Categories
Perpajakan

4 Kewajiban Perpajakan yang Harus Disiapkan Perusahaan Baru

Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, memenuhi pajak perusahaan jasa di masa pandemi terasa lebih sulit karena lumpuhnya sektor perekonomian. Pemerintah sendiri sudah memberikan sejumlah keringanan untuk mengurangi beban perpajakan. Namun, hal tersebut tak serta-merta menghapus kecemasan dan keraguan dari pelaku usaha, terutama yang baru merintis perusahaannya.

Dihimpun dari Databoks, Badan Pusat Statistik mencatat bahwa jumlah perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia per Oktober 2020 adalah 709 perusahaan atau hanya bertambah 35 perusahaan per Januari 2020 (674 perusahaan). Tak adanya pertumbuhan sejak bulan Oktober pun menandakan adanya kelesuan dalam dunia usaha.

Meski begitu, Anda masih berkesempatan mendirikan perusahaan saat situasi dan kondisi sudah memungkinkan. Sambil menunggu, Anda bisa menyiapkan jenis-jenis pajak yang harus dipenuhi agar nantinya perusahaan siap beroperasi serta bebas dari hukuman perpajakan.

Adapun empat kewajiban utama yang harus dipenuhi perusahaan baru, antara lain:

Membuat NPWP

Untuk menjadi Wajib Pajak badan, Anda harus memiliki NPWP Badan dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Setelah memiliki NPWP Badan, ada sejumlah kewajiban pajak lain yang harus Anda penuhi, salah satunya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Pelaporan SPT sudah diatur dalam Undang-undang KUP pasal 3 ayat 1, 2, 4, dan 7. Jika ketahuan tak melaporkannya, Anda selaku Wajib Pajak badan akan dikenakan sanksi administrasi yang sudah diberlakukan.

Melaporkan SPT

Untuk melaporkan pertanggungjawaban pajak perusahaan jasa, Anda bisa merincinya dalam SPT. Surat tersebut memuat perhitungan pajak, penghasilan, objek pajak, harta, serta kewajiban pajak lainnya yang sudah disebutkan dalam perundang-undangan. Kemudian, Anda juga harus menyetor SPT sesuai waktu yang ditentukan. Pemerintah mengharuskan Wajib Pajak badan membuat dua jenis surat, antara lain SPT Masa dan SPT tahunan.

Pengukuhan menjadi PKP

Berdasarkan aturan pemerintah dan undang-undang, ada dua kondisi yang mengharuskan para pelaku usaha menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Satu, saat pengusaha menyerahkan barang atau jasa kena pajak di daerah pabean atau melakukan ekspor BKP (termasuk yang tak berwujud) dan BKP. Dua, saat pengusaha menjalankan perusahaan dengan omzet minimal 4,8 miliar dalam satu tahun buku. Dengan menjadi PKP, perusahaan pun dapat memungut PPN.

Menjalankan pembukuan

Kewajiban utama lainnya yang harus Anda penuhi saat menjalankan perusahaan baru adalah menyiapkan pembukuan khusus pajak bisnis, seperti yang diatur dalam Undang-undang KUP pasal 28. Pembukuan secara garis besar merupakan pencatatan teratur untuk mengumpulkan data atau informasi keuangan. Dengan kegiatan ini, perusahaan harus menyusun laporan keuangan yang memuat neraca dan laporan laba rugi setiap tahun pajak berakhir.

Untuk memudahkan perhitungan pajak perusahaan jasa, Anda bisa menggunakan jasa kantor konsultan pajak terpercaya.

Sumber: