Categories
Perpajakan

Sebenarnya Berapa Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Keluarga!

Sampai saat ini, masih banyak dari Anda, yang masih bingung tentang besaran tarif pajak penghasilan, yang seharusnya dikeluarkan. Sebenarnya hal seperti ini sudah ada aturan dasarnya, baik itu di peraturan perpajakan atau juga Undang-Undang yang ada.   

Apa itu pajak penghasilan

Apa itu pajak penghasilan atau yang kerap disebut dengan PPh, tidak lain adalah pajak yang dibebankan pada suatu penghasilan yang diperoleh dari wajib pajak. Baik itu yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Baik dari perorangan, pegawai, pengusaha badan dan yang lainnya. Anda yang ingin mengetahui lebih jelas tentang hal-hal seperti ini juga dapat berkonsultasi dengan layanan pajak jasa konsultan, yang ada di kota atau daerah Anda.

Objek pajak penghasilan

Jika mengarah pada jenis-jenis PPh yang jadi kewajiban para wajib pajak sendiri, dapat dibagi 2 kategori, yaitu :

Penghasilan sebagai objek pajak

Maksudnya adalah, penghasilan yang memang diperoleh dari objek pajak itu sendiri. Adapun objek PPh yang dimaksud di sini ada dalam UU PPh, antara lain penggantian atau imbalan, hadiah, laba usaha, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, penerimaan kembali, bunga dividen, royalti, sewa, penerimaan atau perolehan pembayaran berkala, keuntungan dari pembebasan utang, keuntungan dari selisih mata uang asing, selisih dari kelebihan penilaian aktiva, premi asuransi, adanya iuran, penghasilan yang belum dikenakan pajak, adanya penghasilan dari usaha berbasis industri, adanya imbalan bunga, dan juga surplus dari bank Indonesia.  

Penghasilan yang dikenakan PPh final

Maksudnya adalah penghasilan yang akan dikenakan setelah PPh final. Adapun rupa-rupa pajak yang dimaksud antara lain, penghasilan berupa bunga deposito, penghasilan berupa hadiah, penghasilan dari hasil transaksi saham, penghasilan dari transaksi pengalihan harga, adanya penghasilan tertentu

Tarif pajak penghasilan pribadi menurut undang-undang

Jika berdasarkan Undang-undang, terutama pasal 17 ayat 1 Undang-undang no 36, tahun 2008, tentang pajak penghasilan. Maka besaran tarif potongan pajaknya jadi :

Lapisan penghasilan yang kena pajakTarif pajak
Dari Rp 0 hingga Rp 50.000.000 Sebesar 5 %
Lebih dari Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 Sebesar 15 %
Lebih dari Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000Sebesar 25 %
Lebih dari Rp 500.000.000Sebesar 30 %

Adapun tarif pajak penghasilan yang diberikan di atas, berlaku setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih, yang terjadi dalam 1 tahun.  

Berikut ini adalah contoh perhitungan yang dimaksud :

Jika penghasilan seseorang yang kena pajak sekitar Rp 75.000.000.

Maka tarif pajak penghasilan yang akan diberikan adalah 5%, dari penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak, yang memang mempunyai NPWP tersebut.

5 % x Rp 50.000.000 = hasilnya Rp 2.500.000

15 % x Rp 25.000.000 = hasilnya Rp 3.750.000

Keduanya lalu dijumlahkan, jadi sekitar Rp 6.250.000.  

Dari ulasan di atas, kini sedikit banyak, Anda jadi lebih paham tentang apa itu pajak penghasilan, dan juga tarif perhitungan dari pajak penghasilan itu sendiri.

Referensi: