Categories
Perpajakan

4 Kluster Perpajakan yang Dilebur ke Dalam UU Ciptaker

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan masuknya sejumlah aturan omnibus pajak ke dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Cipataker). Disitat dari CNN, dia menjelaskan ada sejumlah pasal perpajakan yang sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2020 yang sudah ditetapkan sebagai UU 2/2020. Salah satunya adalah kebijakan dan stabilitas keuangan dalam menangani wabah Covid-19.

Ada pula pengaturan seputar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik, terutama dalam penunjukan subjek pajak luar negeri. RUU Omnibus Law Perpajakan pun direncanakan akan disusun terpisah dari UU Ciptaker.

Aturan perpajakan yang sudah ada di UU 2/2020

Meski pemerintah menegaskan kalau omnibus law perpajakan dalam UU Ciptaker bukan keseluruhan yang telah disusun, sebagian kebijakan perpajakan sudah masuk ke dalam Peraturan Pengganti UU 1/2020 yang kemudian disahkan menjadi UU 2/2020. Adapun omnibus law perpajakan yang sudah dimasukkan ke dalam UU 2/2020, yakni penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak badan dan pengenaan pajak digital.

UU Ciptaker pun memuat empat klaster perpajakan yang tertuang dalam Bab VI yang berhubungan dengan kemudahan berusaha dan terdiri atas empat pasal, antara lain pasal 111, 112, 113, dan 114. Adapun empat UU omnibus pajak yang diatur dalam UU Ciptaker, antara lain:

Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh)Undang-undang 7/1983 yang membahas seputar Pajak Penghasilan jo. Undang-undang 36/2008.
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan atas Barang MewahUndang-undang 8/1983 yang memuat PPN dan PPnBM jo. Undang-undang 42/2009.
Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)Undang-undang 16/2009 yang memuat KUP jo. Undang-undang 6/1983.
Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)Undang-undang 28/2009 yang memuat PDRD.

Tujuan penerapan klaster perpajakan dalam UU Ciptaker

Bukan tanpa alasan empat klaster perpajakan di atas dileburkan dalam UU Ciptaker, karena akan berpengaruh dalam perhitungan pajak sesuai profesi, termasuk pajak jasa konsultan. Dalam proses penyusunannya, klaster perpajakan perundang-undangan tersebut telah disesuaikan berdasarkan sejumlah aspek pengaturan sehubungan investasi yang belum masuk ke dalam UU 2/2020.

Kemudian, perubahan dalam klaster perpajakan UU Ciptaker hanya ditujukan kepada hal-hal yang berhubungan dengan ekosistem investasi. Penerapan tersebut diharapkan memberikan keputusan untuk para pelaku usaha maupun investor yang tertarik berinvestasi dan membuka lapangan kerja di Indonesia. Dengan begitu, daya beli masyarakat dapat meningkat dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi tanah air.

Perlu diketahui bahwa UU Omnibus Law Ciptaker tidak hanya membahas ketenagakerjaan, tetapi juga kluster lainnya. Oleh karena itu, Anda harus memperhatikan setiap perubahan yang dibahas  dalam kluster omnibus pajak, sehingga tak menimbulkan masalah saat mengurus pajak penghasilan di kemudian hari.

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *