Categories
Perpajakan

Memilih Konsultan Pajak Berdasarkan Tipe Konsultan

Indonesia memiliki peraturan perpajakan yang rumit, tak mengherankan jika wajib pajak menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu mengurus perpajakan. Sudah banyak yang menggunakan jasa konsultan pajak, maka tak heran jika keberadaan konsultan pajak banyak dibutuhkan. Banyak factor yang dijadikan pertimbangan untuk menggunakan jasa konsultan pajak terbaik, apa saja hal yang harus diperhatikan untuk memilih konsultan pajak?

Metode yang digunakan konsultan pajak kepada wajib pajak

Jasa konsultan pajak terbaik memilik tipe dalam memaksimalkan perannya kepada wajib pajak. Tipe dari konsultan pajak menurut Sakurai dan Braithwaite dalam jurnal Susanto dan Tjondro (2013) ada 3 tipe konsultan, yaitu Creative consultant, Honest consultant, Caution consultan

1.      Creative consultant, tipe konsultan pajak yang agresif untuk perencanaan pajak kepada klien konsultan tipe ini memiliki banyak koneksi dan bisa menangani permasalahan wajib pajak.

2.      Honest consultant, konsultan pajak yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam bekerja konsultan tipe ini jujur dan tidak mengambil resiko besar untuk kliennya.

3.      Caution consultan, konsultan yang memiliki tipe meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayarkan kliennya menggunakan celah dari peraturan perundang-undangan.

Metode yang disukai wajib pajak dalam memilih konsultan pajak

Menurut Sakurai dan Braitwaite tipe konsultan yang disukai wajib pajak adalah tipe honest consultan hal ini karena konsultan yang jujur dan membantu mengurus pajak merupakan hal yang penting bagi wajib pajak. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Susanto dan Tjondro (2013) dalam jurnalnya yang melakukan pengumpulan data menggunakan kuisioner menyatakan

TipeJumlah
Honest Consultant51
Cautious Consultant70
Creative Consultant4
Sumber : Susanto dan Tjondro (2013)

 Hal yang memengaruhi wajib pajak dalam memilih jasa konsultan pajak terbaik adalah persepsi wajib pajak hal ini bisa terjadi karena Wajib pajak yang memilih cautious consultant menganut task based consulting karena wajib pajak selaku klien tidak turut serta dalam proses seperti yang dilakukan oleh klien yang menganut value based consulting. Di Indonesia sendiri pilihan Cautious Consultant banyak di pilih karena banyak factor salah satunya dikarenakan masyarakat semakin takut dikenakan sanksi perpajakan yang sangat besar apabila melakukan penghindaran pajak dan meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayarkan (Susanto dan Tjondro, 2013).

Kasus yang mengenai wajib pajak di Indonesia yang akhirnya banyak memilih  Cautious Consultant yang  adalah kasus- kasus terkait perpajakan yang melibatkan masyarakat Indonesia dalam 4 tahun terakhir (2009 ± 2012) menurut news.detik.com ( 5 Agustus 2013) menimpa wajib pajak badan sebanyak 68 kasus, wajib pajak bendaharawan 14 kasus dan wajib pajak orang pribadi 10 kasus. Dari 92 kasus tersebut, 69 kasus telah divonis dengan putusan penjara dan denda pidana sebesar 4,3 triliun. Kasus yang menimpa wajib pajak tersebut adalah kasus faktur pajak fiktif yang tidak hanya dapat terjadi pada wajib pajak badan namun juga dapat terjadi pada wajib pajak orang pribadi (Susanto dan Tjondro, 2013).

Referensi
  • Khairannisa, Dian dan Charoline Cheisviyanny. 2019. Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan. Jurnal Eksplorasi Akuntansi. Vol I(III). Padang; Universitas Negeri Padang.
  • Susanto, Lusiana dan Elisa Tjondro. 2013. Persepsi Wajib Pajak Terhadap Konsultan Pajak Dan Preferensi Wajib Pajak Dalam Memilih Konsultan Pajak : Honest Consultant, Creative Consultant, Dan Cautious Consultant. Tax and accounting review. Universitas Kristen Petra.
  • Sumber foto https://unsplash.com/s/photos/tax-consultan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *