Categories
Perpajakan

Belajar Pajak UMKM Untuk Pemula

Harus diakui, hadirnya UMKM atau singkatan dari Usaha Kecil, Mikro dan Menengah ini, cukup memberikan kontribusi besar, terhadap perekonomian negara. Itu sebabnya, negara juga memberikan layanan khusus terhadap sistem perpajakan yang diberikan pada para pengusaha UMKM itu sendiri. Tapi yang jadi masalah adalah tidak semua pengusaha UMKM paham akan pajak UMKM tersebut.

Tentang pajak UMKM

Sebenarnya apa itu pajak UMKM, tidak lain adalah pajak yang diberikan pada Usaha Kecil Menengah / UKM atau juga pada Usaha Mikro Kecil Menengah / UMKM. Jika dilihat berdasarkan Pasal 2, UU no.36 tahun 2008, yang membahas tentang Pajak Penghasilan. Maka setiap orang pribadi yang belum mempunyai warisan dan belum terbagi, atau juga badan, serta bentuk usaha tetap, masuk dalam objek Pajak Penghasilan. Ketika Anda mendaftar perusahaan atau badan usaha, di Kantor Pelayanan Pajak / KPP, yang lokasinya dekat dengan tempat usaha Anda. Maka Anda akan memperoleh SKT atau Surat keterangan Terdaftar. Dalam surat tersebut, akan terdapat pula, beberapa hal, dalam hal ini, pajak yang harus Anda bayar. Tentunya hal tersebut tergantung dari jenis transaksi atau jumlah omset yang anda dapatkan dalam setahun. 

Tarif pajak UMKM

Setidaknya ada 3 jenis pajak yang harus Anda ketahui, antara lain :

  1. PPh pasal 4 ayat 2 atau yang disebut dengan PPH Final. Terutama jika Anda mempunyai sewa gedung / kantor, omset penjualan dan yang lainnya.
  2. PPh pasal 21. Ketika mempunyai pegawai.
  3. PPh pasal 23. Ketika mempunyai transaksi pembelian jasa. Misalnya saja layanan pajak jasa konsultan, dan yang lainnya.

Untuk memudahkan para pengusaha UMKM, saat ini pemerintah sudah memberlakukan PPh final 0,5 %. Ini adalah istilah lain dari PPh pasal 4 ayat 2, yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2013. Dimana PPh final untuk UMKM sendiri, sekitar 0,5 %, untuk usaha yang diterima atau juga pada Wajib pajak, yang peredaran brutonya / omset kasarnya di bawah 4,8 miliar rupiah dalam setahun.

Contohnya adalah seorang pengusaha yang omset per bulannya sekitar 15 jutaan rupiah. Selain itu dirinya juga sudah memenuhi syarat memperoleh PP 23 tahun 2018. Jadi cara hitung pajak yang akan dilakukan adalah :

Bulan awalTotal omsetTarif pajakBulan setorTotal pajak
Bulan JuniRp 15.000.0001%Bulan juliRp 150.000
Bula JuliRp 15.000.0000,5%Bulan AgustusRp 75.000

Dari perhitungan di atas, pada bulan Juni yang disetor pada bulan Agustus, pengusaha tersebut, masih memperoleh tarif pajak sebesar 1%. Sedangkan pada bulan Juli, yang disetor pada bulan Agustus, sudah berubah jadi 0,5%.

Tentunya pajak UMKM, ini sendiri, akan sangat membantu para pengusaha kecil dan mikro untuk lebih mengembangkan usahanya, jadi lebih maju. 

Referensi: