Categories
Perpajakan

8 Jenis Pajak Perusahaan yang Perlu Diketahui Badan Usaha di Indonesia

Demi meningkatkan penerimaan pajak perusahaan dari Wajib Pajak badan usaha, Ditjen Pajak diharapkan dapat mengumpulkan penerimaan pajak lewat sistem elektronik dari berbagai perusahaan digital. Setidaknya ada 23 perusahaan digital yang tercatat mengumpulkan penerimaan pajak per Desember 2020.

Disitat dari Kontan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati pun mengungkapkan penerimaan pajak per 23 Desember 2020 telah mencapai Rp1.019,56 triliun atau 85,65% dari target yang ditetapkan Perpres 72/2020, yakni Rp1.198,8 triliun.

Jenis pajak yang harus dipenuhi Wajib Pajak badan

Walau catatan di atas cukup membanggakan, terutama di tengah pandemi Covid-19, Wajib Pajak badan tetap harus mematuhi kewajiban mereka. Seluruh badan usaha di Indonesia yang mempunyai NPWP patut memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.

Seperti Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan sudah diberikan kepercayaan dengan self-assessment untuk mengelola pajak dan bisa meminta bantuan profesional dari bersertifikat konsultan pajak. Secara umum, Wajib Pajak badan harus membayar dua jenis pajak kepada pemerintah, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara untuk lebih detailnya bisa Anda lihat dalam tabel berikut:

PPh pasal 21Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, maupun kegiatan atas nama maupun bentuk apa pun yang diterima/diperoleh Wajib Pajak atau karyawan yang harus dibayar setiap bulan.
PPh pasal 22Jenis pajak perusahaan yang dikenakan kepada badan usaha, baik pemerintah maupun swasta, yang melaksanakan kegiatan dagang ekspor, impor, maupun re-impor. Besaran tarifnya pun dihitung sesuai objek pajaknya.
PPh pasal 23Pajak yang dipotong pihak pemungut dari Wajib Pajak saat transaksi yang mencakup transaksi dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan sewa, serta penghasilan lain yang terkait aset selain tanah/bangunan/jasa.
PPh pasal 25Angsuran pajak dari jumlah PPh terutang sesuai SPT Tahunan PPh yang sudah dikurangi PPh yang dipotong/dipungut serta yang dibayar/terutang di luar negeri dan boleh dikreditkan.
PPh pasal 26Pajak yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang sumbernya dari Indonesia dan diterima WP luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
PPh pasal 29Jenis pajak yang dikenakan saat jumlah pajak terutang dalam satu tahun pajak lebih besar dibandingkan jumlah kredit pajak yang dipotong/dipungut pihak lain yang sudah disetor sendiri.
PPh pasal 4 ayat 2Jenis pajak yang berkaitan dengan PPh yang dipotong dari bunga deposito, bunga obligasi, surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya.
PPh pasal 15Jenis pajak yang berkaitan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan WP tertentu, terutama usaha yang berjalan di luar negeri.

Semoga pengelolaan pajak perusahaan untuk SPT Tahunan Anda berjalan lancar!

Sumber: