177.046.  

Anda yang masih bingung tentang sistem penghitungan PPH 21, tidak ada salahnya jika berkonsultasi langsung dengan layanan pajak jasa konsultan, ini adalah langkah tepat untuk membayar pajak secara tepat.

Referensi:
Categories
Perpajakan

Tentang Dasar PPh 21, yang Harus Anda Tahu!

Hingga saat ini, masih banyak yang bingung tentang PPh 21. Terutama untuk Anda yang pegawai, umumnya masalah seperti ini, sudah ditangani langsung oleh pihak perusahaan.

Tentang PPh 21

Adapun definisi dari PPh 21 sendiri adalah pajak yang diambil atas penghasilan dari para Wajib pajak itu sendiri. Umumnya penghasilan yang dimaksud adalah gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan juga pembayaran lainnya, yang masih ada hubungannya dengan pekerjaan, jasa, jabatan atau yang lainnya. Tentu saja kegiatan tersebut umumnya dilakukan oleh pribadi, sebagai subjek pajak, yang berasal dari dalam negeri.

Itu artinya akan ada pajak jasa konsultan yang akan dibebankan, ketika Anda adalah seorang penyedia layanan konsultan, dan baik itu jenis konsultan apapun.

Tentang objek pajak PPh pasal 21

Adapun objek pajak PPh 21 yang terdapat pada pasal 21 antara lain :

  • Penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai tetap. Baik yang sifat penghasilannya teratur atau tidak teratur.
  • Penghasilan yang diterima atau didapat penerima dari industri. Baik secara teratur, seperti uang hasil usaha atau yang lainnya.
  • Penghasilan yang diperoleh dari pemutusan hubungan kerja. Baik itu uang pesangon, uang manfaat industri, uang tunjangan hari tua, dan yang lainnya.
  • Penghasilan pegawai yang tidak tetap, atau juga tenaga kerja lepas. Biasanya berupa upah mingguan, upah harian, upah satuan, upah yang dibayar bulanan, atau juga upah industri.
  • Adanya imbalan bukan pegawai. Misalnya saja honorarium, fee, komisi, dan imbalan lainnya, baik dalam bentuk apapun, yang masih ada hubungannya dengan jasa, pekerjaan dan yang berhubungan dengan hal tersebut.
  • Adanya imbalan atas peserta kegiatan. Mulai dari adanya uang saku, uang rapat, uang representasi, honorarium, hadiah atau juga penghargaan. Baik dalam bentuk apapun, dan nama apapun.

Tarif PPh 21

Adapun tarif PPh 21 ini, sifatnya progresif, yang artinya semakin tinggi penghasilan seseorang, maka lapis tarif PPh 21 yang akan dikenakan juga akan semakin tinggi. Berikut adalah tabel tarif pajak PPh 21, jika berdasarkan tarif pasal 17 Undang-Undang PPh, yaitu :

KeteranganBesaran tarif PPh 21
Wajib pajak yang penghasilan tahunnya hingga mencapai Rp 50.000.000.  5 %
Wajib pajak yang penghasilan tahunnnya di atas Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000   15 %
Wajib pajak yang penghasilan tahunnnya di atas Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000   25 %
Wajib pajak yang penghasilan tahunnnya di atas Rp 500.000.000.30 %

Tapi peraturan tarif PPh 21 yang disebutkan di atas, hanya berlaku untuk Anda yang mempunyai NPWP. Sedangkan bagi Anda yang tidak mempunyai NPWP, maka tarif yang diberikan akan berbeda, dan lebih tinggi, yaitu sekitar 20%, hingga 120% dan hal ini umumnya tidak bersifat final.   

Referensi: